[1]
“Akibat Hukum Atas Perbedaan Batas Waktu Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Dan Kepolisian”, JPHTN, vol. 5, no. 2, pp. 87–105, Aug. 2025, doi: 10.22373/as-siyadah.v5i2.7890.