Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pelepasan Hewan Ternak Di Aceh Barat

Authors

  • Jasmiadi UIN Ar-raniry
  • Agustin Hanafi UIN Ar-Raniry
  • Nahara Eriyanti

DOI:

https://doi.org/10.22373/as-siyadah.v6i1.8300

Keywords:

Penegakan hukum, Pelanggaran, , Hewan ternak.

Abstract

Berdasrkan Pasal 8 point c Qanun Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak telah di atur larangan melepas ternak sehingga berkeliaran di dalam kota, jalan dan/atau tempat umum yang dapat mengganggu keselamatan/kelancaran pengguna jalan. Qanun tersebut juga telah mengatur berbagai sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar Qanun tersebut.Namun dalam praktiknya sebagian pelaku hewan ternak ini masih melepas liarkan hewan ternaknya,Perbuatan pelepasan hewan ternak secara liar tersebut menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan merusak perkebunan warga. Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris dengan pendekatan penelitian sosiologi hukum dengan teknik penelitian yang dilakukan adalah dengan mewawancarai pihak Satpol PP dalam hal ini Penulis melakukan wawancara dengan Kabid Trantip Satpol PP Aceh Barat. Hasil Penelitian menunjukkan, penegakan hukum di Aceh Barat yang dilaksanakan oleh Satpol PP baik preventif maupun represif untuk mengendalikan dan menertibkan keberadaan hewan ternak yang dilepas bebas di wilayah permukiman maupun fasilitas umum, namun masih terkendala dengan fasilitas yang kurang memadai untuk melakukan penertiban di lapangan, dan kondisi padat penduduk menjadi tantangan mereka dalam melakukan penangkapan hewan ternak liar.

References

Buku

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalamPenanggulangan Kejahatan, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.

Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita 2001.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogyakarta:Liberty Yogyakarta, 1999.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru, 1983.

Satjipto Rahadjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Genta Publishing, 2009.

Soerjono Soekanto, Faktor- Faktor Yang Memperngaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.

______, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia UI-Press, 2006.

Wirjono Projodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2003,

Jurnal

Bambang Antariksa, Kedudukan Qanun Aceh Ditinjau Dari Aspek Sejarah, Pengaturan, Fungsi, Dan Materi Muatan Qanun, JurnalIlmiah “Advokasi” Vol. 05. No. 01 Maret 2017.

Baihaqi, Keamanan Pangan Hewani: Pendekatan UU No.6/1967 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Scientific Repository, 2006.

Bahder Johan Nasution, Kajian Filosofis Tentang Keadilan dan Hukum (dari pemikiran klasik hingga modern), Jurnal Al Ihkam, Vol 11, No. 2, 2016.

Dedy Suhendi, Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum (Studi terhadap Penerapan Standar Operasional Prosedur Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat), Jurnal Tatapamong, Maret 2019

Hijraton, Zulkifli, Joelman Subaidi, Perlindungan Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang Disebabkan Oleh ternak (Studi Penelitian Di Kabupaten Pidie), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, Vol 5, No. 2, 2022.

Ibnu Artadi, Hukum: Antara Nilai-Nilai Kepastian, Kemanfaatan dan Keadilan, Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol 4, No 1 2006

Jamilah, Analisis Pendapatan Hewan Ternak Sapi Aceh, Jurnal Agrifo, Vol 2, No 2, 2017

Nyoman Gede Remaja, Makna Hukum dan Kepastian Hukum, Jurnal Hukum Kertha Widjaya,Vol. 2 No. 1, 2014.

Syahrizal, Dimensi Pemikiran Hukum dalam Implementasi Syariat Islam di Aceh, Dinas Syariat Islam, 2007.

Raja Songkup Pratama, dkk, Analisis Hukum Kewajiban Pemilik Ternak dalam Mengganti Kerusakan Tanaman Milik Orang Lain Berdasarkan Kitab Undang-Udang Hukum Perdata, Journal Of Social Science Research,Vol 4 No. 3, 2024.

Rachmad Suprayetno, Kewenangan Antara Satpol PP Dan Polri Dalam Menciptakan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, Jurnal Nestor Magister Hukum, 2017.

Zullia Fitriani, Pengawasan Dan Pengendalian Hewan Ternak Liar Oleh Dinas Peternakan, Jom Fisip, Vol 2 No. 2 Oktober 2015

Website

https://www.ajnn.net/news/tabrak-kerbau-pengendara-sepmor-di-aceh-barat dikabarkan-kritis/index.html di akses pada tanggal 07 Februari 2025 Jam 14.00 WIB

Badan Pusat StatistikKabupaten Aceh Barat, Kaway XVI dalam Angka 2022, di aksesmelaluihttps://acehbaratkab.bps.go.id/id/publication/2024/09/26/c2e9aa359b2b32e48ffe0b08/kecamatan-kaway-xvi-dalam-angka-2024.html,pada tanggal 4 Juli 2025

Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, diakses melalui

https://www.academia.edu/7565422/Penegakan_Hukum pada 9 Juni 2025

Wawancara

Wawancara dengan Bapak Arsil Kabid Trantib Satpol PP Aceh Barat.

Downloads

Published

2026-03-02

How to Cite

Jasmiadi, Agustin Hanafi, & Nahara Eriyanti. (2026). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pelepasan Hewan Ternak Di Aceh Barat. As-Siyadah, 6(1), 58–75. https://doi.org/10.22373/as-siyadah.v6i1.8300