PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAWASAN HUTAN LINDUNG DI JALAN BARU JANTHO-LAMNO Tinjau Konsep Milk Al-Daulah

Main Article Content

Fitri Qamara
, Saifuddin Sa’dan
Shabarullah Shabarullah

Abstract

Pembangunan jalan Jantho-Lamno sepanjang 65 km yang membelah kawasan hutan lindung Ulu Masen bertujuan meningkatkan konektivitas dan perekonomian daerah. Namun, proyek ini memicu perambahan hutan, kerusakan ekosistem, dan peningkatan risiko banjir akibat hilangnya daya serap tanah dan terganggunya aliran air. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap kawasan hutan lindung tersebut dalam tinjauan konsep milk al-daulah. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan terdiri dari pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dan pihak terkait lainnya. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan dokumen resmi. Penelitian menunjukkan bahwa undang-undang seperti UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah mengatur perlindungan wilayah hutan.  Namun, tidak ada pengawasan yang memadai menyebabkan hutan dialihgunakan untuk perkebunan ilegal.  Melalui budidaya tanaman MPTS dan lebah Trigona, DLHK membantu orang bersosialisasi, memfasilitasi izin perhutanan sosial, dan membangun KUPS. Menurut perspektif Islam, hutan lindung merupakan aset negara, atau milk al-daulah, yang harus dikelola untuk kemaslahatan umum.  Prinsip ini menekankan bahwa semua orang harus bertanggung jawab satu sama lain untuk menjaga kelestarian lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Perlindungan wilayah hutan di jalan Jantho-Lamno membutuhkan kolaborasi antara hukum nasional dan prinsip Islam dalam pengelolaan aset publik. Untuk memastikan keberlanjutan lingkungan, pengawasan dan pemberdayaan masyarakat berbasis hukum dan prinsip religius diperlukan.

Article Details

How to Cite
Qamara, F., Sa’dan, , S., & Shabarullah, S. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAWASAN HUTAN LINDUNG DI JALAN BARU JANTHO-LAMNO: Tinjau Konsep Milk Al-Daulah . Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(1), 41–59. https://doi.org/10.22373/iqtishadiah.v6i1.7751
Section
Articles

References

Pemerintah Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Abdul Husain at-Tariqi, Abdullah. Ekonomi Islam, Prinsip, Dasar dan Tujuan, (Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004).

As’ad, Aliy. Tarjamah Fathul Mu’in Jilid 2 , (Yogyakarta: Menara Kudus, 1974).

Djajuli. Ilmu Fiqh: Penggalian, Pengembangan, dan Penerapan Hukum Islam, (Jakarta: Kencana, 2006).

Ghazaly, Abdurrahman, Ghufron Ihsan, dan Sapiudin Siddiq. Fiqh Muamalah, (Jakarta: Kencana, 2010).

Hasil wawancara dengan Lailatul Kadri, pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Tahun 2024.

Hasil wawancara dengan Masyarakat Abdullah (Warga Daerah Jantho) Tahun 2025.

Indriyanto. Ekologi Hutan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2012).

Jaya Bakri, Asafri. Konsep Maqhasid Syari’ah Menurut Al-Syatibi Cet-1, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996).

Junaidi, H. “Jalan Jantho-Lamno yang Membelah Hutan Ulu Masen,” 18 Januari 2020. https://www.mongabay.co.id/2020/01/18/foto-jalan-jantho-lamno-yang-membelah-hutan-ulu-masen, diakses 21 mei 2025

Ma’luf al-Yassu’i, Louis. Kamus al-Munjid fi Lughati wa al-I’Iam, (Beirut: Dar el- Mashreq, 1986).

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004).

Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Teungku. Pengantar Fiqh Muamalah, (Semarang: Pustaka Rizki Putra)

Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.

Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

Rahma. “Peran KPH Wilayah V Aceh dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Menurut Perspektif Milk al-daulah (Suatu Penelitian Di Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues).” Skripsi, (Banda Aceh: UIN Ar-raniry)

Redaksi. “Pelaksana Proyek Jalan Jantho-Lamno Diingatkan Patuhi Amdal,” 19 Maret 2021. https://www.pikiranmerdeka.co/news/pelaksana-proyek-jalan-jantho-lamno-diingatkan-patuhi-amdal/, diakses 21 Mei 2025

Sakho Muhammad, Ahsin. Fiqh Lingkungan, (Jakarta: Conservasi InternasionalIndonesia, 2006).

Salim, H.S. Dasar-dasa Hukum Kehutanan Edisi Revisi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).

Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 2012).

Supriadi. Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

Syarifudin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh Cet-3 , (Yogyakarta: Prenada Media Group, 2010).

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Bahasa Indonesia Edisi Empat, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008).

Wulandari, Anggie. “Keabsahan Pendapatan pada Tanah Milik Negara dalam Perspektif Milk Al-Daulah.” Skripsi, (Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2020).

Yunus, Mahmud. Kamus Arab- Indonesia, (Jakarta: PT Hidakarya Agung, 2007).