IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NO.14 TAHUN 2018 PASAL 7 HURUF B TENTANG PENCEGAHAN PERNIKAHAN USIA ANAK TAHUN 2019/2020 DI KOTA BANDA ACEH
DOI:
https://doi.org/10.22373/sanger.v1i2.4379Keywords:
IMPLEMENTASI, KEBIJAKAN, PERNIKAHAN USIA ANAKAbstract
Kajian ini focus pada pembahasan tentang praktik pernikahan dini di kota Banda Aceh melalui Peraturan
Pemerintah Kota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2018 pasal 7 huruf tentang Pencegahan pernikahan usia
anak dengan menggunakan teori implemetasi Merriam. S. Grindle. Analisis ini dilakukan berdasarkan
peningkatan data pernikahan anak di Aceh semakin meningkat dari tahun 2019 ke 2020 dengan jumlah
22,61% berdasarkan data BKBN sedangkan data Pernikahan anak dikota banda aceh mencapai 36 kasus
pertahun praktik pernikahan dini. Sehingga kajian ini focus pada strategi implementasi dan factor
pendukung serta penghambat Pencegahan praktik pernikahan dini berdasarkan Peraturan Walikota.
Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa strategi yang dilakukan pemerintah kota diantaranya
Kerjasama antar sektor, Sosialiasi, Penguatan Sumber Daya Masyarakat (orang tua dan anak) dengan factor
pendukung tersedia regulasi dalam mewujudkan kota layak anak. Sedangkan factor penghambat
implementasi peraturan walikota yaitu sistem komunikasi yang tidak tuntas antar sektor, minim nya
pengetahuan orang tua terhadap dampak praktik pernikahan dini pada anak serta pengaruh lingkungan.














