PELARANGAN PENGGUNAAN MASJID SEBAGAI TEMPAT KAMPANYE PERSPEKTIF AL-MAS{LAH{AH AL-MURSALAH
(Studi Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-XXI/2023)
DOI:
https://doi.org/10.134532/as-siyadah.v3i1.3297Keywords:
Masjid, Kampanye, Maslahah MursalahAbstract
Kampanye merupakan salah satu instrumen penting bagi negara yang menganut ajaran demokrasi. Kampanye adalah masa dimana peserta pemilu melakukan aktivitas berupa penyampaian ide dan gagasan yang disampaikan kepada pemilih. Lazimnya para peserta pemilu gencar berkampanye di berbagai tempat: fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Namun berdasarkan Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi melarang penyelenggaraan kampanye di tempat ibadah. Penelitian ini berupaya menelaah putusan a quo mengenai pelarangan masjid sebagai tempat kampanye notabene menjadi bagian dari putusan a quo, lalu peneliti akan melakukan kajian apakah putusan a quo mengakomodasi al-mas}lah}ah al-mursalah. Penelitian ini berjenis kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode konten analisis disertai dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kampanye sebagai salah satu tahapan penting dalam Pemilu berpotensi menimbulkan kampanye hitam dan politik identitas yang dapat menimbulkan konflik serta polarisasi antar-sesama umat Islam, terlebih jika mengingat masa-masa kampanye yang bertempat di masjid pada pemilu terdahulu karena masjid dinilai sebagai tempat potensial untuk bisa meraih suara. Sehingga masjid yang semula berfungsi sebagai tempat ibadah dan kegiatan positif lainnya berubah menjadi tempat penyampaian sentimen belaka. Jika masjid dipergunakan kembali sebagai tempat kampanye maka akan semakin menjauhkan fungsi masjid seperti sebagaimana mestinya. Sehingga beralasan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan a quo mengakomodasi al-mas}lah}ah al-mursalah, karena pertama, pada Putusan a quo Mahkamah Konstitusi berupaya untuk menjaga agama (hifz} ad}-di>n) agar tidak terjadi konflik dan polarisasi yang disebabkan karena perbedaan kepentingan politik. Kedua, tidak bersifat dugaan karena dengan dilarangnya pelaksanaan kampanye di masjid maka akan menghindari konflik seperti pada Pemilu terdahulu. Ketiga, bersifat umum karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes. Keempat, tidak bertentangan dengan maksud dari disyariatkannya hukum Islam (kemaslahatan). Sehingga dengan adanya Putusan a quo masa kampanye pada penyelenggaraan pemilu mendatang tidak lagi menodai masjid dengan kepentingan-kepentingan politik praktis tertentu, sehingga umat Islam dapat melaksanakan ibadahnya dengan tenang dan menggunakan masjid dengan kegiatan-kegiatan yang positif sehingga mendapat ridho dari Allah Swt.
References
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019.
Buku
Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.
Ali Sodiqin, Sejarah peradaban Islam: dari masa klasik hingga modern, Yogyakarta: LESFI, 2018.
Darmawati, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2019.
Erlina Gusnita dan M. Tedy Rahardi, Peran Masjid dalam Meningkatkan Pendidikan Islam Masyarakat Pulau Penyengat, Bintan: STAIN Sultan Abdurrahman Press, 2019.
Indonesia, Dan Pusat Bahasa (Indonesia), Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
J. Suyuthi Pulungan, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: Amzah, 2017.
K.C Wheare, Konstitusi-Konstitusi Modern, Bandung: Nusamedia, 2018.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Mohammad Saihu, Penyelenggara pemilu di dunia: sejarah, kelembagaan, dan praktik pemilu di negara penganut sistem pemerintahan presidensial, semipresidensial, dan parlementer, Jakarta: DKPP RI, 2015.
Sigit Pamungkas, Perihal pemilu, Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan, 2009.
Yusuf al-Qardhawi dan Abdul Hayyie al-Kattani. Tuntunan Membangun Masjid, Jakarta: Gema Insani Press, 2000.
Jurnal
Ahmad Putra dan Prasetio Rumondor, Eksistensi masjid di era rasulullah dan era millenial, Tasamuh, Vol. 17, No. 1, 2019.
Aisyah Dara Pamungkas dan Ridwan Arifin, Demokrasi dan Kampanye Hitam dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia (Analisis atas Black Campaign dan Negative Campaign), Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 17, No. 1, 2019.
Cora Elly Noviati, Demokrasi dan Sistem Pemerintahan, Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 2, 2011.
Dina Lestari, Pilkada DKI Jakarta 2017: Dinamika Politik Identitas di Indonesia, Jupe: Jurnal Pendidikan Mandala, Vol. 4, No. 4, 2019.
Hm Thalhah, Teori Demokrasi Dalam Wacana Ketatanegaraan Perspektif Pemikiran Hans Kelsen, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 16, No. 3. 2009.
Juhana Nasrudin Dan Ahmad Ali Nurdin, Politik Identitas Dan Representasi Politik (Studi Kasus Pada Pilkada Dki Periode 2018-2022), Hanifiya: Jurnal Studi Agama-Agama, Vol. 1, No. 1. 2019.
Mario Julyano Dan Aditya Yuli Sulistyawan, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, Crepido, Vol 1, No. 1. 2019.
Mario Julyano dan Aditya Yuli Sulistyawan, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, Crepido, Vol. 1, No. 1, 2019.
Noorwahidah, Esensi Al-Mashlahah Al-Mursalah Dalam Teori Istinbat Hukum Imam Syafi’i, Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran, Vol. 13, No. 1. 2014.
Rofiq Anwar, Mengkaji Efektifitas Kampanye Politik Dalam Perspektif Public Relations, Ettisal Journal Of Communication, Vol. No. 2019.
Siti Fatimah, Kampanye sebagai Komunikasi Politik: Esensi dan Strategi dalam Pemilu, Resolusi: Jurnal Sosial Politik, Vol. 1, No. 1, 2018.
Siti Maryam Qurotul Aini, Al-Mashlahah Al-Mursalah dan Permasalahannya, Jurnal Pikir, Vol. 2, No. 1, 2016.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-XXI/2023
Sumber Lain
Muhammad Hafill, “Malaysia Larang Kampanye di Masjid, Pengurus Masjid masih Ada yang Ngeyel”. https://sindikasi.republika.co.id/berita/rxtn3f430/malaysia-larang-kampanye- di-masjid-pengurus-masjid-masih-ada-yang-ngeyel (akses 25 agustus 2023).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Pujangga Candrawijayaning Fajri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.