MEKANISME JUAL BELI PADI PASCA PANEN DENGAN AKAD WADI’AH YAD DHAMANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM ACEH BESAR MENURUT HUKUM ISLAM
Studi Implementasi Akad Wadi’ah Yad Dhamanah pada Penetapan Harga Jual di Kilang Padi
DOI:
https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v4i1.2020Keywords:
Mekanisme Jual Beli, Akad Wadi’ah Yad Dhamanah, Penetapan Harga, Hukum IslamAbstract
Praktik jual beli padi yang menunda penetapan harga ketika transaksi jual beli dilakukan, banyak dipraktikkan oleh sebagian petani di Kecamatan Darussalam Aceh Besar. Pada praktiknya pihak kilang padi memberikan dua tawaran kepada petani, yaitu ditetapkannya harga ketika transaksi berlangsung atau di kemudian hari. Kebanyakan dari petani memilih untuk ditetapkan harga di kemudian hari karena berharap akan naik pada saat itu. Pihak kilang padi langsung mengolah padi yang dititipkan oleh petani walaupun harganya belum ditetapkan. Permasalahan pada penelitian ini yaitu implementasi akad Wadi’ah yad Dhamanah pada penetapan harga terhadap jual beli padi pasca panen yang dipraktikkan oleh sebagian petani di Kecamatan Darussalam Aceh Besar dan juga perspektif hukum Islam terhadap penetapan harga yang ditetapkan oleh pihak kilang padi pada pembelian padi dari petani yang dititipkan ke kilang. Penulisan skripsi ini menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu data yang diteliti tentang penetapan harga yang dilakukan oleh pihak kilang di Kecamatan Darussalam dan keadaan objek penelitian. Kemudian hasil dari data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian lapangan (field research) dan pengumpulan data melalui proses wawancara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, praktik jual beli padi yang menunda penetapan harga ketika transaksi dilakukan tidak sesuai dengan hukum Islam, karena mengandung unsur gharar. Praktik jual beli ini dilarang karena akan mendhalimi salah satu pihak. Baik itu dari pihak petani atau pihak kilang padi. Sebaiknya petani dan pihak kilang padi tidak melakukan lagi praktik jual beli yang tidak menetapkan harga ketika transaksi dilakukan. Agar esensi dari jual beli yang bertujuan untuk saling tolong menolong antara sesama manusia dapat terwujud. Sehingga tidak menimbulkan kemudharatan dan lainnya.
References
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, (Bandung: Diponegoro, 2014).
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia.(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011).
Imam Mustafa, Fiqih Muamalah Kontemporer, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).
Jurnal Tafaqquh Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahksiyah, Yad Amanah dan Yad Dhamanah, Diakses melalui file:///C:/Users/hp/Downloads/ Documents/3043-Article%20Text-8124-1-10-20180217.pdf, 27 Juni 2020, 15:56.
Kamal Muchtar, Ushul Fiqh, 2 jilid, (Jakarta: Dhana Bhakti Wakaf, 1995).
Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Terjemahan Sahih Sunan Abu Daud, Kitab Al Buyu’, Bab Jual Beli gharar (Jual beli yang Masih samar, Mengandung tipuan),.
Nasrun Harun, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007).
Pusat pengkajian dan pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Ekonomi Islam.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Ekonomi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008).
Rahmat Syafi’i, Fiqh Muamalat, (Bandung: Pustaka Setia, 2001).
Sayid Sabiq, Fiqh Assunnah juz 3. Dar Al-Fikr, Beirut, cetakan III, 1981.
Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid 5, (Damaskus: Darul Fikr, 2007).