SUBSIDIZED FERTILIZER RETAILERS' COMPLIANCE WITH GOVERNMENT PRICING FROM TAS'IR AL-JABARI'S PERSPECTIVE
Research Study in Mutiara District, Pidie Regency
DOI:
https://doi.org/10.22373/iqtishadiah.v4i1.2927Keywords:
Penetapan Harga, kepatuhan harga, eceran tertinggiAbstract
Kepatuhan merupakan suatu tindakan untuk mematuhi, patuh terhadap perintah, larangan, atau peraturan yang ditentukan. Pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie menjual harga pupuk di atas harga enceren tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Penelitian itu bertujuan menemukan factor-faktor yang menjadikan pengejer pupuk bersubsidi di Kecamatan Muatiara Kabupaten Pidie tidak patuh terhadap harga enceran tertinggi tersebut serta apakan penetapan harga oleh pemerintah sesuai dengan konsep tas’ir al-jabari. menjawab tujuan tersebut digunakan teori kepatuhan Thomas Blass yaitu factor individu, kepribadian dan lingkungan. Data-data penelitian diperoleh melalui wawancara dan analisis dokumentasi terhadap beberapa toko pengecer pupuk subsidi di kecamatan Mutiara kabupaten Pidie. Hasil penelitian menunjukkan ketidak patuhan pengecer lebih disebabkan kepada faktor lingkungan dan kepribadian seperti petani membeli pupuk secara tidak tunai dan membeli dengan eceran di bawah satu sak sehingga menambah biaya operasioanal pengecer pupuk. Secara mekanisme penetapan harga pupuk bersubsidi di Kecamatan Mutiara masih sejalan dengan tujuan tas’ir al-jabari yakni untuk menstabilkan harga. Kepada pemerintah harap lebih memperhatikan factor-faktor lingkungan dalam menetapkan harga sehingga terwujudkan keadilan ekonomi pada masyarakat petani.
References
Al-‘Assal, Ahmad Muhammad dan Fathin Ahmad Abdul Karim, Sistem, Prinsip dan Tujuan ekonomi Islam Penerjemah Imam Saefudin, Bandung : Pustaka Setia,1999.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rieneka Cipta, 2002.
Asikin, Amiruddin dan Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Blass, T. The Milgram Paradigm After 35 Years: Some Things We Now Know About Obedience to Aouthory. Journal of Applied Sosial Psyhology, Vol 29 No 5, Tahun 1999
Fauzia, Ika yunia, Etika Bisnis Dalam Islam, Jakarta: Kencana, 2013.
Hadits Sunan Abu dawud No. 2994, Bab Jual beli dan dikuatkan oleh Hadits Ibnu Majah No. 2191 Bab Perdagangan.
Hadits Sunan Abu dawud No. 2994, Bab Jual beli dan dikuatkan oleh Hadits Ibnu Majah No. 2191 Bab Perdagangan
Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalah, Jakarta: Media Pratama, 2007.
Hasil wawancara dengan Andriani, anggota kelompok tani di Kecamatan Mutiara pada tanggal 4 November 2022.
Hasil wawancara dengan Nurlaila, anggota kelompok tani di Kecamatan Mutiara pada tanggal 6 November 2022
Hasil wawancara Fitri, anggota KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida), pada tanggal 2 Desember 2022 pada Dinas Pertanian & Pangan Kabupaten Pidie
Hasil wawancara Herizal, pemilik kios UD. HBK Tani, pada tanggal 2 November 2022 di Kecamatan Mutiara
Hasil wawancara M Nazar, pemilik kios UD. Rumoh Tani, pada tanggal 2 November 2022 di Kecamatan Mutiara
Hasil wawancara Said, pemilik kios UD. Fatani Subur, pada tanggal 2 November 2022 di Kecamatan Mutiara
Hasil wawanncara Drh. Mahfud, Penyuluh Pedamping, pada tanggal 30 November 2022 di Kecamatan Mutiara.
Islahi, A. A Konsep Ekonomi Ibnu Taimiyah Penerjemah H. Anshari Tayib, Surabaya: Bina Ilmu, 1997.
Khaf Monzer, Ekonomi Islam: telaah analitik terhadap funsi sistem ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995.
Mamik, Metodelogi Kualitatif, Sidoarjo: Zifatama Publisher, 2005.
Misran, Fauzan “Theories, Research Development And Tax Enforcement Models”, Journal of Sutaatmadja (ACCRUALS) Vol. 3, No.2 tahun 2019
Mustaq Ahmad, Etika Bisnis Dalam Islam, Penerjemah Samson Rahman, Jakarta: Pustaka al-Kastsar, 2001
Nugroho et al. “Distribusi Pupuk Bersubsidi Di Kabupaten Bantul Provinsi daerah Istimewa Yogyakarta”, Jurnal Agri socionomics, vol. 2 No. 1 tahun 2018. http://ejournal2.undip.ac.id/index.php/agrisocionomics. Diakses tanggal 21 februari 2021
Nurdin, Ismail. Metodelogi Penelitian Sosial, Surabaya: Media Sahabat Cendekia, 2010.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 17/M-DAG/PER/6/2011 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian.
Pratama, Danus Bagus. “Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Yang Berimplikasi tindak Pidana Ekonomi”, Jurnal Rechten, Vol. 9, No. 2 Desember 2020 di akses tanggal 21 Februari 2021.
Qardawi Yusuf, Halal Haram dalam Islam, Alih Bahasa Walid Ahmad, Solo: Era Inter Media, 1997
R.B, Cialdini, Psikologi Persuasif Merekayasa Kepatuhan, Jakarta: Kencana, 2005.
Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasinya dalam Sektor Keuangan Syariah, Jakarta: Rajawali Pers, 2016
Subagyo, Ahmad. Kamus Istilah Ekonomi Islam, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2009.
Supardi, Metodologi Penelitian ekonomi dan Bisnis Yogyakarta: UII Pres, 2006.
Teguh, Muhammad. Metodelogi Penelitian Ekonomi Teori dan aplikasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Willya, Evra. “Ketentuan Hukum Islam Ta’sir al-Jabari”, Jurnal Ilmiah Syariah, Vol II No 2, tahun 2003