ANALISIS JEJARING KEBIJAKAN DALAM PROSES FORMULASI QANUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI ACEH
Keywords:
Kebijakan, Qanun Lembaga Keuangan, AcehAbstract
Proses perumusan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh dimulai dari keinginan masyarakat
untuk menghindari praktik ribawi, yang mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk Panitia
Khusus pada tahun 2016 dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun terdapat dukungan luas, tantangan
muncul dalam implementasi, terutama setelah penggabungan bank syariah besar menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI)
pada tahun 2021, yang menyebabkan masalah dalam layanan dan pengawasan syariah. Keterlibatan terbatas pemangku
kepentingan, seperti pelaku bisnis dan masyarakat sipil, berkontribusi pada persepsi negatif terhadap bank syariah
dibandingkan bank konvensional. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan fenomenologis, dengan
pengumpulan data melalui Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara mendalam, serta menekankan perlunya
komunikasi dan kolaborasi yang lebih baik di antara pemangku kepentingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revisi
qanun diperlukan untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan meningkatkan sistem keuangan syariah di Aceh,
serta pentingnya meningkatkan pemahaman dan penerimaan publik terhadap lembaga keuangan syariah melalui jaringan
kebijakan yang efektif dan keterlibatan masyarakat.
