Legalitas Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Mengenai Pendirian Rumah Ibadah

Authors

  • Muhibbuthabry UIN Ar-Raniry, Banda Aceh

Keywords:

Legalitas, Pendirian, Rumah Ibadah

Abstract

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006 mengenai Pendirian Rumah lbadat. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kerukunan umat beragama. Namun, pemberlakuan peraturan ini justeru telah memicu ketegangan dan konflik antara pemeluk agama. Kenyataan ini menunjukkan adanya problem hukum yang penting untuk diteliti. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukurn normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PBM mengatur secara khusus dua hal yang saling berkaitan pembinaan kerukunan umat beragama melalui pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan prosedur pendirian rumah ibadat. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri ini lebih rinci mengatur kewenangan pemeliharaan kerukunan umat beragama, mekanisme perizinan rumah ibadat, dan penyelesaian bila terjadi konflik. Keberadaan regulasi yang baru tersebut diharapkan mampu mencegah potensi konflik berkaitan dengan pendirian rumah ibadah, diantaranya persyaratan pendirian rumah ibadah, proses perizinan rumah ibadat yang sering berlarut-larut,penyalahgunaan rumah tinggal yang difungsikan sebagai rumah ibadat, dan sebagainya. PBM mengatur penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah dan pengadilan. Apabila kedua jalur penyelesaian tersebut tidak bisa menyelesaikan perselisihan, maka perlu ditingkatkan level pengaturan rumah ibadat menjadi undang-undang. Problem pendirian rumah ibadat dapat diselesaikan secara komprehensif jika terdapat suatu undang-undang yang mengatur tentang pendirian rumah ibadat. Selusi komprehensif ini perlu dilakukan agar tidak terjadi lagi konflik dan disharmonis antar penganut berbagai agama.

References

Budiyono, “Hubungan Negara dan Agama dalam Negara Pancasila”, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 3 Juli-September 2014.

Jhony Ibrahim, Teori dan Metodologi Hukum Normatif, Surabaya, Bayu Media Publising, 2006.

Jimly Asshiddiqie, Gagasan Negara Hukum Indonesia, diakses melalui https://pn-gunungsitoli.go.id/assets/image/files/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf pada tanggal 27 Januari 2025.

Lukman Hakim, dan Nalom Kurniawan, “Membangun Paradigma Hukum HAM Indonesia Berbasis Kewajiban Asasi Manusia”, Jurnal Konstitusi, Volume 18, Nomor 4, Desember 2021.

Mela Sri Ayuni, Dion, Rifda Cita Zulviah, Robby Nurtresna, “Asas Legalitas dalam Persfektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Ruang Hukum, Vol. 1 No. 2 December 2022.

Mukthie Fadjar, Negara Hukum Dan Perkembangan Teori Hukum: Sejarah dan pergeseran Paradigma, Intrans Publising: Malang, 2018.

Nur Ahmad, “ Pesan dakwah dalam menyelesaikan konflik Pembangunan Rumah Ibadah (Kasus Rumah Ibadah Antara Islam dan Kristen Desa Payaman) Jurnal Fikrah, Volume 1 Nomor 2 Juli – Desember 2013.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011.

Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2011, Pendirian Rumah Ibadat di Indonesia (Pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Dan 8 Tahun 2006), Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Jakarta.

Downloads

Published

2025-02-19

How to Cite

Muhibbuthabry. (2025). Legalitas Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Mengenai Pendirian Rumah Ibadah . As-Siyadah, 5(1). Retrieved from https://journal.ar-raniry.ac.id/Assiyadah/article/view/6607