Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Digital Di Platform Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.22373/as-siyadah.v6i1.8243Keywords:
Perlindungan Hukum, , Karya Cipta Digital,, Media SosialAbstract
Karya cipta digital merupakan hasil dari produk digitalisasi yang diciptakan oleh subjek hukum, namun dalam perkembangannya saat ini banyak terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam karya cipta digital di media sosial seperti, penyebarluasan, penyimpanan, modifikasi karya digital, maka perlu perlindungan hukum terhadap karya digital sebgaimana yang telah diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap karya cipta digital di platform media sosial menurut Undang-Undang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan berjenis yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dari bahan hukum sekunder Undang-undang Hak Cipta. Hasil temuan menunjukkan bahwa, perlindungan karya digital masih terdapat kelemahan dimana tidak penyebutan secara eksplisit terhadap karya digital yang tersebar luas di media sosial seharusnya Undang-undang Hak Cipta dapat memberikan penjelasan yang khusus dalam pengembagan hak cipta karya, agar tidak disebarluaskan, diplagiasi, dan dipublikasikan oleh pihak lain yang tidak berwenang.
References
Alfani, Ninda, Tina Rahmawati, dan Difa Zahra Dwinta. “Implementasi UU Nomor 28 Tahun
2014 Dalam Perlindungan Hak Cipta di Era Digital.” Journal of Administrative and Social
Science 4, no. 1 (2023): 23–36.
Ar-Rusd, Sabili Casba, dan Tajul Arifin. “Perdagangan Produk Imitasi Perspektif UU No. 15
Tahun 2001 Dan Hadis Riwayat Ahmad.” Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi
Negara 2, no. 3 (2024): 396–408. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i3.1308.
Darnia, Meriza Elpha, Cindy Dhede Monica, Munawardi Munawardi, dan Refi Aprillia.
“Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital.” JERUMI: Journal of Education
Religion Humanities and Multidiciplinary 1, no. 2 (2023): 411–19.
https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1378.
Dasopang, Nursania. “Hak Kekayan Intelektua (Hak Ibtikar) Hak Cipta Dalam Perspektif
Hukum Islam.” Islamida: Journal Islamic Studies 01, no. 2 (2016): 1–23.
Entjarau, Valencia Gabriella. “Tinjauan Yuridis Pengalihan Hak Moral Dan Hak Ekonomi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Lex Privatum
9, no. 6 (2021).
Ernatudera, W., Arief Syahrul Alam, dan Andy Usmina Wijaya. “Tinjauan Yuridis
Perlindungan Hak Moral Pencipta Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014.” Jurnal Ilmu
Hukum Wijaya Putra 1, no. 2 (2023): 189–202.
Fauzan, Rizki, dan Abu Hasna. Jual Beli Dan Muamalat: Seri Fikih Sunnah Imam Syafi’i.
Hikam Pustaka, 2021.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE). Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Jakarta: Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jakarta: Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.
Jaman, Ujang Badru, Galuh Ratna Putri, dan Tiara Azzahra Anzani. “Urgensi Perlindungan
Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital.” Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi
Manusia 3, no. 1 (2021): 9–17. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i1.22.
Jaman, Ujang Badru, dan Agung Zulfikri. “Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan
Kekerasan Seksual Dihubungkan Dengan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual.” Jurnal Hukum dan HAM West Science 1, no. 1 (2022): 1–7
Jannah, Roiha, dan Qurrotul Ainiyah. “Social Media As a Means of Interaction for Iddah and
Ihdad Women Perspective on the Book of I’Anatuttholibin.” Dusturiyah: Jurnal Hukum
Islam, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial 14, no. 1 (2024): 115.
https://doi.org/10.22373/dusturiyah.v14i1.23401.
Khalistia, S., Siti Sarah Sahira, T. G. Pohan, dan W. N. Wibawanto. “Perlindungan Hak Moral
Pencipta Dalam Hak Cipta Terhadap Distorsi Karya Sinematografi Di Media Sosial.”
Jurnal Padjadjaran Law 7 (2019): 38–55.
Koto, Ismail, Ida Hanifah, Surya Perdana, Tarmizi, dan Ida Nadirah. “Perlindungan Hukum
Atas Kekayaan Intelektual Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Yuridis 10, no. 2 (2023): 66–
73. https://doi.org/10.35586/jyur.v10i2.7142.
Manurung, Evelyn Angelita Pinondang. “Karya Digital Dan Perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual di Era Digital.” Verdict: Journal of Law Science 1, no. 1 (2022): 30–36.
Neltje, Jeane, dan Diana Fitriana. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap
Tindakan Penggandaan Atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan Berdasarkan Pasal 9
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” KRTHA BHAYANGKARA 17,
no. 2 (2023): 317–32.
Nindya Cipta Kariza. “Bentuk Pelanggaran Hak Cipta Atas Penggunaan Hak Cipta Warkop
Dki.” JIPRO: Journal of Intellectual Property 5, no. 2 (2022).
https://doi.org/10.20885/jipro.vol5.iss2.art4.
Nugroho, Ridhwan Listiyo, dan Yudho Taruno Muryanto. “Perlindungan Hukum Pemegang
Hak Cipta Karya Digital Terhadap Praktik Pelanggaran Hak Cipta Digital.” 3, no. 28
(2025).
Simatupang, Khwarizmi Maulana. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah
Digital.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 1 (2021): 67-80.
https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.v15.67-80.
Wulandari, Fenny. “Problematika Pelanggaran Hak Cipta Di Era Digital.” Journal of
Contemporary Law Studies 2, no. 2 (2024): 99–114.
https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.2261.
Reza Eko Saputra, Perlindungan Hukum Atas Karya Fotografi Pada Online Shop di Instagram,
2023, Universitas Sumatera Utara, Indonesia.
Farah Tisya Choirunnisa, Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Desain Grafis Dalam
Media Sosial Pinterest, Tahun 2024, Universitas Sebelas Maret.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Ari Shiddiq, Rahmat Efendy Al Amin Siregar, Rispalman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






