PERAN PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL ACEH DALAM MELAKSANAKAN PENGAWASAN PERILAKU HAKIM DI PENGADILAN NEGERI KOTA BANDA ACEH
DOI:
https://doi.org/10.134532/as-siyadah.v4i2.5685Keywords:
Peran, Penghubung Komisi Yudisial, Pengawasan, dan Perilaku Hakim.Abstract
Sejak mulai bertugas pada tahun 2023, Penghubung Komisi Yudisial Aceh telah melakukan pemantauan sebanyak 30 pemantauan hakim hingga tahun awal tahun 2024. Dari 30 Pemantauan yang dilakukan, 24 diantaranya dilakukan di lingkungan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Tingginya angka pemantauan yang dilaksanakan di Kota Banda Aceh tidak lain dikarenakan adanya atensi publik yang tinggi dan juga letak dari Peradilan Tipikor yang berada di Lingkungan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Selain itu berdasarkan data yang diperoleh MaTa (Masyarakat Transparansi Aceh) sepanjang 2020 hingga 2023 terdapat 85% vonis bebas yang diputuskan oleh hakim pada perkara Tipikor, sehingga menimbulkan adanya dugaan penyimpangan prilaku hakim di dalam lingkungan Pengadilan Negeri Banda Aceh, karena lemahnya pengawasan terhadap hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Penelitian merupakan jenis penelitian Yuridis Empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Dari hasil penelitian penulis dapati bahwa Penghubung Komisi Yudisial dalam melaksanakan pengawasan prilaku hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh sudah sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung di Daerah. Dalam pelaksanaanya, PKY Aceh melakukan penerimaan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman dan Prilaku Hakim (KEPPH) oleh hakim,melakukan verfikasi terhadap laporan masyarakat, melakukan pemantauan persidangan,dan melakukan sosialisasi serta penguatan Kerjasama antar Lembaga dan stakeholder.
References
AJNN.NET, “Perkara Korupsi Banyak Divonis Bebas,Komisi Yudisial Didesak Periksa Hakim Tipikor Banda Aceh”. https://www.ajnn.net/news/perkara-korupsi-banyak-divonis-bebas-komisi-yudisial-didesak-periksa-hakim-pn-tipikor-banda-aceh/index.html
Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: Pustaka Setia, 2009).
Delfina Gusman, Arya Putra Rizal Pratama, “Penghubung Komisi Yudisial Sebagai Pengawasan Perilaku Hakim Berdasrkan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim”, Univesity Of Bengkulu Law Jurnal, 2021.
Habibi, Eksistensi Penghubung Komisi Yudisial Nusa Tenggara Barat Dalam Melakukan Pengawasan Kode Etik Hakim”, Jurnal Muhakkamah, Vol 5, No 1, Tahun 2020.
Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi Yudisial dalam Mosaik ketatanegaraan kita,(Bunga Rampai Komisi Yudisial dan reformasi peradilan), (Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2010).
Komisi Yudisial, Republik Indonesia,Membumikan tekad menuju peradilan bersih,Mencetak Hakim Bervisi Keadilan, (Jakarta; Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2011) h 127-128
Maradaman Harahap, Optimalisasi Wewenang KY Dalam Mewujudkan Hakim Berintegritas,(jl. Kramat Raya 57 Jakarta Pusat; Sekertariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia,2016). hlm.27
Peraturan Komisi Yudisial no 1 Tahun 2017 tentang pembentukan susunan dan tata kerja penghubung Komisi Yudisial di daerah.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pemantauan Perilaku Hakim
Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum”. (Jakarta : Prenada Media Group, 2008)
Pro Justicia, “Komisi Yudisial Hadir Di Aceh Hakim Nakal Ketar Ketir”Youtube, diunggah oleh Pro Justicia, 3 Agustus 2023. https://www.youtube.com/w-atch?v=j5xXay9S-ibg&t=7s&ab_chan-nel=ProJ-usticia
Rahmat Fajri, “Komisi Yudisial sosialisasi pembentukan kantor penghubung di Aceh”, https://aceh.antaranews.com-/-berita/281657/komisi-yudisial-sosialisasi-pembentukan-kantor-penghubung-di-aceh
Soejono Soekanto, Mamudji Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. (Jakarta : Raja Grafindo Persada.2007).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial
Wawancara Bersama Hasrizal Koordinator PKY Aceh. Pada tanggal 29 April 2024.
Wawancara Bersama Hasrizal, Koordinator PKY Aceh. Pada tanggal 29 April 2024.
Wildan Suyuthi Mustofa, Kode Etik Hakim, (Jakarta, Kencana Prenada media Group Jakarta, 2013)
Y.W. Sunindhia, Praktek Pemerintahan Penyelenggaraan Di Daerah, (Jakarta; Rineka cipta,1996)hlm. 103
Yohanes Usfunan, Komisi Yudisial, Bunga Rampai Refleksi Satu Tahun Komisi Yudisial, (Jakarta; komisi yudisial).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ryean, Edy Yuhermansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.