Pertanggungjawaban Pidana Notaris Terhadap Pemalsuan Akta Autentik Di Banda Aceh

Authors

  • Nya Dara Mayanda Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
  • Riza Afrian Mustaqim Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh
  • Ajidar Matsyah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh

Keywords:

Notaris, Akta Autentik, Pertanggungjawaban Pidana, UU Jabatan Notaris

Abstract

Ketidakseimbangan dalam penerapan tanggung jawab pidana terhadap notaris dalam kasus pemalsuan akta autentik menunjukkan adanya persoalan dalam praktik penegakan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor Jabatan Notaris, notaris wajib menjalankan jabatan secara jujur, amanah, mandiri, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Dalam praktiknya, dugaan pemalsuan akta autentik dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, apabila terpenuhi unsur tindak pidana. Kondisi tersebut terlihat dalam kasus notaris di Banda Aceh yang menimbulkan perdebatan mengenai batas tanggung jawab pidana notaris. Artikel ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan melihat norma dan kaidah hukum, kemudian data penelitian diperoleh melalui bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki hak sekaligus kewajiban hukum, etika, dan moral dalam menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Namun, notaris tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan pemalsuan dokumen, termasuk pemalsuan tanda tangan pada APHT dan SKMHT. Dalam perkara ISH, meskipun terdapat bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima bulan berdasarkan Pasal 263 KUHP, sementara perbuatannya lebih tepat dikualifikasikan berdasarkan Pasal 264 KUHP mengenai pemalsuan akta autentik. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penerapan ketentuan pidana dan penentuan dasar pertanggungjawaban notaris yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas mengenai batas dan mekanisme pertanggungjawaban pidana notaris untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

References

Buku

Abdul Gopel Ansery. Asosiasi Notaris Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika, Yogyakarta: UII Press, 2009.

Chasawi, A., Kejahatan Terkait Penipuan, PT. Raja Graphy de Persada, Jakarta, 2005.

Efendi, Batie, dkk. Hukum Khusus dan Alat Bukti dalam Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.

GHS Lumbang Tobing. Peraturan Kedudukan Notaris, Jakarta, Elanga, 1982.

Habib Aje. Hukum Notaris Indonesia: Penjelasan Topikal Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Notaris, Bandung: Rapika Aditama, 2008.

Teori Hukum dan Pemerintahan yang Luas: Prinsip-Prinsip Hukum Normatif sebagai Metode Hukum Teknis dan Positif' karya Hans Kelsen. (2007) diterjemahkan oleh Smaldi, BEE Media, Indonesia, Jakarta.

Roslan Saleh. Konsep Peradilan Pidana, Galia Indonesia, Jakarta, 2008.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie. Aspek Tanggung Jawab Notaris dalam Persiapan Litigasi, Bandung: Mandar Maju, 2011.

Soekant, S., SM. Investigasi Peraturan (Tinjauan Singkat). Jakarta: Penerbitan Rajawari, 2011.

Soshiro, R., Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Surat Pernyataan Kewenangan Akhir. Bandung: PT. Kariya Nusanta. 1989.

Sukanto, S, Pengantar Hukum, Penerbit UI, Jakarta. 2008.

Laim, H. S dan Nurbani, E. S. Teori Hukum Diterapkan pada Penelitian Disertasi, Rajawari Fels, Jakarta. 2013.

Tan Thong Kie. Studi Notaris-Semua Praktek Notaris, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. 2000.

Wahyu, ETS, A., Tanggung Jawab Notaris dalam Proses Pidana. Bandung: Refika Aditama, 2011.

Artikel

Ahmad Alif Kruniawan. (2016) “Tanggung Jawab Pidana Notaris atas Pemalsuan Dokumen Hukum oleh Pejabat Hukum,” Jurnal Mahasiswa Hukum Brawijaya, 2(1)http://hukum.student Journal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2098

Alif Y. (2014) “Penilaian Hukum atas Tanggung Jawab Pidana atas Pelanggaran Kode Etik Profesi oleh Notaris,” Opini Hukum, hlm. 2.

Anta Rini Utami, Dahlan Ali, Mohamed Din. (2016) “Tanggung Jawab Pidana Notaris dalam Tindak Pidana “Pemalsuan Dokumen””, Vol. 4, No. 2, Mei 2016–2014, Universitas Syiah Kuala, Program Magister Hukum, Banda Aceh.

Notaris Rotun. (2002) “Perlindungan Hukum Notaris dalam Melaksanakan Tugasnya sebagai Pejabat Publik” Asosiasi Notaris Indonesia.

Mahendri Masih. (2017) “Pencurian Harta Benda dengan Menggunakan Kekuasaan Publik berdasarkan Pasal 415 KUHP” Lex Crimen, Vol. 6 (7).

Nur Cahyani, Budi Raharjo, Sri Endah Wahyuningsih. (2018) “Hukuman Notaris yang Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Indonesia”, Vol. 5.

Telesia Dean. (2019) “Tanggung Jawab Notaris atas Tindakan Hukum yang Diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana,” Jurnal Studi Hukum De Jure 19(2).

Peraturan Perundang-undangan & Putusan Pengadilan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Putusan Pengadilan Daerah Banda Aceh, No. 318/Pid.B/2013/PN-BNA, 18 September 2013.

Downloads

Published

2026-08-25

How to Cite

Mayanda, N. D., Riza Afrian Mustaqim, & Ajidar Matsyah. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Notaris Terhadap Pemalsuan Akta Autentik Di Banda Aceh. As-Siyadah, 6(02), 22–38. Retrieved from https://journal.ar-raniry.ac.id/index.php/Assiyadah/article/view/9425