KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM PENANGANAN ANAK JALANAN DAN PENGEMIS PERSPEKTIF MAṢLAḤAH MURSALAH

Authors

  • aditya jannata Mahasiswa

DOI:

https://doi.org/10.134532/as-siyadah.v4i2.5749

Abstract

Abstrak

Fenomena keberadaan anak jalanan di Kota Banda Aceh telah mulai dirasakan oleh masyarakat seperti ketidaknyamanan di jalan raya, mengganggu kenyamanan di jalan dan menjadi kebiasaan yang buruk bahkan merupakan penyakit masyarakat karena telah berdampak kepada timbulnya tindak pidana. Menurut Pasal 6 Perwal No. 7 Tahun 2018 penanganan gelandangan/pengemis orang terlantar dan tuna sosial lainnya diselenggarakan melalui upaya yang bersifat preventif, koersif, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Dalam pandangan Fiqh sesungguhnya tidak terlalu banyak dikupas tentang hukum anak jalanan. Hal itu dikarenakan pada zaman Nabi atau pada masa perkembangan hukum Islam, jarang sekali ditemui realita tentang anak jalanan. Peneliti ini mengkaji pertama, bagaimana kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam Penanganan Anak Jalan dan Pengemis?. Kedua, bagaimana perspektif Maṣlaah Mursalah terhadap kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam Penanganan Anak Jalan dan Pengemis?. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Yuridis Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama didapati kebijakan pemerintah Kota Banda Aceh dalam penanganan anak jalan dan pengemis memiliki standar pencapai tugas dan fungsi dalam mengimplementasikan Perwal No. 7 Tahun 2018 sebagai upaya dan usaha penanganan anak jalanan dan pengemis yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Banda Aceh terus meningkat karena kurangnya kesadaran masyarakat. Kedua, perspektif Maṣlaah Mursalah, kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam penanganan anak jalan dan pengemis telah melakukan upaya yang kian berkembang. Upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh menjadi tolak ukur pelaksanaan peraturan untuk kemaslahatan umat. Pengemis dan gelandangan merupakan masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan yang layak namun dengan pekerjaan itu mereka dapat memenuhi kemaslahatan hidup masyarakat yang termasuk di dalamnya anak jalanan dan pengemis.

Kata Kunci : Penertiban, Anak Jalanan Pengemis dan  Maṣlaḥah Mursalah

References

Buku

Soetomo. Masalah Sosial dan Upaya Pemerintah. Yogyakarta: Pelajar.

Joni, Muhammad., & Tanamas, Z. Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Muslim, Imam. Shahih Muslim, Juz III, Kairo: Asy-Sya’bi,t.t.

Muhammad, Abdul Kadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bekti, 2004.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Depertemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002.

Bukhari, Imam. Sunnah Ahmad. Hadis riwayat Bukhari no.1474.

Abidin, Ibn Ibrahim Ibn Nujaim Zayn Al,. & Nazha’ir, Al-Asybahwa Al. alamadzahababi ha Nifat Al Nu‟man, Kairo: Muassasah Al Halabiwa Syirkah, 1968.

Musbikin, Imam. Qawa‟id al-Fiqhiyah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Jurnal

Rahman, Bobby., Kurniawan, Utami, Rudi., Rizki., & Zainuddin, Zamzami. Pengawasan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam Penertiban Pengemis di Bawah Umur. Jurnal HUMANIS, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi.

Sahib, Munawwarah. Pengaruh Kebijakan Program Keluarga Harapan Terhadap Penanggulangan Kemiskinan di Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa. Maqrizi: Journal of Economics and Islamic Economics. Vol. 1, No. 2 (2021).

Budiyanto, HM. Hak-Hak Anak dalam Perspektif Islam. Jurnal: Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Peraturan/Undang-Undang

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Informan yang Diwawancarai

Hasil wawancara dengan Kemalahayati, S.KM., M.Kes Pada tanggal 9 Agustus 2024 Kasi Rehabilitasi Anak, Lanjut Usia, dan Penyandang Disabilitas Dinas Sosial Kota Banda Aceh.

Hasil wawancara dengan Ikhwan pada tanggal 10 Agustus 2024 masyarakat Kota Banda Aceh.

Downloads

Published

2024-09-30