Kontroversi Kesaksian Rukyat Hilal Non-Lokal Di Aceh: Tinjauan Yuridis Empiris Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho

Authors

  • Taufik Maulana Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh
  • Sitti Mawar Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh
  • Riza Afrian Mustaqim Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.22373/as-siyadah.v6i1.8354

Keywords:

Kesaksian Rukyat Hilal, , Non-Lokal, , Yuridis Empiris

Abstract

Penetapan awal bulan Ramadan melalui observasi bulan baru adalah praktik dalam syariat Islam yang melibatkan aspek hukum dan astronomi. Akan tetapi, di Aceh pada tahun 2025, terdapat kontroversi yang disebabkan oleh penolakan kesaksian dua pengamat profesional dari luar Aceh Besar oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho. Keputusan ini diambil dengan alasan bahwa pengamat tersebut bukan berasal dari daerah setempat, meskipun mereka memenuhi semua syarat sesuai dengan Keputusan Dirjen Badilag MA RI Nomor: 1711/DjA/SK.HK.00/IX/2024. Keputusan tersebut tidak mencakup kewajiban bahwa para pengamat harus berasal dari kawasan lokal. Kontroversi semakin memuncak ketika Mahkamah Syar’iyah justru menyumpah dua individu lokal yang tidak terlibat dalam observasi bulan baru dan menyatakan mereka tidak melihat bulan baru, sehingga pengajuan isbat ditolak. Penelitian ini menerapkan metode yuridis empiris untuk menelaah aspek prosedural hukum dari pengamatan bulan baru serta penerapannya di lapangan. Temuan penelitian ini mengindikasikan adanya regulatory gap dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1711/DjA/SK.HK.00/IX/2024, khususnya terkait wewenang otoritas lokal seperti Mahkamah Syar'iyah dalam menilai kredibilitas kesaksian rukyat hilal non-lokal, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho yang menolak dua saksi dari Aceh Besar karena bukan warga lokal meskipun hadir di lokasi observatorium Lhoknga. Terdapat implikasi lebih lanjut mencakup risiko polemik sosial-religius di Aceh, di mana penolakan saksi non-lokal memperkuat konteks keadilan adat namun melemahkan koherensi nasional, sehingga rekomendasi mencakup revisi keputusan melalui koordinasi Dirjen Badilag dan Kementerian Agama untuk mengakomodasi inklusivitas saksi lintas wilayah guna menjaga semangat kesatuan NKRI

References

Buku dan Jurnal

Bebe Tokan, Cross-Examination Sebagai Metode Untuk Memverifikasi Kebenaran Keterangan Saksi Jurnal: Ilmu Hukum , Vol. 1 No.1(2025).

Budi Santosa, “Pendekatan Yuridis Empiris dalam Penelitian Hukum: Telaah Metodologis dan Implementasi,” Jurnal Ilmiah Hukum dan Pembangunan, Vol. 20, No. 2, 2022.

Fauzi Almubarok, Keadilan Dalam Perspektif Islam, Jurnal: Istighna, Vol.1, No2 (2018).

Imam Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, Juz 11, Beirut: Dar al-Fikr, 1990.

Kementerian Agama Republik Indonesia, Panduan Hisab dan Rukyat, Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2020.

Mahrus Ali, Problematika Penentuan Awal Bulan Qamariyah di Indonesia: Kajian Hukum Islam dan Implementasinya, Yogyakarta: UII Press, 2012.

Nabila Mauldy Erwantod Kk, Implementasi Asas Keadilan Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Jurnal: Hukum Politik Dan Ilmu Sosial (Jhpis) Vol.3, No.3 (2024).

Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2017.

Triantono & Muhammad Marizal Parameter Keyakinan Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana, Jurnal Hukum; Justitia Et Pax, Vol 37, No.2 (2021).

Zainal Aqli, Hoax Menjadi Gangguan Kesejahteraan Masyarakat: Pentingnya Implentasi Tabayyun Pada Masa Sekarang, Jurnal: Uin Antasari, Banjarmasin Vol. 6, No. 2 (2021).

Website

www.detik.com/sumut/berita "Ini Sosok 2 Pria Ngaku Lihat Hilal di Aceh Tapi Tak Disumpah MS Jantho" selengkapnya. Diakes melalui: https//pria-ngaku-lihat-hilal-di-aceh-tapi-tak-disumpah-ms-jantho. Pada tanggal 18 April 2025

WWW.Sumber berita media: Detik Sumut.(2025). "Jadi Polemik di Aceh, Ini Syarat Jadi Perukyat-Tata Cara Sumpah Lihat Hilal". Diakses dari https://www.detik.com/sumut/berita /d- -polemik-di-aceh-ini-syarat-jadi-perukyat-tata-cara-sumpah-lihat-hilal. Pada Tanggal 18 April 2025

www.detik.com Ahmad Fiqi, Simon Selly."Hilal di NTB dan NTT Tak Terlihat, Sidang Isbat Jadi Penentu". Diakses melalui : https://www.detik.com/bali/nusra/ /hilal-tak-terlihat . Pada Tanggal 29 April 2025.

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. (Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2006).

Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam.

Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1711/DjA/SK.HK.00/IX/2024

Downloads

Published

2026-03-02

How to Cite

Taufik Maulana, Sitti Mawar, & Riza Afrian Mustaqim. (2026). Kontroversi Kesaksian Rukyat Hilal Non-Lokal Di Aceh: Tinjauan Yuridis Empiris Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho. As-Siyadah, 6(1). https://doi.org/10.22373/as-siyadah.v6i1.8354