Kewenangan Pemerintah Daerah dan Implementation Gap dalam Penegasan Batas Gampong: Studi Sengketa Air Sialang Hilir dan Subarang di Kabupaten Aceh Selatan
Keywords:
Implementation gap; , Sengketa Batas Gampong; , Kepastian Hukum; , Mukim; , Aceh SelatanAbstract
Sengketa batas gampong tidak selalu berakhir dengan tercapainya kepastian hukum meskipun pemerintah daerah telah melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam sengketa batas Gampong Air Sialang Hilir dan Gampong Subarang, Kecamatan Samadua, serta menjelaskan kesenjangan antara mekanisme normatif penegasan batas dan praktik penyelesaiannya. Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan aparatur gampong, kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan fungsi pengendalian konflik melalui mediasi, tetapi belum mentransformasikan kesepakatan sosial tersebut menjadi kepastian hukum melalui penegasan batas secara teknis dan administratif. Sengketa memperlihatkan benturan dua basis legitimasi batas, yaitu legitimasi sosial-historis yang bersumber dari pengetahuan masyarakat Air Sialang Hilir dan legitimasi teknis-digital yang digunakan Gampong Subarang. Kedua basis tersebut belum diverifikasi dan dilegalisasi menjadi batas administratif yang sah. Temuan ini menunjukkan adanya boundary governance implementation gap, yaitu kesenjangan antara norma hukum, kewenangan pemerintah, kapasitas kelembagaan, proses teknis pemetaan, dan tindakan administratif final. Penelitian menawarkan model penyelesaian yang menghubungkan empat tahap: konsensus sosial, delineasi partisipatif, verifikasi geospasial, dan legalisasi administratif, dengan melibatkan mukim sebagai unsur kelembagaan yang relevan dalam konteks kekhususan Aceh. Model tersebut menggeser orientasi penyelesaian dari sekadar meredam konflik menuju pembentukan kepastian hukum dan pencegahan konflik berulang.
References
Buku/Artikel
Achmad Mansyur, Manajemen Dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Perspektif Regulatif dan Aplikatif, Jakarta: Balai Pustaka, 2018.
Adiati Gadis, Krisna. L.A, dkk,” Tantangan Hukum dalam Penetapan Tapal Batas Desa: Studi Kasus Gampong Meurandeh Dayah”, Locus Journal of Academic Literature Review, Vol 4, No 5, 2025.
Atalo, R. F, dkk, “Peran Pemerintah Daerah Dalam Penyelesaian Sengketa Batas Antara Desa Petleng Kecamatan Alor Tengah Utara Dengan Kelurahan Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor,” Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, vol. 3, no. 5, (2020), hal. 595.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2002.
Battista Rossi yufani, dkk, “Penyelesaian Tapal Batas Desa Antara Desa Bukit Makmur dan Desa Kaliorang Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur”, Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol. 09, No. 02, 2021.
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2013.
Dewi A.A.M.A.T., Penyelesaian Sengketa Adat Mengenai Tapal Batas Antara Desa Pakraman Penatih Puri dan Desa Pakraman Peguyangan, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 7 No. 1, Februari 2021.
Dwipyana K., Sugiartha N. G., Sudibya D. G., Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Antara Desa Jasri dengan Desa Perasi Melalui Upaya Mediasi, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 3, No. 1, Maret 2022.
Erowati, D. (2021). Kebijakan Dana Desa bagi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa. Scopindo Media Pustaka.
Farand Muhammad, dkk, Sengketa Perebutan Danau Kaolin Antara Desa Air Bare Dan Desa Nibung, IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, Vol. 6, No 3, 2025, Universitas Bangka Belitung.
Faysal, A., & Pradana, G. W., Peran Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Studi Kasus Di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik). Jurnal Publika, Vol. 11, No. 3, 2023.
Gunawan, Adi. Kamus Praktis Bahasa Indonesia. Surabaya: Kasiko, 2003.
Hasim M.R., Gunawan B. A., Wildanah H, Samma R. Konflik Tapal Batas Desa: Tantangan Hukum dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Amanna Gappa, Vol. 33, No. 1, 2025, Universitas Hasanuddin.
Hermana, M. A. “Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Antara Kabupaten Lebong Dengan Kabupaten Bengkulu Utara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah”, Jurnal Hukum Sehasen, Vol 2 No 2, 2017, Universitas Dehasen Bengkulu
Iskandar, N. (2022). Membangun Administrasi Pertanahan Desa Berbasis Peta Digital. SIP Publishing.
Kolin P. P., Stefanus K. Y., Meyners D. Y., Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Antara Desa Sinar Hading dan Desa Riangkotek di Kecamatan Lewolema Kabupaten Flores Timur, Petitum Law Journal, Vol. 1, No. 2, Mei 2024.
Linda K. M., Pongkorung F., Paransi E. N., Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Lex Crimen Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, Vol. 13, No. 1, 2025
Mahendra Izaldi dan Sri Murlianti, “Upaya Pemerintah Daerah Dalam Menyelesaikan Konflik Tapal Batas Desa Antara Masyarakat Desa Muara Bengkal Ilir Dengan Desa Ngayau Kabupaten Kutai Timur”, eJournal Pembangunan Sosial, 2024, vol 12 Nomor (4): 40-53, Universitas Mulawarman.
Paradana N., Aryana W. P. S., Penyelesaian Permasalahan Penegasan dan Penetapan Batas Desa di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Action Research Literate, Vol. 8, No. 9, 2024.
Putra, H. S. “Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Antara Kabupaten/Kota Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah”, Dharmasisya Jurnal Program Magister Hukum, Vol 1 No 1, 2021, Universitas Indonesia
Riadi Idep, Peran Negara Dalam Menangani Legitimasi Wilayah dan Konflik Batas Desa: Analisis Geospasial Kasus Desa punti kayu, Action Research Literate Vol. 9, No. 5, Mei 2025.
Rudi, dkk, Pembangunan Tapal Batas Desa untuk Penataan Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Kamiri Pohuwato, Jurnal Abdimas (Journal of Community Service), Vol. 7, No. 2, Mei 2025
Sahyana Yana, Penyelesaian Sengketa Batas Daerah Menggunakan Pendekatan Regulasi, Jurnal Konstituen, Vol. 1 No. 1, 2019.
Sheyla Nichatus sovia dkk, Ragam Metode Penelitian Hukum, Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana, 2022.
Suardita K. & Adrie, Urgensi Penetapan dan Penegasan Batas Desa Dalam Perspektif Otonomi desa, jurnal yutitia, Vol. 17 No. 2, 2023.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D, Bandung: Alfabeta, 2013.
Sulistyono D., Nuryadin D., dan Hadi A. S., EVALUASI TIM PENEGASAN BATAS DAERAH (Studi Kasus di Provinsi Lampung dan Kalimantan Timur), Jurnal Bina Praja, Vol. 6, No. 1, Maret 2014: 53 – 64.
Syafie Inu Kencana, Ilmu Pemerintahan, Cet. 1, PT Bumi Aksara: Jakarta, 2013.
Syahzevianda, Rinaldi Y., Mansur T. M., Implikasi Yuridis Pengaturan Batas Desa di Aceh, Syiah Kuala Law Journal: Vol. 3, No 3, Desember 2019.
Zumita.T.P, Upaya Penyelesaian Sengketa Batas Desa Di Indonesia Demi Terciptanya Kepastian Hukum (Studi Kasus Desa Di Kutai Barat), KNAPHTN, Vol.2, No.1, 2024, Universitas Gadjah Mada.
Wawancara
Hasil wawancara dengan Kabid pemerintahan Kabupaten aceh Selatan. 19 november 2025. 10.00 WIB.
Hasil wawancara dengan Kasi Pemerintahan Kecamatan Samadua. 15 Oktober 2025. Pukul 10.30 WIB.
Hasil wawancara dengan keuchik gampong Air sialang Hilir. 14 Oktober 2025. Pukul 10.00 WIB
Hasil wawancara dengan Sekdes Gampong Subarang. 14 oktober 2025. Pukul 14.30 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aja Asyura, Riza Afrian Mustaqim, T. Surya Reza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






