Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Perlindungan Hak-Hak Anak pada Kasus Pernikahan Dini di Kabupaten Aceh Timur
DOI:
https://doi.org/10.22373/as-siyadah.v6i1.8347Keywords:
Implementasi, , Perlidungan Hak Anak, , Pernikahan Dini.Abstract
Perkawinan anak di bawah umur masih menjadi persoalan serius di Indonesia meskipun Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Di Aceh Timur, praktik ini tetap marak terjadi melalui dispensasi perkawinan dari Mahkamah Syar’iyah. Ketiadaan standar baku dalam pemberian dispensasi, minimnya sosialisasi undang-undang, serta kuatnya pengaruh adat dan tafsir fikih klasik menjadikan regulasi sulit ditegakkan secara konsisten, sehingga perlindungan hak anak menjadi lemah. Metode penelitian yang digunakan berjenis yuridis yuridis-empiris, dengan pendekatan kasus, dan perundang-undangan, data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan pihak terkait serta studi dokumen hukum, lalu dianalisis secara tematik untuk mengidentifikasi keterkaitan antara norma hukum, praktik kelembagaan, dan realitas sosial-budaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, terdapat hambatan implementasi perlidungan haka nak yang mencakup aspek struktural berupa kewenangan diskresioner mahkamah yang sering memberikan dispensasi tanpa asesmen komprehensif, aspek normatif berupa interpretasi agama yang permisif terhadap perkawinan dini, dan aspek sosiokultural berupa pandangan adat yang menganggap perkawinan dini sebagai solusi masalah moral atau ekonomi. Kondisi ini berdampak pada hilangnya akses pendidikan, meningkatnya kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, serta risiko kesehatan reproduksi bagi anak. Upaya pencegahan seperti edukasi publik, pengetatan prosedur dispensasi, regulasi lokal, dan pelibatan tokoh agama telah dilakukan, namun masih parsial dan belum efektif.
References
Buku
Azizy, A. Qodri. Hukum Nasional: Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum. Jakarta: Teraju, 2004.
Creswell, John W. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Thousand Oaks: Sage Publications, 2014.
Dinas P3AKB Aceh Timur. Laporan Tahunan Perlindungan Anak 2024. Idi Rayeuk: Dinas P3AKB, 2025.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh. Laporan Tahunan Perlindungan Anak Tahun 2023. DP3A Aceh, 2023.
Kementerian Agama RI. Pedoman Pelaksanaan Program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dan Pusaka Sakinah. Jakarta: Ditjen Bimas Islam, 2022.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Laporan Tahunan Perlindungan Anak di Indonesia Tahun 2023. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2024.
Mazmanian, Daniel A., dan Paul A. Sabatier. Implementation and Public Policy. Lanham: University Press of America, 1989.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2010.
Subarsono. Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori, dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka
UNICEF. Child Marriage: Latest Trends and Future Prospects. New York: UNICEF, 2021.
Jurnal
A. Ferinkie, "Pencegahan Dan Penindakan Penyakit Menular Tuberkulosis Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba." Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 7.2 (2023): 409-419.
Afif Adnan, Zuhair. "Analisis Permasalahan Kesehatan Pada Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan." Jurnal Kesehatan Indra Husada 8.1 (2020): 81-96.
Amalia Rahma Hafidah, and Diana Lukitasari. "Implementasi Hukum Kesehatan Bagi Narapidana Pengidap Penyakit Menular Berbahaya Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Kesehatan Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)." Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 9.1 (2020): 34-42.
Hartawan, Rolifola Cahya, and Fitriyani Kosasih. "Implementation of the van meter and van horn zoning system policies model." International Journal Of Humanities Education and Social Sciences 2.4 (2023). 1349-1358.
Majid, Ilham, Herry Hendry Fernando Mote, and Andi Ervin Novara Jaya. "Analisis Yuridis Hak Kesehatan Perempuan dalam Prespektif Hukum." Innovative: Journal Of Social Science Research 4.1 (2024): 3993-4004.
Mohamad, Irwansyah Reza. "Perlindungan Hukum Atas Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia." Akademika 8.2 (2019): 78-94.
Panji Sulistio, and Umar Anwar. "Faktor Yang Mempengaruhi Masalah Kesehatan Mental Pada Narapidana Blok Resiko Tinggi Di Lapas Kelas I Semarang." Sosioedukasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan Dan Sosial 11.2 (2022): 163-167.
Sinombor, Sonya Hellen. "Kedudukan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dalam Sistem Hukum di Indonesia." AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum 3.1 (2022): 1-12.
Suhaili, Achmad. "Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Penerapan Hukum Islam Di Indonesia." Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist 2.2 (2019): 176-193.
Jurnal, Skripsi, Tesis, dan Disertasi
Darisah, Ayu. Strategi Perlindungan Anak Pada Kasus Pernikahan Dini (Studi Di DP3A Provinsi Aceh). Tesis Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2023.
Fajriyah, Nurul. Penetapan Hakim dalam Perkara Dispensasi Nikah Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak dan Maqaṣid Syari’ah: Studi Penetapan Nomor 32/Pdt. P/2020/PA. Tty dan Nomor 236/Pdt. P/2021/PA. Llk. Disertasi, Universitas Islam Indonesia, 2024.
Fauzi, Zulfan Ahmad. Efektivitas Bimbingan Remaja Usia Sekolah oleh Penyuluh Keluarga Sakinah dalam Rangka Meminimalisir Pernikahan Dini di KUA Babadan Tahun 2024. Disertasi, IAIN Ponorogo, 2025.
Inayati, Inna Noor. "Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum, HAM Dan Kesehatan." Jurnal Bidan 1, no. 1 (2015): 46–53.
Jahwa, Elvina, et.al. "Konsep Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional di Indonesia." Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 1 (2024): 1692–1705.
Lingga, Geofani, dan Shihaf Ismi Salman Najib. "The Female Genital Mutilation Regulations In Indonesia: The International Law, Human Rights, and Islamic Law Perspectives." Uti Possidetis: Journal of International Law 6, no. 1 (2025): 123–166.
Rafiqah, Lailan, Parlindungan Simbolon, and M. Sulaiman Ridwan. "Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum Islam: Tinjauan atas Hak dan Kewajiban Orang Tua." Journal of Legal Sustainability 2.2 (2025): 23-30.
Sahara, Mita. Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Terhadap Tata Cara Pemenuhan Hak-Hak Anak di Kabupaten Bener Meriah). Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2022.
Sainul, Ahmad. "Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama: Tinjauan Maqosid Syariah dan Pertimbangan Maslahah-Mafsadah." Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah 7, no. 2 (2024): 327–341.
Sari, Suci Indah. Pengaruh Dispensasi Pernikahan Terhadap Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Perspektif Hukum Perlindungan Anak (Studi di Kecamatan Masjid Raya Kabupaten Aceh Besar). Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2024.
Sukadi, Imam. "Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dibawah Umur Akibat Perkawinan Dini Perspektif Maqashid Syariah." EGALITA: Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender 19, no. 2 (2024): 97–114.
Sulastri, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pengembangan Diri Anak Akibat Dispensasi Perkawinan.” Jurnal Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial 5, no. 2 (2023).
United Nations. Convention on the Rights of the Child. adopted 20 November 1989, entered into force 2 September 1990.
Van Bemmelen, et.al. "Relevansi Kajian Hukum Adat: Kasus Perkawinan Anak dari Masa ke Masa." Jurnal Mimbar Hukum 30, no. 3 (2018): 516–543.
Waluyo, Bing. "Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan." Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 2, no. 1 (2020): 193–199.
Perundang-Undangan
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Hukum Keluarga.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Wawancara
Wawancara dengan Wafa, Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, 1 Agustus 2025, di di Mahkamah Syar’iyah
Wawancara dengan Ahmad, Kepala KUA Kecamatan Idi Rayeuk, 22 Juli 2025, di Kantor KUA Idi Rayeuk
Wawancara dengan Tgk. Ismail Yahya, Pimpinan Dayah Raudhatul Ulum Aceh Timur, 3 Agustus 2025.
Wawancara dengan Ayu Fajri, Penyuluh Sosial Dinas P3AKB Aceh Timur, 26 Juli 2025, di kantor DP3AKB.
Wawancara dengan Muchtaruddin, Keuchik Gampong Seuneubok Dalam, Idi Tunong, Aceh Timur, 2 Agustus 2025.
Wawancara dengan Tgk. H. Nawawi Abdul Muthalib, Ketua MPU Aceh Timur, di Kantor MPU Idi Rayeuk, 3 Agustus 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Haikal; Bukhari Ali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






