MELIHAT POLITIK HUKUM DALAM PERSOALAN KHALWAT

Analisis Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah

Authors

  • Yusri Asra UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY. BANDA ACEH

DOI:

https://doi.org/10.22373/iqtishadiah.v4i2.4030

Keywords:

Politik Hukum, Qanun, Hukum Jinayah

Abstract

Salah satu provinsi yang mendapat otonomi khusus adalah provinsi Aceh. Keistimewaan di Aceh antara lain mengatur kehidupan beragama, budaya, pendidikan dan peran ulama dalam menentukan kebijakan daerah. Hukum yang berlaku di Aceh adalah hukum berdasarkan ketentuan syariat Islam, sebelum suatu Qanun ditetapkan menjadi qanun resmi, akan terjadi perdebatan tentang disahkan atau tidaknya suatu qanun non-Qanun. Kelayakan akan diuji secara politis melalui pelibatan anggota masyarakat agar dapat memberikan masukan, komentar dan saran untuk penyempurnaan sebuah peraturan daerah. Proses ini disebut politik hukum. Adapun rumusan masalah disini, pertama, bagaimana politik hukum qanun jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah khususnya khalwat. Kedua. Bagaimana kewenangan yang diberikan oleh Qanun Jinayah nomor 6 tahun 2014 tentang khalwat. Metodologi penelitian yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metodologi kualitatif dengan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil politik hukum yang tertuang dalam qanun jinayah nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah ada kebijakan dari pemerintah daerah yang menerapkan sanksi cambuk bagi pelanggaran non pidana khalwat maka kewenangan yang terdapat dalam qanun jinayah nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah, tidak ada sinkronisasi antara Pasal 23 dan Pasal 24, sehingga menjadi kelemahan dalam penyelesaian perkara khalwat yang melanggar ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24, selain itu tidak ada kepastian hukum karena adanya Pasal 24 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Jarimah khalwat yang menjadi kewenangan Peradilan Adat. serta diselesikan dengan ketentuan adat istiada sebagaimana yang tertuang dalam pasal 24 Qanun Jinayat.

References

Syarani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra A ditya Bakti. 2004.
Herdiyanti, Sherly. Penerapan Sanksi Pidana Cambuk Terhadap Pelanggaran “qanun” di Bidang Maisir, Skripsi Universitas Hasanuddin. 2015.
Purnamasari, Willy. Efektifitas regulasi Hukuman Cambuk Terhadap Pelaku Tindak Pidana Minum-Minuman Keras (Khamar) dan Perjudian(Maisir) di Kota Langsa Aceh., Skripsi UIN Sunan Kalijaga. 2013.
Syaukani, Imam danThohari, A. Ahsin, Dasar-dasar Politik Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
MD, Moh. Mahfud. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Pustaka LP3ES. 2006.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Cetakan keenam, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Ardiwisastra, Yudha Bhakti. Politik Hukum Lanjut, Course Material (IV) Dalam Mata Kuliah Politik Hukum Lanjut pada Program Doktor Hukum UNPAD Bandung. 2010.
Anonym.”Tujuan Politik Hukum”https://agroedupolitan. blogspot. co.id/2017/03/tujuan-politik-hukum, (Diakses 20 Oktober 2022)
Al-Yasa, Abubakar. Hukum Pidana Islam Di Aceh, Cet-2, Banda Aceh: Dinas Syari‟at Islam Aceh. 2011.
Al Faruqi, Ahmad. Qanun Khalwat: Dalam Pengakuan Hakim Mahkamah Syar‟iyah, Cet-1, Banda Aceh: Global Education Institute. 2011.
Ibrahim, Armia. Proses Hukum terhadap Pelanggaran-pelanggaran Qanun Syariat Islam, Bahan Pembekalan Qanun-Qanun Syariat Islam bagi Ulama/Tokoh Perempuan se-Kota Banda Aceh. Tanggal 27-28 April. 2010.
Ablisar, Madiasa. Relevansi Hukuman Cambuk Sebagai Salah Satu Bentuk Pemidanaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana, Jurnal Dinamika Hukum. 2014.

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

Asra, Y. . (2023). MELIHAT POLITIK HUKUM DALAM PERSOALAN KHALWAT : Analisis Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah. l-qtishadiah: urnal ukum konomi yariah, 4(2), 144–153. https://doi.org/10.22373/iqtishadiah.v4i2.4030