ANALYSIS OF LIABILITY FOR DAMAGED AND EXPIRED PRODUCTS IN THE CONSIGNMENT SYSTEM FOR THE SALE OF ADEE KAK NAH CAKE Based on the Ijarah 'Alā Al-'Amal Agreement.
Main Article Content
Abstract
Mayoritas ulama ( jumhur ) berpendapat bahwa apabila kerugian atau kerusakan dalam akad ijarah terjadi murni karena faktor di luar kemampuan pekerja, maka tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pemilik usaha. Hal ini sejalan dengan asas keadilan, dimana seseorang tidak boleh dimintai pertanggungjawaban atas sesuatu yang berada di luar kemampuannya. Akan tetapi apabila kerugian tersebut timbul akibat kelalaian atau kealpaan dari pihak pekerja, maka pekerja wajib menanggung akibat kelalaiannya tersebut. Dalam penelitian ini, penulis membuat tujuan penelitian dalam rumusan masalah yang difokuskan untuk menjawab tiga hal penting yaitu: bagaimana pelaksanaan akad konsinyasi antara produsen kue Adee Kak Nah dengan pemilik outlet, bagaimana polis pertanggungan terhadap produk yang rusak dan kadaluarsa, dan bagaimana tinjauan akad ijarah 'ala al-'amal terhadap pertanggungan tersebut. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perjanjian konsinyasi ini dilakukan secara lisan, dengan kesepakatan bahwa pertanggungan atas produk yang rusak dan kadaluarsa sepenuhnya ditanggung oleh pihak consignee (pemilik outlet). Pihak produsen tidak memberikan pertanggungan karena menurut mereka hal tersebut merupakan kelalaian dari pihak outlet. Namun kenyataannya produk yang rusak tidak hanya disebabkan oleh kelalaian consignee saja, beberapa produk yang didapatkan terkadang terdapat cacat yang baru diketahui pada saat produk tersebut dikemas untuk konsumen akhir. Dengan diterapkannya pertanggungan tersebut, maka terjadi wanprestasi lagi yaitu keterlambatan pembayaran hasil penjualan kepada produsen.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdullah, A., Akbar, H., & Husna, A. “TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG SISTEM PENGUPAHAN KETENAGAKERJAAN : Kajian Pada Rumah Produksi Kue Adee Kak Nah Meuraksa Gampong Kecamatan Meureudu”. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah , 3 (2), 114–132,(2023).
Akhmad Farroh Hasan, Fiqh Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer (Teori dan Praktek), (Malang: UIN-Malang Press, 2018).
Andri Soemitra, Hukum Ekonomi Syariah Dan Fiqh Muamalah Di Lembaga Keuangan Dan Bisnis Kontemporer, (Jakarta: Prenadamedia Group , 2019).
Arifin. Pokok-Pokok Asuransi Lanjutan. Yogyakarta: Liberty,(1999).
Azkia Rizkiana, dan Nahara Eriyanti. “PERJANJIAN NON TUNAI DALAM PEMBELIAN BAHAN BANGUNAN MENURUT TEORI BAI' AL-DAIN : Studi Kasus Di Kabupaten Pidie Provinsi Aceh, Indonesia”. JURISTA: Jurnal Hukum Dan Keadilan 9 (1):1-15.(2025). https://doi.org/10.22373/jurista.v9i1.231.
Devianita Devianita, “Penerapan Akad Ijarah Dalam Produk Pembiayaan Bank Syariah,” MUTAWAZIN (Jurnal Ekonomi Syariah) Vol. 2, no. 1 (2021): 43–55, https://doi.org/10.54045/mutawazin.v2i1.236.
Hadori Yunus dan Harmananto, Akuntansi Keuangan Lanjutan, edisi pertama, (Yogyakarta: BPFEE UGM, 1981).
Jalaluddin, J. “Penjualan konsinyasi pada usaha mikro, kecil dan menengah di Kota Lhokseumawe menurut perspektif ekonomi islam.” Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, 6(2), 190-211, https://doi.org/10.24815/jped.v6i2.17293. (2020).
Jalaludin, A. “Analisis Akad Ijarah ‘ala al-‘amal Pada Produk Pemesanan Online Paket Santri Gontor (Studi Kasus di La Tansa Darussalam Distributor Center (DDC), Ponorogo)”. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(2), 1562-1569, 2022
Maulana, M. Model Transaksi Ekonomi Kontemporer Dalam Islam. Dinas Syariat Islam Aceh., 2022.
Maulida, “Analisis Strategi managemen bisnis kuliner dalam perspektif ekonomi islam (studi pada usaha kuliner adee kak nah di kecamatan meureudu)”. Skripsi, (Banda Aceh: Fakultas Syariah dan Hukum, Tahun 2015).
Mulia Syahputra Nasution, Suhaidi, Marzuki, “Akibat hukum perjanjian kerja secara lisan menurut perspektif hukum ketenagakerjaan”, Jurnal Ilmiah Metadata, vol.3, no.2, 2021.
Munawarah, M., & Yunus, “Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Konsinyasi Antara Produsen Kue Aceh Tradisional Dengan Pedagang Kecil Di Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 5(1), 23-31. 2021.
Nadzilla, S. S., Putri, R., Makraja, F., & Rahmad, R. .”ANALISIS AKAD IJARAH ALA AL-‘AMAL DALAM PRAKTIK JASA INAI DI KABUPATEN PIDIE.” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 209-217. (2024). https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/iqthisadi/article/view/53053/21030,
Nasroen Harun, Fiqih Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama,2009.
Salim H.S, Teori dan Teknk-Teknik Penyusunan Kontrak .(Jakarta: Sinar Grafika).
Salim H.S, Teori dan Teknk-Teknik Penyusunan Kontrak Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Satrio J, Hukum Perikatan-Perikatan Yang Lahir dari Undang-undang, (Bandung:Cuutra Aditya, 1995, hlm.148. 2013).
Sri Hartini, “Peran Inovasi pengembangan Kualitas Produk dan Kinerja Bisnis,” Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, Vol. 14, No. 1, 2012.
Stefanus Klinsi Hermanto, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Makanan Tanpa Tanggal Kadaluarsa”, Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 10, no, 2, 2019.
Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan UndangUndang Kepailitan, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1991).
Syamsul Anwar, “Studi Hukum Islam Kontemporer”, (Jakarta: RM Books, 2007).
Umi Hani, “Fiqih Muamalah”, (Banjarmasin: Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary, 2021).
Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Wasith Jilid 3 , Jakarta: Gaya Media Pratama,2009.
Warahmah Abon, “Analisis Pertanggungan Risiko Kerja pada Penangkaran Lobster perspektif ijarah ‘ala al ‘amal,” Skripsi, (Banda Aceh: Fakultas Syariah dan Hukum, Tahun 2023).
Wedana Yasa, “Manajemen Resiko Operasional Dan Pemeliharaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Bangli Di Kabupaten Bangli”, Jurnal Spektram, Vol.1 No. 2 (Juli 2013).
Wulandari, S. Identifikasi Bahaya, Penilaian, Dan Pengendalian Risiko Area Produksi Line 3 Sebagai Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja Di PT Coca Cola Amatil Indonesia Central Java. Skripsi, Surakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret, 2011.