[1]
2026. Tinjauan Yuridis Terhadap Peredaran Minuman Kalengan Tanpa Label Halal Di Banda Aceh Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal. As-Siyadah. 6, 02 (Sep. 2026), 126–140.