TINJAUAN FIQH SIYASAH MALIYAH DALAM PENGELOLAAN DANA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI ACEH

Authors

  • Syarifah Riyani, Chairul Fahmi, dan Rispalman Uin Ar-Raniry Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.134532/as-siyadah.v3i1.4219

Keywords:

Siyasah Maliyah, Pengelolaan Dana, dan Otonomi Khusus

Abstract

Provinsi Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang mendapatkan hak otonomi khusus. Pasal 183 ayat (1) UUPA mengamanatkan bahwa Dana Otonomi Khusus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan, terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dari pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Aceh. Peneliti mengambil rumusan masalah pertama, bagaimana pengelolaan dana otonomi khusus di  Provinsi Aceh. Kedua, bagaimana tinjauan Fiqh Siyasah Maliyah dalam pengelolaan dana otonomi khusus di  Provinsi Aceh. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian didapati bahwa alokasi Dana otonomi Khusus gelombang kedua yang berlaku pada jangka tahun 2023 sampai tahun 2027 adalah 1% dari DAU nasional. Pembagian dana otsus tersebut berdasarkan peraturan gubernur (pergub) adalah 60% diberikan untuk di manfaatkan oleh seluruh kabupaten/kota di provinsi Aceh, sedangkan 40% akan dimanfaatkan oleh Provinsi. Permasalahnya, pengelolaan dana otsus di Aceh tidak dikelola dengan baik. Seharusnya dengan dana otsus itu bisa untuk mengatasi kemiskinan dan mensejahterakan rakyat Aceh. Dalam sisi pembangunan pendidikan di Aceh ada tiga pihak yang bertanggung jawab dalam Pengadaan Langsung (PL) proyek pembangunan. Pihak-pihak tersebut berbeda-beda fungsinya dan juga penganggaran, yaitu konsultan perencanaan, pelaksana konstruksi, dan konsultan pengawas. Dalam pembangunan pendidikan juga ada istilah tender yang di berikan penawaran kepada pihak lain. Selain itu, peraturan ini juga telah mengubah batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi menjadi Rp100 juta yang sebelumnya adalah Rp50 juta. Sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya minimal Rp200 juta sampai miliyaran rupiah dengan sistem lelang. Dikaitkan dengan fiqh siyasah maliyah artinya, fiqh maliyah lebih condong menggunakan pendekatan normatif yang berdasarkan akhlak dan moral serta dalam penerapan hukum lebih utama bersandar pada hukum admnistrasi dan sosiologi hukum dalam penerapan keadilan. Prinsip penerapan sistem pemerintahan Islam juga dikenal pemerintahan yang otonomi seperti pada lembaga baitul mal bahwa badan otonomi yang berdiri bebas sebagai salah satu lembaga tinggi negara.

Downloads

Published

2024-04-02