Pengelolaan Objek Wisata Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Dalam Perspektif Siyasah Maliyah

Authors

  • rifqi havidh UIN Ar-Raniry, Banda Aceh
  • Ihdi Karim MAakinara
  • Nahara Eriyanti

Keywords:

Objek Wisata, , Pendapatan Asli Daerah, , Siyasah Maliyah

Abstract

Pengelolaan objek wisata merupakan salah satu instrumen yang dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun kontribusinya tidak muncul secara otomatis dari keberadaan objek wisata. Secara normatif, penerimaan daerah berasal dari instrumen pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Artikel ini bertujuan menganalisis konstruksi pengaturan penerimaan daerah yang berkaitan dengan aktivitas pariwisata menurut UU HKPD serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip siyasah maliyah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan, terutama UU HKPD dan peraturan pelaksanaannya, dianalisis bersama literatur siyasah maliyah sebagai dasar konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas pariwisata dapat berkontribusi terhadap PAD melalui instrumen hukum yang relevan, terutama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa tertentu serta retribusi atas pelayanan atau pemanfaatan aset/fasilitas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah. Dalam perspektif siyasah maliyah, pengelolaan tersebut sejalan dengan prinsip al-maslahah, al-'adl, amanah, dan kaidah tasharruf al-imam \’ala al-ra\’iyyah manuthun bi al-maslahah, sepanjang pemungutan dan penggunaan penerimaan dilakukan secara adil, transparan, proporsional, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

References

Buku

Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001.

Adrian Sutedi, Hukum Pajak dan Retribusi Daerah, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Al-Mawardi, Abu al-Hasan. Al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1996.

Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Ctk. Pertama, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2001.

Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Mardiasmo, Perpajakan Edisi Terbaru, Yogyakarta: Andi, 2019.

Rudi Bahrudin, “Ekonomi Otonomi Daerah”, UPP STIM YKPN Yogyakarta, 2011.

Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2017).

Yoeti, Oka A. Pengantar Ilmu Pariwisata. Bandung: Angkasa, 2008.

Jurnal

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Laporan Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Provinsi Aceh Tahun 2025, Jakarta: BNPB, 2025.

Haryanto, E., “Analisis Ketimpangan Fiskal dan Kemandirian Daerah di Indonesia,” Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Daerah, Vol. 14 No. 3 (2023).

Huda, Ni’matul. “Politik Hukum Desentralisasi Fiskal dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD.” Jurnal Konstitusi Vol. 19, No. 2 (2022).

Setiawan, R., “Akuntabilitas dan Transparansi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Pasca UU HKPD,” Jurnal Reformasi Birokrasi dan Governance, Vol. 7 No. 1 (2025).

Sri Hidayati, “Kebijakan Fiskal Daerah dalam Perspektif UU No. 1 Tahun 2022,” Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Vol. 10 No. 2, 2022.

Sugiarto, B., “Digitalisasi Pajak Daerah dan Optimalisasi PAD,” Jurnal Kebijakan Fiskal Daerah, Vol. 10 No. 2 (2024).

Zainal, M., “Tantangan Implementasi UU HKPD di Daerah Tertinggal,” Jurnal Administrasi Publik Indonesia, Vol. 5 No. 2 (2024).

Laporan

Badan Pusat Statistik Aceh, Realisasi Pendapatan Pemerintah Provinsi Menurut Jenis PEndapatan, 2022-2023 (Banda Aceh: BPS, 2023).

Direktorat Jendral Pembendaharaan Kementrian Keuangan RI, Kajian Fiskal Regional Aceh Tahun 2024 (Banda Aceh: DjPb, 2024).

Dinas Kebudayaan dan Pariwasata Aceh, Laporan Kunjungan Wisatawan ke Aceh 2022-2024

Undang-undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Downloads

Published

2026-09-04

How to Cite

havidh, rifqi, Ihdi Karim MAakinara, & Nahara Eriyanti. (2026). Pengelolaan Objek Wisata Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Dalam Perspektif Siyasah Maliyah. As-Siyadah, 6(02), 78–97. Retrieved from https://journal.ar-raniry.ac.id/index.php/Assiyadah/article/view/9638