TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BAGI HASIL ANTARA PEMILIK TANAH DENGAN DEVELOPER DI KECAMATAN DARUSSALAM

Authors

  • Faisal Fauzan Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Ar-Raniry Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v3i1.1300

Keywords:

Hukum Islam, Bagi Hasil, Muḍhārabah

Abstract

Pengembang perumahan (developer) adalah badan hukum atau perusahaan yang berkerja mengembangkan suatu kawasan pemukiman menjadi perumahan yang layak huni dan memiliki nilai ekonomis sehingga dapat dijual kepada masyarakat. CV Embun salju adalah salah satu perusahaan pengembang (developer) yang berinvestasi dan membangun rumah di Gampong Lampeudaya, Kecamatan Darussalam. CV. Embun Salju membuat perjanjian muḍārabah dengan Ibu Fatimah Syam dan Ibu Nurrahmi sebagai pemilik tanah. Adapun tujuan penulis adalah untuk mengetahui sistem bagi hasil yang dilakukan oleh CV. Embun Salju dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem bagi hasil tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan empiris, dimana data yang diperoleh bersumber dari wawancara, observasi dan catatan lapangan yang disusun penulis di lokasi penelitian yang tidak dituangkan dalam bentuk angka-angka. Dari hasil penelitian dapat diketahui sistem bagi hasil muḍārabah pada pembangunan perumahan di Kecamatan Darussalam antara pemilik tanah dan developer CV Embun Salju adalah 33 berbanding 67. Pemilik tanah mendapatkan 33% dari hasil pembangunan sedangkan developer 67% dengan ketentuan yang telah disepakati bersama. Hukum Islam membolehkan sistem bagi hasil seperti ini agar kedua pihak dapat mengambil manfaat dari pembangunan ini. Para ulama telah sepakat, sistem muḍārabah ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem muḍārabah  ini adalah Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29 dan Hadis riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib

References

Abdullah Abdul Husain At-Tariqi, 2004. Ekonomi Islam, Prinsip Dasar Dan Tujuan, Yogyakarta: Magister Insane Press.

Abdurrahman Al-Jazili, 1994. Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, (Terj.Moh. Zuhri, Achmad Chumandi, dan Moh. Ali Chasan Umar) Jilid. 4. Semarang: Asy Syifa..

Ali, Mohammad Daud, 2005. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Al-Imam Asy-Syafi’i, Al-Umm, (Terj. Ismail Yakub), Jilid. 5, Kuala Lumpur: Victory Agenci.

Al-Qardhawi, Yusuf. 1993. Halal Dan Haram Dalam Islam, (Terj. Mu’alam Hamidy), Surabaya: Bina Ilmu.

Al-Shiddieqy,Hasbi, 1975.Pengantar Hukum Islam, Jakarta: bulan bintang.

Amir, Supriyadi, 2014. Menjadi Miliader Dari Bisnis Properti, Jakarta: Laskar Aksara.

Azzam, Muhammad, Abdul Aziz. 2010. Fiqh Muamalat Sistem Transaksi Dalam Islam. Jakarta: Amzah.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Besar, Kecamatan Darussalam Dalam Angka 2017.

CV.Embun Salju. 2015. Pedoman Operasional Perusahaan.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1999. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Echlos, John M dan Hassan Sadily, 1990. Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia.

Ensiklopedia Hukum Islam, jilid 2, 2006. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.

Handri Rahardjo, 2003. Cara Pintar memilih dan mengajukan kredit, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

http://forcep.blogspot.com/2010/01/tentang-over-kredit-rumah.html diakses pada tanggal 03 Januari 2018 pukul 13.54.

http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-developer-definisi-hak.html, diakses pada tanggal 24 maret 2016.

Husin, Said Aqil Dan Al-Munawwarah, 2005. Hukum Islam Dan Pluralitas Sosial, cet. 2, Jakarta: Penamadani.

Ibnu Hajar Al-Asqalani, 2013. Bulughul Marram, (Terj. Khalifaturrahman Dan Haer Haeruddin). Cet.1. Jakarta: Gema Insani.

Imam ‘ala al-Din ‘ali bin Muhammad bin Ibrahim Al-baghdady 1995, Tafsir Al-Khazin, Juz 2, Beirut: Dar Al Kutud Al-Ilmiah.

Imam Abu Daud, 1992. Sunan Abi Daud, Mesir: Musthafa Al-Baby Al-Halaby.

Ismail, Perbankan Syariah 2011. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Karim, Helmi. 2002. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Mahmud, Yunus. 1990. Kamus Arab-Indonesia, Jakarta: PT. Hidakarya Agung.

Maleong, Lexy J, 2004. Metodelogi Penelitian Kualitatif, Jakarta: PT. Remaja Rosdakarya.

Mardalis, 2006. Metodelogi Penelitian, Jakarta: Bumi Aksar.

Muhammad Muslehuddin, 2004. Sistem Perbankan Dalam Islam, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Muhammad Syafi’i Antonio, 2001. Bank Syari’ah: dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

Muhammad, 2004. Teknik Perhitungan Bagi Hasil Dan Profit Margin Pada Bank Syari’ah, yogyakarta: UII Press.

Muhammad, 2005. Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah. Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN.

Nazir, Muhammad. 1998. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

R. Saija Dan Iqbal Taufik. 2016. Dinamika Hukum Islam Indonesia Ed.1 Cet. 1. Yokyakarta: Deepublish.

Sabiq, Sayyid. 2009. Fiqh Sunnah, (terj. Abdurrahim Dan Masrukhin) jilid 5, Cakrawala Publishing.

SM, Makhalul ilmi, 2002. Teori dan Praktik Lembaga Mikro Keuangan Syari’ah, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.

Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Bisnis, Bandung: Alfabeta.

Teguh, Muhammad. 2005. Metode Penelitian Ekonomi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

www.asriman.com.htm_Begini Cara Kerjasama Lahan untuk Developer, diakses pada tanggal 24 Maret 2016.

Downloads

Published

2021-06-24

How to Cite

Fauzan, Faisal. 2021. “INJAUAN UKUM SLAM ERHADAP AGI ASIL NTARA EMILIK ANAH ENGAN EVELOPER I ECAMATAN ARUSSALAM”. l-udharabah: urnal konomi an euangan yariah 2 (1):41-66. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v3i1.1300.