Tinjauan Yuridis Terhadap Peredaran Minuman Kalengan Tanpa Label Halal Di Banda Aceh Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal
Keywords:
Produk Kemasan, Label Halal, Sistem Jaminan produk Halal, dan Pelaku UsahaAbstract
Penelitian ini berangkat dari adanya kesenjangan antara kewajiban hukum mengenai jaminan produk halal dan praktik peredaran minuman kemasan di Kota Banda Aceh. Secara nasional, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia berlaku dalam rezim Jaminan Produk Halal dengan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan. Di Aceh, pengaturan tersebut juga berhubungan dengan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan empiris melalui observasi serta wawancara. Penelitian bertujuan menganalisis ketentuan hukum mengenai sertifikasi dan pencantuman label halal, mengidentifikasi faktor yang memengaruhi masih ditemukannya minuman kemasan tanpa label halal di Banda Aceh, serta menganalisis pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan praktik. Faktor yang teridentifikasi dari data lapangan meliputi pemahaman pelaku usaha mengenai prosedur sertifikasi, persepsi terhadap biaya dan proses administratif, pemahaman mengenai kewajiban label, serta pembinaan dan pengawasan. Pengawasan melibatkan LPPOM MPU Aceh dan unsur Tim Terpadu sesuai kerangka kewenangan yang berlaku. Temuan mengenai perilaku konsumen dan faktor sosial diperlakukan sebagai temuan terbatas sesuai sumber data yang tersedia, bukan sebagai generalisasi terhadap seluruh masyarakat Banda Aceh.
References
Buku
Ahmad Miru, Perlindungan Konsumen (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004).
Evrin Lutfika dan Muklis Abdulatip, Kiat Sukses Sertifikasi Halal di Indonesia (Bogor, 2024).
Nur Ahmad Habibi dkk., Panduan Praktis Sukses Sertifikasi Halal, Jilid 1 (Jawa Tengah, 2022).
Jurnal
Hofifah dan Saifuddin, “Qanun Aceh dalam Sistem Tata Hukum di Indonesia: Kedudukan, Fungsi, dan Perbedaan dengan Perda Syariah,” Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, Vol. 3, No. 1, 2023.
Manfarisyah dkk., “Penyuluhan dan Pendampingan Pengurusan Sertifikasi bagi Pelaku Usaha Restoran/Rumah Makan di Kota Lhokseumawe,” Jurnal Malikussaleh Mengabdi, Vol. 2, No. 1, 2023.
Oka Febriansyah dkk., “Analisis Sanksi Hukum terhadap Produk Minuman yang Tidak Mencantumkan Logo Halal di Lhokseumawe Berdasarkan Qanun No. 6 Tahun 2016 (Studi Kasus pada MPU Kota Lhokseumawe),” Vol. 1, No. 4, 2023.
Wan Satria Adilla, “Pengaruh Label Halal terhadap Keputusan Konsumen dalam Pembelian Produk Makanan Kemasan,” Banda Aceh: Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2017.
Perundang-Undangan
Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal.
Wawancara
Fatimah Azzahra, Barista coffe shop, wawancara, Banda Aceh, 15 Januari 2025.
Marzuki, S.Ag., M.H., Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP dan WH Aceh, wawancara, Banda Aceh, 22 Januari 2026.
Thabrani, S.H., M.H., Wakil Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh, wawancara, Banda Aceh, 22 Januari 2026.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Website
Satpol PP & WH Aceh, Di Akses 20 Februari 2023, https://satpolppwh.acehprov.go.id/berita/kategori/opini/pelaku-usaha-di-aceh-wajib-memiliki-sertifikasi-halal-dari-lppom-mpu-salah-satu-kewajiban-pemerintah-aceh-adalah-melindungi-masyarakatnya-dari-mengkon
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rifqi fadhlurrahman Iqi, Sitti Mawar, Muhammad Iqbal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






