Akibat Hukum Atas Perbedaan Batas Waktu Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Dan Kepolisian

Authors

  • Ulil Absar Uin Ar-Raniry Banda Aceh
  • Nurdin
  • Jamhir

DOI:

https://doi.org/10.22373/as-siyadah.v5i2.7890

Abstract

Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Narkotika telah mengisyaratkan bahwa adanya keharusan antara BNN dan Polri dalam bekerjasama menanggulangi kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Salah satu konflik hukum yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan ialah mengenai batasan kewenangan dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan yaitu dalam konteks batas waktu penangkapan tersangka. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis akibat yuridis dari ketidakkonsistenan tersebut, terutama terkait batas waktu penangkapan yang berbeda antara BNN dan Kepolisian, serta dampaknya terhadap hak-hak tersangka dan efektivitas penegakan hukum. Jenis penelitian dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kemudian data diambil dari bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, perbedaan batas waktu penangkapan, yaitu BNN yang memiliki kewenangan maksimal 3x24 jam diperpanjang lagi 3x24 jam, dan Kepolisian yang hanya 1x24 jam, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta potensi pelanggaran hak tersangka. Ketidaksinkronan ini memperlihatkan perlunya harmonisasi dan penyesuaian regulasi agar mekanisme penangkapan dan penegakan hukum berjalan secara adil dan sesuai asas legalitas. Dengan adanya sinkronisasi regulasi, diharapkan dapat mengurangi konflik kewenangan, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum tindak pidana narkotika. Penelitian ini menawarkan solusi harmonisasi hukum sebagai langkah strategis dalam mengatasi permasalahan tersebut.

References

Adisti Kanasti Anggrini, “Pelaksanaan Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Polres Malang Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Malang (Studi Kasus Di Polres Malang Dan BNK Kabupaten Malang)”, Skripsi, Malang: Universitas Muhammadiyah, 2012.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Bambang Wahyu, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Barda Nawawi Arief, Makalah Penegakan Hukum dan KebijaksanaanPenanggulangan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya, 2001.

Diah H. Silalahi, Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Medan: Enam Media, 2020.

Elisa Indri Pertiwi Idris, Kerjasama Badan Narkotika Nasional (BNN) Dan Kepolisian Dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Di Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Skripsi, Makassar:Universitas Muhammadiyah, 2018.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Krisnawati, Permasalahan dan Pemberantasan Narkoba di Indonesia, Surabaya: Media Edukasi Creative, 2022.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, Jakarta, 2007.

Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius, 2017.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2018.

Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2002.

Naomi, “Studi Komperatif Mengenai Kewenangan Penangkapan Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika”, Skripsi, Palembang: Universitas Sriwijaya, 2018.

Paisol Burlian, Patologi Sosial, Bumi Aksara: Jakarta, 2016.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana, 2017.

Saputra, A., Analisis Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan Begal di Kepolisian Resort Kota Jurnal Kriminologi Indonesia, 13, (2), 2018.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif, Kompas, Jakarta, 2010.

_____, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing, 2019.

Satochid Kartanegara, Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta, 2003.

Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika, Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2012.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet.Lll, (Penerbit Universitas Indonesia UI- Press: Jakarta, 2007.

Widianti, I. A. Penerapan Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan Begal di Kota Denpasar. Jurnal Kajian Hukum, 22, (1), 2018.

Downloads

Published

2025-08-28

How to Cite

Absar, U., Nurdin, & Jamhir. (2025). Akibat Hukum Atas Perbedaan Batas Waktu Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Dan Kepolisian. As-Siyadah, 5(2), 87–105. https://doi.org/10.22373/as-siyadah.v5i2.7890