Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Secara Bersama-Sama (Medepleger)
(Analisis Putusan PN Banda Aceh No 432/Pid.Sus/2019/PN Bna)
DOI:
https://doi.org/10.22373/as-siyadah.v6i1.8343Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, , Pencemaran Nama Baik, , Media SosialAbstract
Pencemaran nama baik secara yang dilakukan secara bersama-sama (medepleger) di media sosial dengan mengkaji putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 432/Pid.Sus/2019/PN Bna dimana dalam perkara ini memberikan gambaran mengenai bagaimana hukum pidana Indonesia menangani masalah pencemaran nama baik melalui media sosial, khususnya dalam kasus yang melibatkan lebih dari satu pelaku. Dalam hal ini, sangat penting untuk memahami bagaimana pembagian peran dan tanggung jawab pidana diatur, serta bagaimana hukum mengatasi pelanggaran yang terjadi dalam ranah digital yang terus berkembang pesat. Artikel ini menggunakan jenis peneltian yuridis normatif, dengan menggabungkan analisis peraturan hukum dengan kajian kasus konkret. Temuan penelitian menunjukkan bahwa, dalam Putusan Pengadialan Negeri Banda Aceh No. 432/Pid.Sus/2019/PN Bna terdapat pembagian peran pelaku seperti inisiator konten, penyebar, dan penguat narasi diatur berdasarkan prinsip toedaderaad (perbuatan bersama) dalam KUHP, di mana masing-masing pelaku ditanggungjawabkan secara individual atas unsur kesengajaan (opzet) dan aksesibilitas publik digital, meskipun putusan lzebih menekankan pertimbangan normatif (bukti elektronik dan saksi) serta non-yuridis (status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan riwayat bebas hukuman sebelumnya), yang mencerminkan tantangan hukum pidana Indonesia dalam merespons dinamika ranah digital yang pesat, seperti viralitas konten dan anonimitas pelaku. Implikasinya, pendekatan ini memperkuat kepastian hukum terhadap pelanggaran cyber defamation berlapis pelaku, namun menimbulkan gap keadilan substantif karena minimnya pertimbangan restoratif atau mediasi digital, sehingga berpotensi mendorong revisi UU ITE untuk mengakomodasi pembuktian berbasis forensik digital dan proporsionalitas sanksi bagi kasus medepleger di era media sosial.
References
Agastya, Wisnu. Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Pendekatan Restorative Justice. Diss. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.
Alfian M, Herlyanty, Deizen, Analisis Yuridis Tentang Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum Vol.13 No.4 Juli 2024
Ali, Mahrus. "Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009)." Jurnal Konstitusi 7.6 (2010): 119-146.
Amalia Syamsyah, Analisis Putusan Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong Yang Menimbulkan Kegaduhan Melalui Media Sosial (Putusan Nomor 203/Pid.Sus/2019/Pn.Jkt.Sel), Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan 2021
Andriyani, Vivi. Unsur-Unsur Pencemaran Nama Baik Dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Tinjauan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 432/Pid. Sus/2019/Pn Bna. Diss. Uin Ar-Raniry, 2022.
Aulia, Ardiansyah, Stiveen Doorson, and Asmak Ul Hosnah. "Tinjauan Hukum Atas Tindak Pidana Penadahan:(Fokus Pada Pengaturan, Pertanggungjawaban Pidana, dan Penyelesaian Berprinsip Restorative Justice di Indonesia)." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 2.1 (2024): 27-38.
Awawangi, Reydi Vridell. "Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP dan Menurut UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Lex Crimen 3.4 (2014).
Dewatana, Hernawan. Efektifitas Penegakan Hukum Dalam Kasus Penyebaran Informasi Bohong (Studi Kasus Di Kabupaten Grobogan). Ms Thesis. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2021.
Ginting, Rahmanita, et al. Etika Komunikasi dalam Media Sosial: Saring Sebelum Sharing. Vol. 1. Penerbit Insania, 2021.
Hayati, Miratil. Tindak Pidana Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Dalam Tinjauan Viktimologi (Analisis Putusan Hakim Nomor: 13/Pid. Sus/2021/Pn. Ttn). Diss. Uin Ar-Raniry, 2022.
Istivani, Aryza. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Tiket Konser Musik Melalui Media Sosial Twitter. Diss. Universitas Islam Indonesia, 2023.
Juita, Salsa Bila. "Ketidak Hati-Hatian Penggunaan Media Sosial Yang Menyebabkan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik." Ethics And Law Journal: Business And Notary 2.1 (2024): 105-113.
Ma'nunah, Nur Saidatul. "Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Perspektif Hukum Islam." Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 3.2 (2017): 403-425.
Marcelia, Alda. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Secara Restorative Justice Di Kepolisian Resor Wilayah Jambi. Diss. Universitas Batanghari Jambi, 2023.
Mauludi, Sahrul. Seri Cerdas Hukum: Awas Hoax! Cerdas Menghadapi Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian & Hoax. Elex Media Komputindo, 2019.
Monika, Deddy, Adrianus, Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Di Wilayah Kota Kupang, Jurnal Relasi Publik Vol. 2, No. 3 Agustus 2024, Hal 133-145
Mulyono, Galih Puji. "Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Bidang Teknologi Informasi." Jurnal Cakrawala Hukum 8.2 (2017): 160-170.
Muthia, Fairuz Rhamdhatul, and Ridwan Arifin. "Kajian Hukum Pidana Pada Kasus Kejahatan Mayantara (Cybercrime) Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Di Indonesia." RESAM Jurnal Hukum 5.1 (2019): 21-39.
Oksidelfa Yanto, S. H. Pemidanaan atas kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi. Samudra Biru, 2021.
Rachmad, Yoesoep Edhie, et al. Layanan Dan Tata Kelola E-Government: Teori, Konsep Dan Penerapan. PT. Green Pustaka Indonesia, 2024.
Ramadhan, Gilang Rizky, Yosaphat Diaz, and Asmak Ul Hosnah. "Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dihubungkan Dengan KUHP." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 2.1 (2024): 51-64.
Ramadhanti, Dyah Ayu, Tahura Malagano, And Dina Haryati Sukardi. "Implementasi Prinsip Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial." Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 8.2 (2023): 289-305.
Sumolang, Jeremi. "Perbuatan Hukum Pidana Prank (Jahil) Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Dalam Perspektif Di Hukum Indonesia." Lex Privatum 10.5 (2022).
Supriadi, DR Asep, and MH SH. Kecelakaan Lalu Lintas dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: dalam Perspektip Hukum Pidana Indonesia. Penerbit Alumni, 2021.
Syamsu, Muhammad Ainul, and MH SH. Pergeseran turut serta melakukan dalam ajaran penyertaan: Telaah kritis berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Kencana, 2015.
Thamrin, Muhammad Irsyad. Perlindungan Kebebasan Pers Dalam Perspektif Hukum Pldana. Diss. Universitas Islam Indonesia, 2008.
Tosepu, Yusrin Ahmad. Media baru dalam komunikasi politik (komunikasi politik i dunia virtual). Jakad Media Publishing, 2018.
Wibowo, Prabu Wisnu Puji, Et Al. "Menelaah Para Oknum Yang Tidak Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial Atau Cyberspace." Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora 1.5 (2023): 320-330.
Wijayanto, Dody Eko. "Tinjauan Yuridis Ujaran Kebencian Dimedia Sosial diinjau dari Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang Telah Diperbarui di Dalam Undang Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Jurnal Independent 5.2 (2017): 35-45.
Zainal, Asrianto. "Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidana." Al-'Adl 9.1 (2016): 57-74.
Zuwandana, Ahmad, Et Al. "Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Bullying Bagi Remaja Di Media Sosial." Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora 2.3 (2024): 162-169.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rahmatul Muazzah, Muhammad Iqbal, Rispalman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






