Penyelenggaraan Pemilu Yang Inklusif Terhadap Penyandang Disabilitas Di Kota Banda Aceh

Di Tinjau Dalam Perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

Authors

  • Cut Mutia Rahmadani Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh
  • Khairani Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.22373/as-siyadah.v5i2.7548

Keywords:

Pemilu Inklusif, Penyandang Disabilitas, Hak Politik, Aksesibilitas

Abstract

Penyelenggaraan pemilu yang inklusif diatur pada Pasal 5 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam pelaksanaan pemilu. Pemilu inklusif merupakan indikator penting dalam mewujudkan keberhasilan demokrasi di indonesia, termasuk akses hak-hak terhadap penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Berdasarkan hal demikian maka tujuan artikel ini untuk mengkaji penyelenggaraan pemilu yang inklusif terhadap penyandang disabilitas di Kota Banda Aceh Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 2016 serta faktor-faktor yang menghambat partisipasi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu yang inklusif  di Kota Banda Aceh. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan dua jenis sumber data yaitu bahan hukum primer, dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penyelenggaraan pemilu yang inklusif di Kota Banda Aceh masih belum optimal meskipun telah ada landasan hukum yang menjamin hak-hak politik penyandang disabilitas namun tingkat partisipasi mereka pada Pemilu 2024 di Kota Banda Aceh masih tergolong rendah hanya mencapai di angka 25,14% dari total 907 pemilih tetap yang terdaftar hanya 228 orang yang menggunakan hak pilihnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya partisipasi ini meliputi keterbatasan aksesibilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kurangnya informasi yang mudah diakses, serta pengabaian yang masih melekat dalam kehidupan sosial masyarakat.

References

Buku

HAM, Komnas. “Undang-Undang No . 39 Tahun 1999.” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, no. 39 (1999): 1–45.

Marjuki“Penyandang Cacat Berdasarkan Klasifikasi International Classification of Functioning for Disability and Health (ICF),” 2010.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Warhamni Dina “Implementasi Hak Penyandang Disabilitas Sebelum Memperoleh Hak Pilihnya Di Kip Aceh Tengah Tinjauan Siyasah Syar’iyyah” skripsi : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh 2023

Jurnal

Kip Kota Banda Aceh. “Data Tingkat Partisipasi Pemilih Disabilitas Kota Banda Aceh Pada Pemilihan Umum 2024,” 2024.

Ansar, Lukman. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Pemenuhan Hak Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Dalam Pelaksanaan Pemilu.” JURNAL AR-RISALAH Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana IAIN 2, no. 1 (2022): 55–65.

Basniwati, AD, and Lalu Guna Nugraha. “Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu.” Journal Kompilasi Hukum 4, no. 2 (2019): 26–36.

Dwintari, Julita Widya. “Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia.” JISIP UNJA (Jurnal Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Jambi) 5, no. 1 (2021):

Gemiharto, Ilham. “Upaya Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia.” Seminar Iqra 1, no. 1 (2017): 1581–90.

HAM, Komnas. “Undang-Undang No . 39 Tahun 1999.” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, no. 39 (1999): 1–45.

Karunia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas” 4, no. June (2016): 2016.

Madhat, and Sambas. “Peran Panitia Pemilihan Kecamatan Dalam Menghadirkan Penyandang Disabilitas Pada Pelaksanaan Pemilu Di Kecamatan Sajad.” AL-SULTHANIYAH 11, no. 1 (2022): 1–9.

Marjuki. “Penyandang Cacat Berdasarkan Klasifikasi International Classification of Functioning for Disability and Health (ICF),” 2010.

Merly, Mario. “AKSESIBILITAS PEMILU 2014 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KETAHANAN POLITIK (Studi Tentang Persepsi Mahasiswa Penyandang Disabilitas Di Pusat Layanan Difabel UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).” Jurnal Ketahanan Nasional 21, no. 2 (2016)

Prajalani, Yuniviana Nur Hari. “Aksesibilitas Bagi Anak Berkebutuhan Khusus Di SLB Negeri Sukoharjo.” IJDS Indonesian Journal of Disability Studies 4, no. 2 (2017): 87–95.

Puspita, D. V. (2021). “Peran Kelompok Difabel Desa (KDD) Makmur Jati Mandiri Dalam Memberdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Mewujudkan Desa Jatirejo Sebagai Desa Inklusi,” 2021.

Shakespeare, Tom, Hannah Zeilig, and Peter Mittler. “Rights in Mind: Thinking Differently About Dementia and Disability.” Dementia 18, no. 3 (2019): 1075–88.

Teglbjærg, Jonas Henau, Freideriki Carmen Mamali, Madeleine Chapman, and Jesper Dammeyer. “The Disability Gap in Voter Turnout and Its Association to the Accessibility of Election Information in EU Countries.” Disability and Society 37, no. 8 (2022): 1342–61

Vivaldy, Faryel. “Hak Penyandang Disabilitas Untuk Dipilih Sebagai Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden.” Mimbar Keadilan 12, no. 2 (2019): 196.

Downloads

Published

2025-08-28

How to Cite

Cut Mutia Rahmadani, & Khairani. (2025). Penyelenggaraan Pemilu Yang Inklusif Terhadap Penyandang Disabilitas Di Kota Banda Aceh : Di Tinjau Dalam Perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. As-Siyadah, 5(2), 17–39. https://doi.org/10.22373/as-siyadah.v5i2.7548