Analisis Hukum Positif Terhadap Pemekaran Wilayah Baru Di Aceh Timur (Ditinjau Dari Fiqh Siyasah)

Authors

  • Muhammad Hidayat UIN Ar-raniry Banda Aceh
  • Kamaruzzaman Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.22373/as-siyadah.v5i2.7378

Keywords:

pemekaran wilayah, fiqh siyasah, ketimpangan pembangunan

Abstract

Pemekaran wilayah merupakan isu kompleks yang melibatkan aspek administratif, politis, sosial, dan ekonomi. Salah satu wilayah di Aceh Timnur yakni Peureulak Raya, aspirasi pemekaran muncul sebagai respons terhadap ketidakmerataan pembangunan dan pelayanan publik seperti rendahnya efektivitas pelayanan publik, ketidakmerataan distribusi akses pembangunan, dan kebutuhan akan pemerintahan baru yang lebih dekat dengan masyarakat. Pembentukan kecamatan melalui pemekaran dimungkinkan apabila seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan daerah terpenuhi yang salah satu landasannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian jenis yuridis empiris, yang menggabungkan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan fiqh siyasah dengan data lapangan yang diperoleh melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun masyarakat Peureulak Raya telah melakukan berbagai persiapan dan memenuhi sebagian besar persyaratan administratif, proses pemekaran terhambat oleh beberapa faktor kunci. Faktor-faktor tersebut meliputi penolakan dari pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan alasan politis, kebijakan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat, serta kekhawatiran terkait kemampuan fiskal dan potensi konflik sosial. Dari perspektif hukum positif, pemekaran harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, dari perspektif fiqh siyasah, setiap kebijakan pemerintahan harus didasarkan pada prinsip kemaslahatan umat, keadilan, dan musyawarah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemekaran Peureulak Raya memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui peningkatan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan, namun perlu dilakukan dengan mempertimbangkan secara matang berbagai aspek dan potensi dampak negatifnya. Diperlukan dialog yang konstruktif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat untuk mencapai solusi yang terbaik.

References

Afifuddin, Kiai. Fiqh Siyasah: Prinsip-Prinsip Dasar Politik Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2015.

Al-Mawardi, Abu al-Hasan. Al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1996.

Anwar, Hasbi. "Dampak Pemekaran Wilayah terhadap Pelayanan Publik di Indonesia." Jurnal Ilmu Pemerintahan, vol. 8, no. 2, 2012.

Depri Liber Sonata, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum”, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 1.

Ismet Sulila, Implementasi Dimensi Pelayanan Publik Dalam Konteks Otonomi Daerah, Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2015.

Kartasasmita, G. "Dampak Pemekaran Wilayah Kabupaten terhadap Kesejahteraan Masyarakat." eJournal Ilmu Pemerintahan, vol. 7, no. 3, 2019.

Muhammad Amir Arham, Desentralisasi dan Pengelolaan Perekonomian Daerah, Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2019.

Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam, Jakarta: Erlangga, 2008.

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Nur Solikin, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Qatar Media, Pasuruan.

Puspa Annisa Dewi, Chiquita. "Dampak Pemekaran Wilayah terhadap Tata Kelola Pelayanan Publik." Ombudsman RI, 2023.

Rizka Lestari. “Kriteria Pemekaran Wilayah: Aspek Geografis dan Demografis”. Jurnal Geografi dan Pendidikan, vol. 10, no. 2, 2023.

Sari, Dwi. “Analisis Persyaratan Fisik Kewilayahan dalam Pemekaran Daerah di Indonesia”.Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, vol. 15, no. 1, 2022.

Srifariyati. "Penerapan Sistem Pemerintahan Islam untuk Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan." Jurnal Pendidikan Tambusai, vol. 7, no. 3, 2023.

Suprapto. "Peran Otonomi Daerah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat." Jurnal Administrasi Publik, vol. 12, no. 1, 2023.

Tamlikha, "Musyawarah dalam Al-Quran (Suatu Kajian Tafsir Tematik)." Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, vol. 3, no. 2, 2014.

Wawancara dengan Fattah Fikri selaku DPRK di Aceh Timur Pada 15 Januari 2025.

Wawancara dengan Jailani, Selaku salah satu kepala desa di Aceh Timur pada 18 Januari 2025.

Downloads

Published

2025-08-28

How to Cite

Muhammad Hidayat, & Kamaruzzaman. (2025). Analisis Hukum Positif Terhadap Pemekaran Wilayah Baru Di Aceh Timur (Ditinjau Dari Fiqh Siyasah). As-Siyadah, 5(2), 40–54. https://doi.org/10.22373/as-siyadah.v5i2.7378