PERAN PEMERINTAH TERHADAP PENINGKATAN PRODUKSI GARAM DI GAMPONG CEBREK KABUPATEN PIDIE MENURUT HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v3i2.2013Keywords:
Peran Pemerintah, Produksi Garam, Hukum IslamAbstract
Produksi merupakan pekerjaan berjenjang yang memerlukan kesungguhan manusia, pengorbanan yang besar, dan kekuatan yang terpusat dalam lingkungan tertentu untuk mewujudkan daya guna material dan spiritual. Produksi merupakan faktor utama kegiatan ekonomi. Di Kabupaten Pidie, terdapat usaha produksi garam yang terletak di gampong Cebrek, dalam menjalankan usaha tersebut tidak terlepas dari masalah yang dihadapi. Tujuan dari penelitian ini untuk melihat kendala apa yang di hadapi petani garam dan bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi kendala tersebut, serta bagaimana perspektif ekonomi Islam terhadap peran pemerintah pada kegiatan produksi garam. Peran yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan aturan syari’at. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil penelitian mendapati bahwa kendala yang di hadapi oleh petani garam di gampong Cebrek harus segera ditangani oleh dinas terkait demi kelancaran produksi dan menghasilkan garam dengan kualitas terbaik. Adapun pemerintah yang terkait dalam usaha produksi garam ini adalah Dinas Kelautan dan Perikanan. Berdasarkan hasil penelitian, selama ini dinas kelautan dan perikanan belum sepenuhnya menjalankan kewajiban yang harus dilakukan terhadap peningkatan produksi garam di Gampong Cebrek. Dalam perspektif ekonomi Islam, pemerintah yang memiliki kekuasaan dalam mengatur rakyat termasuk dalam aktivitas ekonomi, harus dapat memegang kokoh pada landasan Al-Qur’an dan Sunnah dalam menjalankan kewenangannya berlaku adil agar sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku dalam bingkai Syari’ah.