PERLINDUNGAN PEKERJA BAGIAN PELAYANAN TEKNIK PADA PT. PLN (PERSERO) KOTA BANDA ACEH DALAM PERSPEKTIF AKAD KAFĀLAH

Studi Kasus pada Kantor Operasional PLN Merduati di PT. PLN Persero dalam Pemeliharaan Jaringan Listrik

Authors

  • Misran
  • Muhammad Aqil Azizi

DOI:

https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v2i2.1289

Keywords:

Perlindungan Pekerja, Pelayanan teknik, Akad Kafālah

Abstract

PLN (Persero) masih menggunakan sistem outsourcing dalam perekrutan tenaga kerjanya dan juga dalam memperkerjakan karyawan pada bagian pelayanan teknik yang memiliki tingkat risiko pekerjaan sangat tinggi, Namun perlindungan keselamatan terhadap pekerja masih sangat rendah, hal ini akan berdampak secara signifikan terhadap keselamatan kerja karyawan. Berdasarkan fakta tersebut, maka yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini yaitu perlindungan hukum terhadap keselamatan kerja karyawan bagian pelayanan teknik pada PT.PLN (persero) kota Banda Aceh, bentuk jaminan keselamatan kerja karyawan pelayanan teknik terkait perusahaan outsourcing serta pertanggungan risiko yang dilakukan oleh PT. PLN (persero) dengan perusahaan outsourcing terhadap keselamatan kerja dalam perspektif akad Kafālah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analisis, dimana data yang diperoleh bersumber dari hasil pengamatan, wawancara, dan analisis dokumen. hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum keselamatan kerja yang diterapkan kepada karyawan bagian pelayanan teknik pada PT. PLN (Persero) UP3 Banda Aceh masih rendah dan belum optimal dimana PT PLN (Persero) belum memberikan suatu kondisi keselamatan kerja yang optimal yang meliputi pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) secara efektif dan maksimal sesuai standar bagi tenaga kerjanya pada pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi bahaya, Melakukan Pekerjaan sesuai SOP, Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan, bekerja sesuai ketentuan K3 dan K2, jaminan tambahan terhadap kecelakaan kerja diluar BPJS. Pertanggungan risiko terhadap keselamatan yang dilakukan sesuai dengan tinjauan konsep kafālah dalam fiqh muamalah dimana pertanggungan keselamatan kerja yang dilakukan bertumpu pada konsep tolong-menolong dan saling membantu dalam menanggung keselamatan pekerja.

References

Downloads

Published

2020-12-23

How to Cite

Misran, and Muhammad Aqil Azizi. 2020. “ERLINDUNGAN EKERJA AGIAN ELAYANAN EKNIK ADA T. LN (PERSERO) OTA ANDA CEH ALAM ERSPEKTIF KAD KAFĀLAH: tudi asus ada antor perasional LN erduati i T. LN ersero alam emeliharaan aringan istrik”. l-udharabah: urnal konomi an euangan yariah 1 (2):89-115. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v2i2.1289.