Efektivitas Penertiban Truk Angkutan Material Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh Terhadap Angkutan Jalan Menurut Ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018
DOI:
https://doi.org/10.22373/as-siyadah.v6i1.8401Keywords:
Efektivitas Penertiban, , Truk Angkutan Material, , Satuan Polisi Pamong Praja Kota.Abstract
Angkutan Jalan yang dimaksud di sini yaitu truk angkutan material bangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas Penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh terhadap pelanggaran angkutan jalan, sesuai dengan ketentuan Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2018. Permasalahan yang ingin diteliti dalam penelitian ini adalah, Bagaimanakah Satpol PP Kota Banda Aceh mengimplementasi Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2018 dalam bentuk penertiban terhadap pelanggaran yang di lakukan truk angkutan material di wilayah Kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang (statute Approach). Berdasarkan hasil penelitian, efektivitas penertiban truk angkutan material oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh terhadap angkutan jalan menurut ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 belum berjalan secara optimal, meskipun secara normatif ketentuan dalam Pasal 25, Pasal 47, dan Pasal 49 telah mengatur secara tegas larangan mengangkut material tanpa pengaman serta pemberian sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar. Implementasi di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran masih sering terjadi, seperti penggunaan truk tanpa terpal, pelanggaran jam operasional, dan muatan melebihi kapasitas, yang berdampak pada gangguan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat. Upaya penindakan berupa teguran, tilang, dan penghentian sementara kegiatan telah dilakukan, namun efektivitasnya terhambat oleh keterbatasan personel dan sarana prasarana, lemahnya koordinasi antarinstansi, rendahnya kepatuhan pengemudi dan pengusaha, serta indikasi praktik penyimpangan di lapangan.
References
Buku
Abdul Manan, Pembaruan Hukum Islam di Indonesia, Depok, Kencana, 2017.
A. Muri Y usuf, Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan Jakarta:Kencana, 2014.
Boy S. Sabar Guna, Analisis data Pada Penelitian Kualitatif, Jakarta: UIPress, 2008.
Fahmi muhammad Ahmadi dan Jaenal Aripin, “Metode Penelitian Hukum”, dalam Fahmi muhammad Ahmadi dan Jaenal Aripin (ed.). Handbook of Qualitative Research, cet. 1 Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Sy arif Hiday atullah Jakarta, 2010.
Ramadhan, S. (2022). Peran Satuan Polisi Pamong Praja Terhadap Penerapan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 (Studi Kasus Tindak Pidana Mengemis) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry).
Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi (Yogyakarta:Pustaka Belajar, 2009).
Teuku Abdul Manan, Mahkamah Syar’iyah Aceh Dalam Politik Hukum Nasional….,
Taufik, M. A. (2016). Pengaruh Arus Kendaraan Berat (Truk) Terhadap Tingkat Kemacetan Lalu Lintas Di Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Skripsi. Universitas Islam Negeri.
Jurnal
Alpian, Y., Anggraeni, S. W., Wiharti, U., & Soleha, N. M. (2019). Pentingnya pendidikan bagi manusia. Jurnal buana pengabdian, 1(1), 66-72.
Darmi, T. (2016). Penerapan Prinsip Good Governance Untuk Layanan Publik. Jurnal Administrasi Pembangunan, 4(2), 97-102.
Ginting, G. N. B., Tambunan, N. P., Pasaribu, N. A., Hutabarat, S. D., Sidabutar, A. I., Pasaribu, D. K., ... & Ginting, C. B. (2023). Analisis Ketertiban Dalam Berlalu Lintas Di Kalangan Mahasiswa Universitas Negeri Medan. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2 (6).
Humiati, H. (2020). Komentar Terhadap Hukum dan Masyarakat Dalam Pemikiran John Austin, HLA Hart dan Hans Kelsen. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1).
Maizuar, M., Usrina, N., Muthmainnah, M., Ersa, N. S., Nurrahim, R., & Putri, P. (2022). Peningkatan kesadaran pengguna jalan terhadap keselamatan berlalulintas. Jurnal Solusi Masyarakat Dikara, 2(3), 154-157.
Nirwan, N., Ichsan, N., & Syam, A. F. (2023). Peran Penegak Hukum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dalam Sistem Perhubungan Nasional Kabupaten Luwu Utara. Vifada Assumption Journal of Law, 1(2), 44-50.
Putri, A., Sugiarto, S., Saleh, S. M., & Darma, Y. (2023). Penanganan Dampak Lalu Lintas Akibat Pembangun Rumah Sakit Pendidikan Tinggi Negeri Universitas Syiah Kuala. Resonansi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 24-32.
Sari, N., & Saleh, K. (2022). Tinjauan yuridis penerapan sanksi pidana pada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa menurut pasal 310 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jurnal Politik Dan Pemerintahan Daerah, 4(2), 282-292.
Sutmasa, Y. G. (2021). Memastikan Efektivitas Implementasi Kebijakan Publik. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, 4(1), 25-36.
Telaumbanua, D. (2018). Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Jurnal Education and Development, 4(1), 561237.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010, tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ
Qanun Kota Banda No 6 Tahun 2018 tentang tertib jalan dan angkutan jalan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Yusuf, EMK Alidar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






