KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK KONSUMEN DI ERA DIGITAL PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Studi Kasus Pada Onlineshop Hadia Collection
DOI:
https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v4i1.2017Keywords:
Kepastian hukum, Hak Konsumen, Jual Beli OnlineAbstract
Kepastian Hukum pada transaksi jual beli online menurut Undang-Undang dan tinjauan dari hukum islam terhadap Hak Konsumen pada transaksi jual beli online. Penelitian ini dilakukan di Onlineshop Hadia Collection. Pertanyaan dalam penelitian ini yaitu, Bagaimana Bentuk Tanggung Jawab Penjual Terkait Pemenuhan Hak Konsumen Dalam Jual Beli Di Era Digital pada Online Shop Hadia Collection, Bagaimana Pandangan Fiqh Muamalah Terhadap Tanggung Jawab Penjual Terkait Pemenuhan Hak Konsumen Dalam Jual Beli Di Era Digital Pada Online Shop Hadia Collection, Data penelitian ini dihimpun melalui metode penelitian lapangan (field research), wawancara (interview) dan dokumentasi, selanjutnya dihimpun dari metode penelitian kepustakaan (library research) yaitu memaparkan dan memberi penilaian apakah penerapannya tersebut sesuai dengan undang-undang dan dalam perspektif hukum islam. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perundang-undangan yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum perlindungan konsumen pada transaksi jual beli online Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk perlindungan konsumen pada jual beli online menurut Undang-Undang diantaranya berupa kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha jual beli online, memberikan sanksi pidana kepada pelaku usaha yang merugikan konsumen, dan melindungi hak dan kewajiban konsumen. Bentuk perlindungan hukum jual beli online menurut hukum Islam adalah berupa larangan dalam Al-Quran dan hadis tentang jual beli gharar, praktik penipuan dan larangan berbuat curang. Pembatalan jual beli online dan ganti rugi serta penerapan hak khiyar dalam jual beli online juga merupakan bentuk dari perlindungan konsumen jual beli online