(1)
Tinjauan Yuridis Terhadap Peredaran Minuman Kalengan Tanpa Label Halal Di Banda Aceh Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal. JPHTN 2026, 6 (02), 126-140.