Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Terhadap Pencemaran Lingkungan Dari Limbah Peternakan Ayam Di Glumpang Baro Kabupaten Pidie
DOI:
https://doi.org/10.22373/as-siyadah.v5i2.7549Keywords:
Perlindungan hukum, , Pencemaran lingkungan, Limbah peternakan ayamAbstract
Pencemaran lingkungan akibat limbah peternakan ayam di Glumpang Baro, Kabupaten Pidie, menjadi permasalahan yang berdampak signifikan terhadap masyarakat sekitar. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/7/2011 telah mengatur hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan menetapkan jarak minimum 500 meter antara kandang dan permukiman. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, di antaranya lokasi kandang yang terlalu dekat dengan rumah warga, usaha tanpa izin lingkungan, dan pengelolaan limbah yang buruk.. Regulasi ini juga menegaskan hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang bersih dan sehat serta mengatur sanksi bagi pelanggar. Limbah peternakan yang tidak dikelola dengan baik menyebabkan bau tidak sedap, peningkatan jumlah lalat, serta gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan pendekatan sosiologi hukum, dimana data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup, pelaku usaha peternakan, serta masyarakat terdampak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan di Kabupaten Pidie masih belum optimal. Kurangnya koordinasi antara pelaku usaha peternakan dengan pemerintah daerah serta lemahnya pengawasan menjadi kendala utama dalam penerapan regulasi lingkungan. Sanksi yang diberikan lebih bersifat administratif, sementara upaya penegakan hukum perdata dan pidana masih jarang diterapkan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan, sosialisasi yang lebih intensif, serta penegakan hukum yang lebih tegas guna mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
References
Buku
Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Indang Dewata, Yun Hendri Danhas, Pencemaran Lingkungan, (Depok : Rajawali Pers, 2018.
Nur Yanto, Pengantar Hukum Lingkungan di Indonesia, (Jakarta : Mitra Wacana Media, 2018..
Nur Solikin, Pengantar Metodelogi Penelitian Hukum, Jawa Timur: CV. Penerbit Qiara Media, 2021.
Philipus M.Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: 2019.
Rifa‟I Abubakar, Pengantar Metodologi Penelitian, Yogyakarta : SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga, 2021.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Sihadi Darmo Wihardjo dan Henita Rahmayanti, Pendidikan Lingkungan Hidup, (Jawa Tengah: PT. Nasya Expanding Manajemen, 2021.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung:Alfabeta,2018.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.
Y, Sri Pudyatmoko, Penegakan dan Perlindungan Hukum di Bidang Perpajakan, Jakarta: Salemba Empat, 2007.
Jurnal
Dale D. S, Janes Sinaga, Pencegahan Pencemaran Lingkungan. Jurnal SAINTEKES. Vol.1 No.1. 2022.
Dio, J., M Alpi, S., Musrifah. Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu Terhadap Peternakan Ayam Broiler (Studi Peternakan Ayam Broiler di Kecamatan Tandun). ASAS Law Journal,
Jessy Adack, Dampak Pencemaran Limbah Pabrik Tahu Terhadap Lingkungan Hidup. Jurnal Lex Administratum., Vol.I, No.3. 2003.
Muhammad Safri, Firman Hakim, Hutwa Syarifudddin, ”Persepsi Masyarakat Terhadap Limbah Peternakan Ayam Ras di Kabupaten Muaro Jambi”. Jurnal Development. Vol.11 No.1 Juni 2023.
Muslimah, Dampak Pencemaran Tanah dan Langkah Pencegahan. Jurnal Penelitian AGRISAMUDRA. Vol.2 No.1.2015.
Wirda, R., Marina, R,. dan Herri, W. Peran Pemerintah Daerah dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Kota Surakarta. Jurnal Bengawan Solo, 2024.
Widiyastuti, E., Santoso, B., & Hidayat, H. Dampak dan Pengelolaan Limbah Peternakan terhadap Lingkungan. Jurnal Peternakan Indonesia, 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cut Almuna, Nurul Fithria

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.