TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PENGESAHAN SERTIFIKAT GANDA DITINJAU DARI SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Penelitian Kantor Wilayah Provinsi Aceh)
Keywords:
Tanggung Jawab, Badan Pertanahan Nasional, Sertifikat GandaAbstract
Pendaftaran tanah di Indonesia bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak sebidang tanah, sehingga pemegang sertifikat mempunyai tanda bukti hak yang kuat. Namun pada faktanya masih banyak yang terjadi permasalahan dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah, yaitu permasalahan sertifikat dengan kepemilikan ganda yang diterbitkan oleh BPN, dimana satu bidang tanah dikuasai oleh dua pemilik yang berbeda. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian kualitatif yang tergolong dalam penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskriptif analisis yang bersumber dari data primer melalui wawancara dan data sekunder dengan mengadakan studi kepustakaan (library research) berupa peraturan, buku, dan karya ilmiah lainnya. Perumusan masalah dalam skripsi ini ialah pertama, bagaimana tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional dalam pengesahan sertifikat ganda dan yang kedua, bagaimana pandangan siyasah dusturiyah terhadap pertanggungjawaban BPN dalam pengesahan sertifikat ganda. Dimana BPN menerbitkan sebuah sertifikat sebagai tanda bukti hak atas sebidang tanah akan tetapi mengalami kecacatan pada bagian status kepemilikan karena terdapat dua kepemilikan sertifikat dengan tanah yang sama. Pandangan siyasah dusturiyah mengenai pertanggungjawaban BPN terhadap sertifikat ganda bahwasanya Badan Pertanahan Nasional tidak bertanggungjawab atas sertifikat yang digandakan sementara islam menerangkan setiap manusia memiliki tanggung jawab terhadap dirinya, keluarga dan negara.
References
Abaib, Ali Akbar. Ilmu Hukum Dalam Simpul Siyasah Dusturiyah. Semesta Aksara: 2019.
Andhara, Destya. Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Dinas Pertanahan Aceh Di Kota Banda Aceh. Tesis Fakultas Hukum Usu, tanggal 30 Mei 2020.
art.bpn.aceh.com
Chandra, Rendra Fernando. “Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah Menurut PP NO. 4/1997 Tentang Pendaftaran Tanah,” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 26, No3 (2020).
Hanafi, Ahmad. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1967.
Hasil Wawancara Dengan Narusumber
Hutabarat, Hizkia Natasha. dkk.“Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah,” Jurnal Hukum , Vol. 10, No1 (2021).
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh
Kaunang, Mikha Ch.“Proses Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997,” Jurnal Lex Crimen, Vol. 5, No4 (2016).
Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 26 Tahun 1988 Tentang Badan Pertanahan Nasional.
Keppres Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan.
Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajahmada Presss, 2007.
Nurjannah, Tika. “Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah (Studi Kasus Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar),” Jurnal Hukum, Vol. 3, No12 (2016).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional/ATR.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional.
Prakoso, Bhim .“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Dasar Perubahan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah,” Journal of Private and Economic Law, Vol. 1, No1 (2021).
Ridwan, Skala Pengukuran Variabel-Variabel Penelitian. Bandung: Alfabeta, 2005.
sipp.ptun-bandaaceh.go.id
Setiawan “Tanggung Jawab Dalam Perspetif Islam”. Jurnal hukum vol 7 no. 2 (2013).
Sukanada. ”Konsep Tanggung Jawab Melalui Pendekatan filsafat Hukum Islam”. Jurnal hukum vol 2 No. 4 (2019).
Sorongan, Ricardo J. “Dampak Yuridis Penerbitan Sertifikat Ganda Oleh BPN”. Jurnal hukum, Vol 3 No. 3 (2015).
Sunarta, Ketut.“Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penerbitan Sertipikat Hak Milik Ganda (Overlapping) (Studi Kasus Pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak)”. Jurnal Hukum, Vol 4 No.4, 2018.
Syarief, Elza. Menuntaskan Sengketa Tanah. Jakarta: Gramedia, 2012.
Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.