Penegakan Hukum Oleh Polres Pidie Dalam Memberantas Pertambangan Emas Ilegal

Authors

  • Sayed Katsirun Nawal Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh
  • M. Syuib Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.22373/as-siyadah.v5i2.7554

Keywords:

Tambang, Ilegal, Kepolisian, Emas

Abstract

Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian bangsa. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu peraturan perundang-undangan yang membahas tentang pemanfaatan sumber daya alam adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Namun dalam penegakan hukum oleh Polres Pidie masih terdapat kelemahan dalam praktik pencegahan dan penindakan tambang emas ilegal. Artikel ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data field research, yaitu pengumpulan data langsung di lapangan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggambarkan, menginterpretasikan, dan menyimpulkan temuan lapangan secara deskriptif untuk mengungkap pola dan makna dalam penerapan hukum terhadap kasus pertambangan ilegal. Hasil penelitian menunjukan, Polres Pidie dalam melakukan penegakan hukum menggunakan dua pendekatan utama, yakni preventif dan represif. Upaya preventif meliputi pemasangan papan informasi yang berisi larangan dan himbauan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal, sementara upaya represif dilakukan melalui penangkapan para pelaku pertambangan tanpa izin. Meski demikian, proses penegakan hukum di lapangan tidak lepas dari berbagai hambatan, seperti lokasi pertambangan yang terpencil dan sulit dijangkau, serta keterbatasan dalam pengawasan rutin.

References

Abdul, Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas ilegal di Pidie, 26 Desember 2024. Diakses Melalui https://tribratanews.aceh.polri.go.id/ditreskrimsus-polda-aceh-tertibkan-tambang-emas-ilegal-di-pidie/, pada tanggal 11 maret 2025.

Candra Saymima, Perusahaan Tambang Australia Ambil Alih Izin Tambang Emas PT Woyla Di Geumpang, Sinarpidie.Co, 01 September 2022. Diakses Melalui Https://Sinarpidie.Co/News/Perusahaan-Tambang-Australia-Ambil-Alih-Izin-Tambang-Pt-Woyla-Di-Geumpang/Index.Html, pada tanggal 23 Februari 2025

Dany Andhika Karya Gita, Kewenangan Kepolisian Dalam Menangani Tindak Pidana Pertambangan (Ilegal Mining) Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1, Tahun 2018.

Dinas ESDM Aceh, Data Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Di Wilayah Aceh, Tahun 2020, Di Akses Melalui https://esdm.acehprov.go.id/media/2020.10/DATA_PETI_EMAS-2020.pdf, Pada Tanggal 18 Maret 2025

Firman, Dua Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Di Pidie, Beritakini.Co, 28 Oktober 2024, Di Akses Melalui Https://Beritakini.Co/News/Dua-Penambang-Emas-Ilegal-Tewas-Tertimbun-Di-Pidie/Index.Html, Pada Tanggal 23 Februari 2025

H. Suyanto, Hukum Acara Pidana, Sidoarjo, Zifatama Jawara, 2018.

Hasil Wawancara Bersama Bapak Ari Kurniawan Selaku KANIT IDIK IV TIPIDTER SATRESKRIM POLRES PIDIE Pada Tanggal 29 Juli 2024

Inayah, “Pengaruh Dukungan Keluarga, Urgensi Komunikasi Dan Literasi Teknologi Terhadap Efektifitas Dan Preferensi Work From Home”, Jurnal Magisma, Vol. X, No. 2 Tahun 2022.

Jacob Hattu, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak”, Jurnal Sasi, Vol 20. No 2. Tahun 2014.

Maria Lusia, “Kajian Pemanfaatan Lahan Reklamasi Pasca Tambang Sebagai Lahan Pertanian”, Jurnal Ilmu-Ilmu Agroteknologi, Tahun 2018.

Meta Vira Faizinia, “Analisis Indeks Potensi Lahan Untuk Pengembangan Tanaman Lahan Kering Di Kabupaten Pidie”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pertanian, Vol 8, No 4, Tahun 2023.

Muh. Yani Balaka, Metodologi Penelitian Teori Dan Aplikasi, Bandung Widina Bhakti Persada, 2022.

Muhammad Syariful Anam, Konservasi Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Islam, Al-Madaris, Vol 2, Tahun 2021.

Murti Warda, Pengelolaan Sumber Daya Alam, Bandung, Widina Bhakti Persada, 2021.

Rokky Gumanti, Pelaksanaan Reklamasi Lahan Pasca Tambang Pt Rekasindo Guriang Tandang Di Bengkulu, Insologi: Jurnal Sains Dan Teknologi, Vol. 3 No. 2, Tahun 2024.

Safira Mukaromah, Upaya Pemerintah Dalam Pembangunan Ulang Terhadap Tambang Timah Ilegal Di Bangka Belitung, Jurnal Bevinding, Vol 02 No 02 Tahun 2024.

Shaula Novita Sari, Analisis Kriminologis Terhadap Peredaran Narkotika Oleh Perempuan (Studi Kasus Polrestabes Makassar), Volume 7, No 2, Tahun 2023.

Sulung Bayu Saputra, Upaya Preventif Dan Represif Terhadap Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia, Volume 10, No 2, Tahun 2020.

Downloads

Published

2025-08-28

How to Cite

Sayed Katsirun Nawal, & M. Syuib. (2025). Penegakan Hukum Oleh Polres Pidie Dalam Memberantas Pertambangan Emas Ilegal. As-Siyadah, 5(2), 72–86. https://doi.org/10.22373/as-siyadah.v5i2.7554