Etika Islam Sebagai Landasan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Keywords:
Etika Islam, Etika Kreatif, Keadilan, AmanahAbstract
Ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang berkembang secara pesat di era digital dan globalisasi saat ini, dan mempunyai peran penting yaitu dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga dapat mensejahterakan masyarakat dan memperkuat daya saing secara nasional. Namun dibalik pertumbuhannya, praktik ekonomi kreatif memiliki masalah etis seperti pembayaran upah yang tidak sesuai, eksploitasi karya dan orientasi bisnis yang mementingkan keuntungan semata. Beberapa penelitian sebelumnya menegaskan pentingnya integritas nilai etika dalam sistem ekonomi modern tetapi masih terdapat kesenjangan dalam penerapan prinsip moral berbasis Islam pada sektor ekonomi kreatif, padahal seharusnya seimbang antara inovasi dan nilai-nilai spiritual. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana etika Islam dapat dijadikan sebagai acuan atau landasan pengembangan ekonomi kreatif yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan metode studi literatur (studi pustaka) yang melibatkan sumber utama Al-Quran dan Hadis,
sumber sekunder terkait etika bisnis dan ekonomi kreatif. Analisis dilakukan dengan menggunakan deskritif-analitis untuk menggali hubungan etika Islam seperti kejujuran, keadialan, amanah, tanggungjawab terhadap ekonomi kreatif yang berkembang saat ini. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa penerapan etika Islam menjadikannya sebagai pedoman moral bagi pelaku usaha dan dapat mengendalikan agar tidak melakukan hal hal yang dilarang dalam Islam seperti gharar maysir. Tujuan bisnis dalam Islam bukan hanya keuntungan semata namun juga untuk kemaslahah masyarakat dan kebahagian (falah) diakhirat kelak. Dengan demikian etika Islam mampu menjadi fondasi moral dalam melakukan pengembangan ekonomi kreatif, sehingga dapat membawa keberkahan dalam kegiatan ekonomi.
