The Konsep Bayyinah Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Sertifikat
DOI:
https://doi.org/10.22373/iqtishadiah.v6i1.6640Keywords:
Konsep Bayyinah, Penyelesaian Sengketa Tanah, Sertifikat Putusan.Abstract
Penelitian ini hendak menganalisis tentang konsep hukum bayyinah dalam penyelesaian sengketa tanah tanpa sertifikat dalam Putusan Nomor 11/Pdt.G/2020/Pn.Jth. Surat tanah dalam bentuk sertifikat merupakan alat bukti yang otentik yang digunakan di saat adanya sengketa kepemilikan tanah. Namun, di dalam beberapa kasus hukum seperti pada putusan a quo, sengketa tanah dan pembuktiannya di pengadilan dilakukan tanpa disertai dengan adanya sertifikat. Untuk itu, kajian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuktian sengketa tanah tanpa sertifikat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 11/Pdt.G/2020/Pn.Jth, dan menganalisis tinjauan PP Nomor 18 Tahun 2021 terhadap pembuktian sengketa tanah tanpa sertifikat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 11/Pdt.G/2020/Pn.Jth. Kajian ini dilakukan dengan conceptual approach, dengan jenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Hasil penelitian bahwa proses pembuktian sengketa tanah tanpa sertifikat dalam Putusan a quo dilaksanakan dengan pengajuan beberapa alat bukti, terdiri dari alat bukti yang diajukan oleh para penggugat berupa surat Akta Jual Beli (AJB) dan para saksi, sementara itu alat bukti digunakan tergugat ialah Surat Penetapan Pembagian hak waris dari Pengadilan Agama Jantho tahun 2002 Nomor 57/Pdt.G/2002/PA.Jth. Pembuktian terhadap hak atas tanah tanpa sertifikat yang hanya melibatkan AJB dan saksi tidak lebih kuat dengan surat penetapan bagian warisan dari lembaga pengadilan. Ditinjau dari PP Nomor 18 Tahun 2021 maka pembuktian sengketa tanah tanpa sertifikat dalam putusan a quo telah memenuhi asas-asas pembuktian perdata. Putusan Pengadilan Agama tahun 2002 telah menetapkan hak dan bagian waris sehingga putusan tersebut menjadi alat bukti yang sah dan lebih kuat dari pada AJB yang diperoleh dari jual beli yang tidak sah terhadap objek tanah warisan yang disengketakan. Ditinjau dari konsep bayyinah dalam pembuktian menurut hukum Islam, maka Putusan Nomor 11/Pdt.G/2020/Pn.Jth terhadap pembuktian sengketa tanah tanpa sertifikat telah sesuai dengan prosedur pembuktian perdata dalam hukum Islam, yaitu alat bukti surat termasuk dalam bayyinah khathiyyah atau disebut bukti surat resmi, sementara kesaksian termasuk ke dalam cakupan syahadah.
References
Ali, Achmad, and Wiwie Heryani. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
‘Anam, Muklis Al, and Sabrena Sukma. 99 Tanya Jawab Hukum. Banjar: Ruang Karya Bersama, 2022.
Arliman, Laurensius. S. Notaris Dan Penegakan Hukum Oleh Hakim. Yogyakarta: Deepublish, 2015.
Asman, Suryadi, Abdul Hamid, Ismail, Harry Tuhumury, Fransiscus Watkat, Mahrida, and Ady Purwoto. Hukum Acara Perdata Dan Praktik Peradilan Perdata. Pandang: Global Eksekutif Teknologi, 2022.
Effendi, Jonaedi. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum Dan Rasa Keadilan Yang Hidup Dalam Masyarakat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018.
Ghoriibah, Ummy. Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum Dan Sesudah UU Cipta Kerja. Jambi: Salim Media Indonesia, 2023.
Harahap, M. Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Ed. Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Hermin. Regulasi Penandatanganan Secara Elektronik Terhadap Akta. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2024.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, Buku Pintar Memutuskan Perkara, Terj: Muhammad Muchson Anasy, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2014.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, Keajaiban Firasat, Terj: Ba’adillah, Jakarta: Zaytuna, 2011.
Idham. Postulat Dan Konstruksi Paradigma Politik Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Alumni, 2019.
Lubis, Sulaikin, Wismar ‘Ain Marzuki, and Gemala Dewi. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia. Cet. 4,. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018.
Manan, Abdul. Mahkamah Syar’iyah Aceh Dalam Politik Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018.
Mardani. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Dan Mahkamah Syar’iyah. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
______. Hukum Acara Jinayat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2022.
———. Teori Hukum. Cet. 1,. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2024.
Permadi, Iwan, Herlindah, Ari Ade Kamula, Baiq Salma Widiana Sari, and Arka Wiratmanta. Hukum Agraria Kontemporer: Relasinya Dengan Pembangunan Ekonomi Di Indonesia. Malang: Pustaka Peradaban, 2023.
Pramukti, Angger Sigit, and Erdha Widayanto. Awas Jangan Beli Tanah Sengketa. Cet. 1,. Yogyakarta: Medpres Digital, 2015.
Samir Aliyah, Sistem Pemerintahan, Peradilan, dan Adat dalam Islam, Terj: Asmuni, Jakarta: Khalifa, 2004.
Sayyid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah, Terj: Abu Aulia dan Abu Syauqina, Jakarta: Republika, 2018.
Setiadi, Edi, and Kristian. Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Susanti, Liana Endah. Hukum Agraria. Kota Batu Jawa Timur: Beta Aksara, 2024.
Sutedi, Adrian. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Suyanto. Hukum Pengadaan Dan Pendaftaran Tanah Kajian Yuridis. Gresik: Unigres Press, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Saifuddin Syamsul Bahri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.