Kewenangan Panglima Laot Dalam Praktik Destructive Fishing Di Perairan Pulo Aceh
Keywords:
Panglima Laot,, Destructive Fishing,, Hukum Adat Laut,, Pulo Aceh,Abstract
Praktik penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) menggunakan bahan peledak, racun, dan alat tangkap ilegal masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian ekosistem laut di perairan Pulo Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis langkah-langkah yang dilakukan oleh lembaga adat Panglima Laot dalam mengatasi praktik tersebut serta strategi pencegahannya di masa mendatang. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis, data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Panglima Laot menerapkan kombinasi pendekatan preventif dan represif berbasis hukum adat laut (Hukum Laot). Langkah preventif mencakup perumusan aturan melalui musyawarah, edukasi standarisasi alat tangkap, serta penguatan nilai kearifan lokal melalui kegiatan kultural seperti kenduri laot. Pengawasan diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi dengan DKP, TNI AL, dan Polair, serta optimalisasi Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS). Secara represif, Panglima Laot berwenang menjalankan peradilan adat dengan sanksi berupa penyitaan alat tangkap, pembagian hasil sitaan untuk sosial-keagamaan, hingga larangan melaut. Strategi masa depan difokuskan pada penguatan sinergi antara hukum adat dan hukum formal untuk memastikan perlindungan ekosistem pesisir Aceh secara berkelanjutan.
References
Buku
Sayyid Afdhak El Rahimi, dkk, Ursa Mayor Di Langit Utara Membangun Gagasan Kemaritiman, Perikanan dan Kelautan Indonesia, Aceh Besar, 2023.
Sulaiman Tipa, Peradilan Gampong, Aceh, 2019.
T. Zulham, DKK, Ekonomi Wilayah Ekonomi Pertanian dan Pesisir, Aceh, 2023.
Dr. Faisal Riza, DKK, Tindak Pidana Perikanan Indonesia (Peran Kelompok Masyarakat Pengawas), Medan, 2025.
Jurnal
Adwani, “Penanggulangan Penangkapan Ikan secara Ilegal di Perairan Provinsi Aceh”, Jurnal Media Hukum, Vol 5, No (2), 2018.
Elly Irhana Savitri, DKK, “Peran Panglima Laot Dalam Mneingkatkan Ketahanan Sosial Masyarakat Pesisir Aceh”, Jurnal Education and development, Vo 10, No (2) Tahun 2022.
Iza Nudia, DKK, “Peran Panglima Laot Dalam Menrapkan Sustainable Development Goals (SDGs) pada Bidang Kelestarian Laut Digampong Ujung Pie Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie”, Jurnal Pendidikan Geosfer, Vol Khusus MBKM USK Unggul, No (1), 2023.
Maya Puspita, “Kearifan Local Dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (Hukum Adat Laot dan Lembaga Panglima Laot di Nanggroe Aceh Darussalam)” Jurnal Universitas Diponegoro, Vol. 3, No. 2, 2017.
Nodi Marefanda dan Afrizal Tjoetra, “Strategi Panglijma Laot Dalam MencegahI legal Fishing Di Kabupaten Aceh Barat”, Jurnal Public Policy, Vol 5, No (1), 2019.
Septian Eka Saputra, “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Ikan di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Perigi Moutong”, Jurnal Kalaboratif sains, Vol 5, 2023.
Sri Walny Rahayu, “Lembaga Penyelesaian Sengketa Adat Laut “Panglima Laôt” di Aceh sebagai Bentuk Pengembangan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sistem Hukum di Indonesia”, Jurnal Padjadjaran Journal of Law, Vol 1, No (3), 2014.
Zaini Hilmi, DKK, “Model Penegakan Hukum Berbasis Adat Laot oleh Panglima Laot terhadap Aktivitas Pukat Harimau sebagai Ancaman Kelestarian Ikan”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa mekut alam, Vol 7, No (2), 2025.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan Dan pengelolan Lingkukngan Hidup.
Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
Website
SerambiNews.com, perairan aceh rawan pengeboman ikan, panglima laot minta masyarakat tingkatkan pengawasan di laut, diakses 29 juli 2024, dari https://aceh.tribunnews.com/2024/07/29/perairan-aceh-rawan-pengeboman-ikan-panglima-laot-minta-masyarakat-tingkatkan-pengawasan-di-laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, “KKP Amankan 2 Kapal Nelayan Pelaku Bom Ikan di Perairan Pulau Aceh,” Kkp.go.id, 26 Juni 2024, diakses pada 17 April 2026, https://kkp.go.id/news/news-detail/kkp-amankan-2-kapal-nelayan-pelaku-bom-ikan-di-perairan-pulau-aceh.html.
Wawancara
Panglima Laot, Hasil Wawancara, Banda Aceh.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M Afiq M Afiq, T Surya Reza, Muhammad Iqbal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






