Analisis Penanganan Pengungsi Di Indonesia Dari Perspektif Hukum Internasional
(Ditinjau Menurut Konvensi 1951 dan Protokol 1967)
DOI:
https://doi.org/10.22373/as-siyadah.v6i1.8360Keywords:
Penanganan pengungsi, hukum internasional, konvensi 1951, Protokol 1967Abstract
Pengungsi rohingya menjadi salah satu isu kemanusiaan global paling mendesak akibat diskriminasi, pengusiran massal, dan pelanggaran HAM sistematis oleh pemerintah Myanmar. Indonesia, meskipun bukan pihak dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967, tetap menaruh perhatian besar terhadap persoalan ini melalui pendekatan kemanusiaan dan politik luar negeri bebas-aktif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menganalisis instrumen hukum internasional, regulasi nasional, serta literatur akademik. Studi kasus penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia menjadi pijakan utama untuk mengukur implementasi prinsip non-refoulement dan perlindungan HAM. Hasil kajian menunjukkan Indonesia menghadapi dilema antara keterbatasan yuridis dan tanggung jawab moral. Praktiknya, pemerintah memberikan bantuan darurat, fasilitas penampungan, serta layanan kesehatan. Kehadiran Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 menjadi langkah penting dalam pengaturan penanganan pengungsi. Di tingkat diplomasi, Indonesia mengusulkan “Formula 4+1” yang menekankan stabilitas, penghentian kekerasan, perlindungan tanpa diskriminasi, akses kemanusiaan, serta rekonsiliasi sosial. Keterlibatan Indonesia memperlihatkan peran strategis sebagai mediator regional meski dibatasi sumber daya, beban sosial-ekonomi, dan potensi ancaman keamanan. Penyelesaian krisis Rohingya masih terkendala kepentingan politik global dan prinsip non-intervensi ASEAN. Karena itu, penguatan hukum nasional, kerja sama internasional, dan diplomasi multilateral menjadi kunci untuk solusi berkelanjutan.
References
Alfiyah, Nur Inna. “PERAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM UPAYA MEMBELA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA OLEH PEMERINTAH MYANMAR TERHADAP ETNIS ROHINGYA.” DIALEKTIKA : Jurnal Ekonomi Dan Ilmu Sosial 3, no. 2 (2018). https://doi.org/10.36636/dialektika.v3i2.153.
Alit Putra, Ketut, Ni Putu Rai Yuliartini, and Dewa Gede Sudika Mangku. “ANALISIS TINDAK KEJAHATAN GENOSIDA OLEH MYANMAR KEPADA ETNIS ROHINGNYA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL.” Jurnal Komunitas Yustisia 1, no. 1 (September 21, 2020): 66. https://doi.org/10.23887/jatayu.v1i1.28662.
Bagensa, Jianly Imanuel. “Menelaah Perang Baru Di Asia Tenggara Berdasarkan Studi Kasus Konflik Rohingya.” Jurnal Asia Pacific Studies 5, no. 2 (December 19, 2021): 135–50. https://doi.org/10.33541/japs.v5i2.4043.
Budaya, Budi. “Dampak Kewarganegaraan Etnis Rohingya Di Myanmar Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan Negara Sekitar.” Jurnal Ilmiah Hukum 11, no. 1 (2017): 106–20. https://maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama/article/view/44.
Dossari, Denzel Al. “PERAN PBB DAN ASEAN ATAS INDIKASI ADANYA GENOSIDA YANG TERJADI DI MYANMAR TERHADAP ETNIS ROHINGYA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Skripsi,” 2019.
Hafiz Algifari, M. “Respon Pemerintah Indonesia Terhadap Kedatangan Imigran Etnis Di Rohingya.” Jurnal Analisis Hubungan Internasional 7, no. 2 (2018): 182–91. https://journal.unair.ac.id/JAHI@jurnal-analisis-hubungan-internasional-media-131.html.
Iskandar, Muhammad Rosyid Ridho. “Penyelesaian Konflik Diskriminasi Etnis Rohingnya Dimasa Transisi Pemerintahan Myanmar.” Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2022, 1–15.
Laode, Prytha Yunir Omar Azhari Atiri, Retno Wulandari, and Rozaq Al-Ghifary. “Peran Imigrasi Dalam Hubungan Internasional Terhadap Permasalahan Pengungsi Bersama UNCHR.” Jurnal Sosial Teknologi 1, no. 4 (2021). https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v1i4.63.
Maiti, and Bidinger. “Sejarah Konflik Rohingya.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2011): 1689–99.
Mangku, Dewa Gede Sudika. “PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA KEPADA ETNIS ROHINGYA DI MYANMAR” 17 (2021): 302.
Matthew, Glen. “National Interests and Indonesian-Style Diplomacy in Resolving the Rohingya Ethnic Conflict in Myanmar.” Jurnal Hubungan Internasional □ Tahun XIII, no. 1 (2020): 39–52.
Putra, Ketut Alit, Ni Putu Rai Yuliartini, and Dewa Gede Sudika Mangku. “Analisis Tindak Kejahatan Genosida Oleh Myanmar Kepada Etnis Rohingya Dityinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Internasional.” E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha 1, no. 1 (2018): 66–76.
Rosyid, Moh. “Peran Indonesia Dalam Menangani Etnis Muslim Rohingya Di Myanmar.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 3 (2019): 613. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2190.
———. “PERAN INDONESIA DALAM MENANGANI ETNIS MUSLIM ROHINGYA DI MYANMAR.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 3 (2019). https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2190.
Sapada, Andi Tenri, Yuli Adha Hamzah, and Andi Darmawansya TL. “Kebijakan Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri Di Kota Makassar.” Amsir Law Journal 4, no. 2 (2023). https://doi.org/10.36746/alj.v4i2.203.
Sopamena, Chairussani Abbas. “Pengungsi Rohingya Dan Potensi Konflik & Kemajemukan Horizontal Di Aceh.” Jurnal Caraka Prabu 7, no. 2 (2023): 85–115. https://doi.org/10.36859/jcp.v7i2.1927.
———. “PENGUNGSI ROHINGYA DAN POTENSI KONFLIK & KEMAJEMUKAN HORIZONTAL DI ACEH.” Jurnal Caraka Prabu 7, no. 2 (2023). https://doi.org/10.36859/jcp.v7i2.1927.
Sunkudon, Henrichard Jordy, Michael Mamentu, and Trilke Tulung. “Peran United Nation High Comissioner for Refugees (UNHCR) Dalam Menangani Pengungsi Etnis Rohingya Di Indonesia.” Eksekutif: Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan 1, no. 1 (2018).
Wa Ode Rizka Fauzia Ali. “SEJARAH KONFLIK MUSLIM ROHINGYA.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia Sejahtera 1, no. 3 (October 6, 2022): 43–62. https://doi.org/10.59059/jpmis.v1i3.6.
Wulandari, Veronika. “PERLAKUAN PEMERINTAH MYANMAR TERHADAP MINORITAS MUSLIM ROHINGYA PERSEPKTIF SEJARAH DAN HUKUM INTERNASIONAL.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 2, no. 3 (2022): 51–68. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JIH/article/view/1292.
———. “PERLAKUAN PEMERINTAH MYANMAR TERHADAP MINORITAS MUSLIM ROHINGYA PERSEPKTIF SEJARAH DAN HUKUM INTERNASIONAL.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 2, no. 3 (2022).
Zalmatin, Wa Ode, Ruslan, and Syamzan Syukur. “Konflik Rohingya Dan Pengakuan Kewarganegaraannya.” Edu Sociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi 6, no. 2 (2023): 558–68. https://stkipbima.ac.id/jurnal/index.php/ES/article/view/1467.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aditya pratama Syarwina, Chairul Fahmi, Ajidar Matsyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






