POLITIK HUKUM PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DAERAH PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH

Authors

  • Fourzan Fajar Muzakkir 4
  • Hasnul Arifin Melayu
  • Azka Amalia Jihad

DOI:

https://doi.org/10.134532/as-siyadah.v3i1.3267

Keywords:

Politik Hukum, Pengangkatan, Penjabat, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Abstract

Pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah dalam proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024 terdapat di dalam Pasal 201 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Tujuan dalam penelitian ini ingin mengetahui ketentuan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait pengangkatan penjabat kepala daerah, dan Kedua, dan tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap pengangkatan Penjabat kepala daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data (library research). Hasil penelitian menunjukan, ketentuan pelaksana tersebut sangatlah kurang lengkap dan tidak lagi relevan karena masih mengalami tumpang tindih. Hal ini jelas menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum, karena undang-undang dan aturan pelaksananya memuat ketentuan yang berbeda dan berlawanan. Adanya pertentangan tersebut membuktikan bahwa regulasi dari pengangkatan penjabat kepala daerah masih cacat dan tidak lengkap. Dalam pandangan Fiqh Siyasah Dusturiyah terkait pengisian jabatan tertentu maka islam memandang penting atas terjadi kekosongan pimpinan dalam suatu daerah karna hal tersebut akan berdampak langsung dengan keberlangsungan pemerintahan suatu Negara dan juga terkait kemaslahatan ummat. Dalam konteks hukum tata negara Islam pejabat (Pj) kepala daerah dapat dikatakan sebagai gubernur umum yang pengangkatannya dengan akad atas dasar suka rela (gubernur mustakfi) yakni mempunyai tugas tertentu dan otoritas tertentu pula.

References

Buku

A. Djazuli, Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syari’ah, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

A. Dzazuli, Fiqh Siyasah, Jakarta: Kencana, 2009.

Abu A’la Al Maududi, Sistem Politik Islam, Bandung: Mizan, 1993.

Dian Aminudin dan Sirojudin Fatkhurrohman, Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Firdaus Arifin dan Fabian Riza Kurnia, Penjabat Kepala Daerah, Yogyakarta: Thafa Media, 2019.

Imam Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyah: Hukum-Hukum Penyelenggaraan Negara Dalam Syariah Islam, Jakarta:Buku Islam Kaffah, 2016.

Imam Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyah: Hukum-Hukum Penyelenggaraan Negara Dalam Syariah Islam, Jakarta: Buku Islam Kaffah, 2016.

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

M. Hasan Ubaidillah, Kelembagaan Pemerintahan Islam, Surabaya: UINSA Press, 2014.

Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta: Kencana, 2016.

Ni’matul Huda, Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi, Yogyakarta: FH UII Press, 2018.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Pemada Media Grup, 2005.

Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Lembaran Negara tahun 2016 No. 10.

Syarifuddin Usman, Polemik Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah(Studi Kasus Pengajuan Penjabat Sementara Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai), Jurnal Sains, Sosial Dan Humaniora (Jssh), Vol 2. No 1, Juni 2022.

Syaukani, Pengantar Fiqh siyasah, Bandung: Pustaka Setia, 2008.

Jurnal

Ahmad Marwi, “Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Di Bidang Kepegawaian Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah (Studi Pada Pemerintahan Kota Mataram),” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 4, No. 3, (2016).

Nandang Alamsah Deliarnoor, "Problematika Pelaksana Tugas (Plt) Dalam Masa Transisi Pemerintahan (Pra Dan Pasca Pilkada Serentak)", CosmoGov, 1.2, (2017).

Retno Saraswati, "Calon Perseorangan : Pergeseran Paradigma Kekuasaan Dalam Pemilukada", Masalah-Masalah Hukum, 40.2, (2011).

Website

Auzi Amazia Domasti, “Iqbal Suaeb Resmi Menjabat sebagai Wali Kota Makassar”, 13 Mei 2019. Diakses melalui situs: https://regional.kompas.com/read/2019/05/13/15192201/iqbal-suaeb-resmi-menjabatsebagai-wali-kota-makassar pada tanggal 29 Desember 2022.

https:detik.com, Kala Gugatan Gustika Hatta Dianggap Kemendagri Mengada-ada,03 Desember 2022. Diakses melalui situs: https://news.detik.com/berita /kala-gugatan-gustika-hatta-dianggap-kemendagri-mengada-ada/2 pada tanggal 13 Januari 2023.

https:kompas.com, “Simsalabim Pelantikan 88 Pj Kepala Daerah Berujung Gugatan Cucu Bung Hatta ke Jokowi dan Mendagri”, 04 Desember 2022. Diakses melalui situs: https://nasional.kompas.com/read/2022/12/04/07335241/simsalabim-pelantikan-88-pj-kepala-daerah-berujung-gugatan-cucu-bung-hatta pada tanggal 30 Desember 2022.

Jimly Asshiddiqie, “Penjelasan UUD 1945 Dalam Proses Perubahan UUD 1945 Dihilangkan Dengan Memasukan Kedalam Materi Batang Tubuh”, Diakses melalui situs: Www.Jimly.Com pada tanggal 19 juni 2023.

M. Raharjo, Studi Kasus dalam Penelitian Kualitatif: Konsep dan prosedurnya, (Makalah), Pasca Sarjana UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, 2017. hlm. 3. Diakses melalui http://repository.uin-malang.ac.id/1104/ . Pada tanggal 6 Januari 2023.

Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 15/PUU-XX/2022 Diakses melalui situs:, https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_8458.pdf Tanggal 19 Juni 2023.

Prayogi Dwi Sulistyo, Masa Jabatan Penjabat Kepala Daerah yang Terlalu Lama Berisiko, 10 Februari 2022. Diakses melalui situs: www.kompas.id-pengangkatan-penjabat-kepala-daerah-untuk-waktu-lama-sangat-riskan pada tanggal 29 Desember 2022.

www.kumparan.com, “MK: Pemerintah Perlu Terbitkan Peraturan Pelaksana Pj Kepala Daerah”, 12 Mei 2022. Diakses melalui situs: MK: Pemerintah Perlu Terbitkan Peraturan Pelaksana Pj Kepala Daerah | kumparan.com. pada tanggal 30 Desember 2022.

Downloads

Published

2024-05-18