Kajian Normatif Tentang Kekosongan Pengaturan Pidana Atas Perbuatan Seksual Sesama Jenis Dalam KUHP: Studi Komparatif KUHP Dan Qanun Jinayat Aceh
Keywords:
Kekosongan Hukum,, Qanun Jinayat,, Perbuatan Asusila,Abstract
Penelitian ini mengkaji batas konsep kekosongan hukum dalam pengaturan pidana terhadap perbuatan seksual sesama jenis yang dilakukan secara konsensual oleh orang dewasa dalam hukum pidana Indonesia. Istilah “kekosongan hukum” dalam penelitian ini tidak dimaknai sebagai ketiadaan seluruh norma hukum, melainkan sebagai ketiadaan rumusan delik khusus yang secara eksplisit menjadikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dalam KUHP dan membandingkannya dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya mengenai liwath dan musahaqah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP lama melalui Pasal 292 berorientasi pada perlindungan orang yang belum dewasa, sedangkan KUHP Nasional mengatur perbuatan cabul berdasarkan konteks dan unsur deliknya, antara lain ketika dilakukan di muka umum atau terhadap anak. Karena itu, hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan secara konsensual oleh orang dewasa tidak dapat dipidana hanya berdasarkan orientasi seksual atau identitas para pihak. Berbeda dengan KUHP, Qanun Jinayat secara eksplisit merumuskan liwath dan musahaqah sebagai jarimah dan menetapkan uqubat ta’zir. Perbedaan tersebut menunjukkan coexistence atau koeksistensi rezim hukum dalam kerangka negara kesatuan, yang lahir dari kewenangan khusus Aceh. Kajian ini juga menilai pengaturan tersebut dari perspektif asas legalitas, hak atas privasi, non-diskriminasi, dan pembatasan hak yang sah.
References
Agus Ganjar Nugraha, DKK, "Eksistensi Sanksi Terhadap Penyimpangan Perilaku Homoseksual Ditinjau dari Norma Sosial dan Norma Hukum Positif," dalam Proceeding of the 8th Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH 2025), (Malang: Universitas Widya Gama, 2025).
Al Nohandi, Qidam. Tinjauan Yuridis Hubungan Seksual Sesama Jenis. Diss. Universitas Airlangga, 2020.
Ali Abubakar dan Zulkarnain Lubis, Hukum Jinayat Aceh, Prenada Media: Jakarta, 2019.
Anak Agung Istri Adhi Pramesti dan Diah Ratna Sari Hariyanto, “Pandangan Hukum Pidana terhadap Hubungan Sesama Jenis di Indonesia”, Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, Vol 1, No. 3, 2024.
Bakkara, Riasni, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sesama Jenis yang Dilakukan kepada Anak Laki-Laki (Studi Putusan Nomor 17/JN/2022/MS.Lsm) (Skripsi, Universitas Malikussaleh, 2025).
Chalid, Hamid, and Arief Ainul Yaqin. "Perdebatan dan fenomena global legalisasi pernikahan sesama jenis: Studi kasus Amerika Serikat, Singapura, dan Indonesia." Jurnal Konstitusi 18.1 (2021).
Else Feri Marcellena, “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cabul Sesama Jenis Dalam Pembaharuan Hukum Pidana”, Skripsi, (Jambi: Fakultas Hukum Universitas Batanghari, 2024).
Fikri, F., Budiman, B., & Sunuwati, S. (2022). Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia: Transformasi Sosial Perkawinan Sesama Jenis (Revisi 2). Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press.
Junaidi, DKK, “Revitalisasi Penerapan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Kota Langsa Aceh,” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol 14, no. 1 (2020).
Mardani. Hukum Pidana Islam, Rajawali Pers: Jakarta, 2019.
Muhammad Khotibul Umam, “Perbandingan Tindak Pidana Hubungan Sesama Jenis Homoseksual Menurut KUHP Nasional di Indonesia dan Hukum Islam”, Tesis, (Semarang: Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung, 2024).
Rina Dahranawati, “Pengaturan Hukum Terhadap Orientasi Seksual LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) Berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat”, Skripsi, (Lhokseumawe: Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2025).
Riswan Erfa Mustajillah, Kolase Hukum, Reformasi Birokrasi, Demokrasi, dan Nasionalisme, Yogyakarta, 2019.
Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam (Penegakan Syariat Dalam Wacana dan Agenda), Cetakan (1), Jakarta, 2003.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alif rezianto Alif rezianto, Rahmat Siregar Al-Amin, Husni A. Jalil

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






