Pelaksanaan Pemenuhan Hak Kesehatan Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022

Authors

  • Muhammad Fathullah UIN Ar-Raniry Banda Aceh
  • Misran UIN Ar-Raniry
  • Azmil Umur UIN Ar-Raniry

DOI:

https://doi.org/10.22373/as-siyadah.v5i2.7852

Abstract

Pelaksanaan hak kesehatan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh mengalami beberapa tantangan yang mengindikasikan belum optimalnya pemenuhan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 14 huruf d dan Pasal 15, yang mengatur bahwa setiap narapidana berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan makanan yang layak serta sarana prasarana kesehatan yang memadai. Jenis peneltian yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Lapas Kelas II A Banda Aceh telah berusaha memenuhi kewajiban hukum, terdapat berbagai tantangan signifikan. Penyuluhan kesehatan yang dilakukan masih terbatas, fasilitas kesehatan kurang memadai, dan perawatan medis sering kali tidak memenuhi kebutuhan khusus narapidana, terutama yang berusia lanjut. Selain itu, kekurangan tenaga medis yang berkompeten, fasilitas yang tidak memadai, dan anggaran yang terbatas memperburuk kondisi tersebut. Untuk meningkatkan pemenuhan hak kesehatan narapidana secara efektif, disarankan adanya penambahan tenaga medis, perbaikan sarana dan prasarana, serta peningkatan anggaran, bersama dengan peningkatan kualitas penyuluhan kesehatan dan pemenuhan standar gizi serta perlengkapan sehari-hari.

References

Buku

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media, 2016.

Junaidi, et al. Hukum & Hak Asasi Manusia: Sebuah Konsep dan Teori Fitrah Kemanusiaan Dalam Bingkai Konstitusi Bernegara. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.

Jurnal

A. Ferinkie, "Pencegahan Dan Penindakan Penyakit Menular Tuberkulosis Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba." Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 7.2 (2023): 409-419.

Afif Adnan, Zuhair. "Analisis Permasalahan Kesehatan Pada Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan." Jurnal Kesehatan Indra Husada 8.1 (2020): 81-96.

Amalia Rahma Hafidah, and Diana Lukitasari. "Implementasi Hukum Kesehatan Bagi Narapidana Pengidap Penyakit Menular Berbahaya Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Kesehatan Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)." Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 9.1 (2020): 34-42.

Hartawan, Rolifola Cahya, and Fitriyani Kosasih. "Implementation of the van meter and van horn zoning system policies model." International Journal Of Humanities Education and Social Sciences 2.4 (2023). 1349-1358.

Majid, Ilham, Herry Hendry Fernando Mote, and Andi Ervin Novara Jaya. "Analisis Yuridis Hak Kesehatan Perempuan dalam Prespektif Hukum." Innovative: Journal Of Social Science Research 4.1 (2024): 3993-4004.

Mohamad, Irwansyah Reza. "Perlindungan Hukum Atas Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia." Akademika 8.2 (2019): 78-94.

Panji Sulistio, and Umar Anwar. "Faktor Yang Mempengaruhi Masalah Kesehatan Mental Pada Narapidana Blok Resiko Tinggi Di Lapas Kelas I Semarang." Sosioedukasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan Dan Sosial 11.2 (2022): 163-167.

Sinombor, Sonya Hellen. "Kedudukan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dalam Sistem Hukum di Indonesia." AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum 3.1 (2022): 1-12.

Suhaili, Achmad. "Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Penerapan Hukum Islam Di Indonesia." Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist 2.2 (2019): 176-193.

Perundang-Undangan

Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Wawancara

Wawancara dengan Dek Gam selaku Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh pada tanggal 14 Juli 2024.

Wawancara dengan dr. Tia selaku Dokter di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh pada tanggal 14 Juli 2024.

Wawancara dengan Riska selaku Perawat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh pada tanggal 14 Juli 2024.

Downloads

Published

2025-08-28

How to Cite

Fathullah, M., Misran, & Umur, A. (2025). Pelaksanaan Pemenuhan Hak Kesehatan Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. As-Siyadah, 5(2), 106–119. https://doi.org/10.22373/as-siyadah.v5i2.7852