Kajian Teoritis Unsur Merugikan Keuangan Negara Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Authors

  • Muhammad Ichya Afdzal UIN Ar-Raniry
  • Jamhir
  • Rispalman

Keywords:

Korupsi, Kerugian Keuangan Negara, Efektivitas Hukum

Abstract

Korupsi masih menjadi permasalahan hukum yang menghambat terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. Pemberantasan korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 mengenai tindak pidana korupsi. Namun, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, pembuktian kerugian keuangan negara harus didasarkan pada kerugian yang nyata (actual loss). Perubahan tersebut menimbulkan permasalahan dalam praktik, terutama terkait pembuktian kerugian negara dan perbedaan penafsiran oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan penerapan ketentuan hukum yang tepat untuk menjamin kepastian dan keadilan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang berfokus pada analisis bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin dan pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengertian keuangan negara dirumuskan secara luas dan memberikan perlindungan normatif terhadap aset negara. Namun, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, pembuktian kerugian yang nyata menimbulkan perbedaan penafsiran dan ketergantungan pada audit lembaga tertentu, sehingga kepastian hukum dan keadilan belum sepenuhnya terpenuhi. Meskipun demikian, dari aspek kemanfaatan, Pasal 2 dinilai efektif karena mendukung pemulihan kerugian negara, pencegahan korupsi, serta perlindungan kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat.

References

Buku

Darji Darmodiharjo, Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya

Yogyakarta, 2011.

Erik Claes, Wouter Devroe, Bert Keirsblick, Facing the Limits of the Law, Singapore:

Springer, 2009.

Fenti Hikmawati, Metodologi Penelitian, Depok: Rajawali Pers, 2020.

Hasanal Mulkan, Buku Ajar Hukum Tindak Pidana Khusus, Palembang: CV. Amanah, 2022.

H.R Otje Salman S, Filsafat Hukum (Perkembangan dan Dinamika Masalah), Jakarta: PT.

Refika Aditama, 2010.

Lefri Mikhael, Aryono, ddk., Hukum Pidana Diluar Kodifikasi, Padang: PT Global Eksekutif

Teknologi, 2023.

M. Agus Santoso, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua,

Jakarta: Kencana, 2014.

Muhaimin, Metodologi Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.

Nur Solikin, Pengantar Metodologi Peneltian Hukum, Jawa Timur: CV. Penerbit Qiara

Media, 2021.

Nur Muniifah, Penerapan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor (Studi Putusan: 29/Pid.Sus-

TPK/2021/PN.Jkt.Pst), Medan: Universitas Medan Area, 2023.

Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi, Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2009.

Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di

Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia, 1976.

Widodo Dwi Putro, Filsafat Hukum: Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam,

Pemikiran Hukum Indonesia Hingga Metajuridika di Metaverse, Edisi Ke-2, Jakarta:

Kencana, 2024.

W. Friedmann, Teori & Filasafat Hukum: Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum (Susunan

I), Judul Asli: Legal Theory, Penerjemah: Mohamad Arifin, Jakarta: PT Raja Grafindo

Persada, 1993.

Zainal Asikin, Mengenal Filsafat Hukum, Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2014.

Jurnal

Aisyah, Immanuel Simanjuntak, Masitah Pohan, Pengembalian Kerugian Keuangan Negara

dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Mercatoria,

Vol. 13, No. 2, 2020.

Ahmad Fanani, Muhammad Sulthon Zulkarnain, Understanding John Austin’s Legal

Positivism Theory and Hans Kelsen’s Pure Legal Theory: An Introduction for

Beginners, Peradaban Journal of Law and Society, Vol. 1, No. 2, 2022.

Cahya Palsari, Kajian Pengantar Ilmu Hukum: Tujuan dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar

Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan, Jurnal Komunitas Yustisia

Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 4, No. 3, 2021.

Dewi Damaiyanti, Kewenangan hakim dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam

perkara tindak pidana korupsi, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 5, No. 2, 2023.

Dhenis A. Depari, Alwan Hadiyanto, Teori Hukum Positivisme Hans Kelsen Dalam

Perspektif Keadilan Dan Penerapannya, Jurnal Ilmu Hukum (JIH), Vol. 3, No. 2, 2024.

Fatkhurohman, Nalom Kurniawan, Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah

Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 1, 2017.

Inggal Ayu Noorsanti, Ristina Yudhanti, Kemanfaatan Hukum Jeremy Bentham

Relevansinya dengan Kebijakan Pemerintah melalui Bantuan Langsung Tunai Dana

Desa, Sultan Jurisprudance: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 2, 2023.

Iskandar, Diah Nurafifah, Intan Permani, Critical Analysis of Pure Legal Theory in

Contemporary Legal Development, Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan,

Vol. 7, No. 1, 2025.

Kania Dewi Andhika Putri, Ridwan Arifin, Tinjauan Teoritis Keadilan Dan Kepastian Dalam

Hukum Di Indonesia The Theoretical Review of Justice and Legal Certainty in

Indonesia, Mimbar Yustitia, Vol. 2, No. 2, 2018.

M. Naufal Najmuddin & Romlan, Tinjauan Yuridis Kerugian Keuangan Negara Akibat

Tindak Pidana Korupsi, Justicia Journal, Vol. 13, No. 1, 2025.

Melenia Fitri Nur Handayan, Pendekatan Restorative Justice atas Kerugian Negara Dibawah

50 Juta dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurist-Diction, Vol. 6, No. 4, 2023.

Novella Janis, Kerugian Keuangan Negara Menjadi Dasar Penyidikan Perkara Pidana Korupsi

Pasca Putusan Pengadilan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016, Jurnal

Fakultas Hukum universitas Sam Ratulangi, Vol. 12, No. 4, 2023.

Rendy Firman, Dewi Arnita Sari, Nadya Faizal, “Efektivitas Penerapan UU No. 20 Tahun

2001 dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara”, Arrisalah: Jurnal Hukum dan

Kemasyarakatan, Vol. 4, No. 2, 2022.

Sutrisno, Fenty Puluhulawa, Lusiana Margareth Tijow, Penerapan Asas Keadilan, Kepastian

Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi, Gorontalo

Law Review, Vol. 3, No. 2, 2020.

Vera Rimbawani Sushanty, Telaah Perspektif Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan

Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum di Indonesia, Jurnal Legisia Fakultas

Hukum dan Sosial Universitas Sunan Giri Surabaya, Vol. 14, No. 2, 2022.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PPU-XIV/2016.

Data Elektronik

Transparency International The Global Coalition Againts Corruption:

https://www.transparency.org/en/news/cpi-2023-asia-pacific-stagnation-due-to-

inadequate anticorruption-commitments, di akses pada 13 Februari 2025, pada pukul

22.25 WIB.

Downloads

Published

2026-08-25

How to Cite

Afdzal, M. I., Jamhir, & Rispalman. (2026). Kajian Teoritis Unsur Merugikan Keuangan Negara Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 . As-Siyadah, 6(02), 39–60. Retrieved from https://journal.ar-raniry.ac.id/index.php/Assiyadah/article/view/9618