Peran Dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah Di Aceh Dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah
DOI:
https://doi.org/10.22373/as-siyadah.v5i2.7467Keywords:
Tanggung Jawab, Dewan Pengawas Syariah, Siyasah DusturiyahAbstract
Dewan Pengawas Syariah merupakan bagian dari Lembaga Keuangan Syariah sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Dewan Syariah Nasional Nomor 3 Tahun 2000. Bisnis Syariah seharusnya dijalankan berdasarkan prinsip syariah dan harus diawasi melalui mekanisme yang dilaksanakan oleh Dewan Pengawas Syariah, agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artikel ini membahas peran, tanggungjawab dan hambatan Dewan Pengawas Syariah di Aceh terhadap pengawasan Lembaga Bisnis Syariah berdasarkan perspektif siyasah dusturiyah. Adapun jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder didapati penulis melalui wawancara bersama pihak yang bersangkutan dan sejumlah perundang-undangan dan aturan yang berlaku, Berdasarkan hasil penelitian, peran dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Aceh belum berjalan secara efektif. Terdapat sejumlah hambatan yang menghambat pelaksanaan fungsi DPS, padahal setiap lembaga perbankan dan usaha berbasis syariah diwajibkan untuk membentuk DPS. Secara umum, DPS memiliki tugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta melakukan pengawasan agar seluruh aktivitas lembaga keuangan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, pelaksanaan peran DPS di Aceh belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang ideal, mengingat masih adanya hambatan dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
References
Buku
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016.
Dimas Agung Trilistiyanto, Metode Penelitian (Panduan Lengkap Penelitian Mudah) Yogyakarta: Andi, 2020.
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta: Ekonisia, 2007.
Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015.
Marihot Tua Efendi Hariandja, Manajemen Sumber Daya Manusia, 4 Jakarta: PT. Grasindo, 2002.
Muhammad Firdaus, Sistem & Mekanisme Pengawasan Syariah, 2 ed. Jakarta: Renaisan, 2007.
Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah Konstekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta: Prenada Media Grup, 2015.
Rahmadi Usman, Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafik, 2012.
Susiadi AS, Metodologi Penelitian, Bandar Lampung: Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung, 2014.
Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Jurnal
Dian Pertiwi, “Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Mewujudkan Good Corporate Governance di Bank Syariah,” Jurnal BAABU AL-ILMI: Ekonomi dan Perbankan Syariah 4, no. 1 (2 Mei 2019): 1, https://doi.org/10.29300/ba.v4i1.1626
Misbah Irwan, “Kedudukan dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah Dalam Mengawasi Transaksi Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia,” Jurnal Managemen Ide dan Inspirasi, 2, no. 1 (16 Maret 2018): 79–93, https://doi.org/10.24252/minds.v2i1.4634
Nur Hasan Zaifullah, “Optimalisasi Peran dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah Dalam Perbankan Syariah,” JPIK 1, no. 1 (Maret 2018): 248–59
Rahmad Ilyas, “Peran Dewan Pengawasan Syariah Dalam Perbankan Syariah,” Jurnal Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurahman Siddiq 2, no. 3 2021.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah atau Lembaga Keuangan Syariah
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 56 Tahun 2020 Tentang mengatur dan mengawasi Dewan Syariah Aceh.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rukniza, Chairul Fahmi, Azka Amalia Jihad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.