Perspektif Perspektif Siyasah Syar’iyyah terhadap Pemberlakuan had Zina dalam Pasal 33 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Indonesia

Authors

  • Misran UIN Ar-Raniry

Keywords:

Siyasah Syar’iyyah, Had Zina, Hukum Jinayat

Abstract

Ketentuan had zina dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat relatif berbeda dengan ketentuan hukum Pidana Islam, perbedaan tersebut bukan pada bentuk hukumannya, tetapi pada kriteria muhsan dan ghairu muhsan-nya. Di dalam  Qanun tersebut tidak dibedakan antara pelaku muhsan dan ghairu muhsan, sebagaimana ketentuan dalam fiqih jinayat. Oleh kerena itu pembahasan ini penting dikaji lebih lanjut untuk menjawab pertanyaan pertama, bagaimana kriteria had zina dalam hukum pidana Islam dan Qanun  Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat? kedua, bagaimana perspektif siyasah syar’iyyah terhadap had zina pasal 33 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014? Untuk menjawab pertanyaan tersebut digunakan metode penelitian pustaka yang diperoleh dari al-Quran/al-Hadits, kitab atau buku fiqh jinayah, qanun dan artikel jurnal ilmiah. Penelitian ini bersifat kualitatif normatif dengan menggali norma-norma hukum yang berlaku di Aceh. Lebih lanjut semua data yang diperoleh tersebut dianalisis dan dibahas sehingga dapat disimpulkan bahwa, pertama, Zina Ghairu Muḥṣan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melangsungkan perkawinan yang sah.  atau pelaku zina yang masih bujang atau perawan yang belum menikah secara sah. Sanksi pidananya adalah seratus kali cambuk. Kedua, Zina muhsan pelakunya adalah bersetatus suami, isteri, duda atau janda. Pelakunya adalah orang yang masih berstatus dalam pernikahan atau pernah menikah secara sah. Hukumannya menurut para ahli hukum Islam adalah rajam (dilempari batu) sampai mati. Hukuman ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW. Kedua, Sepuluh perkara jinayat dalam Qanun Jinayat Aceh termasuk salah satunya Pasal 33 tentang zina merupakan salah satu ketentuan fiqh jinayat yang kedudukannya sudah menjadi siyasah syar’iyyah di provinsi Aceh. Oleh karena itu, apabila terjadi pelanggaran terhadap qanun tersebut, maka pelakunya dapat dihukum sesuai dengan ketentuan qanun tersebut seperti had zina yang pelakunya sudah pernah dilaksanakan hukuman cambuk di Aceh. Beberapa ketentuan fiqih jinayah sudah beralih kedudukannya menjadi siyasah syar’iyyah di Aceh.

References

Buku:
A. Djazuli. Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000.
Abdul Djamali. Hukum Islam. Bandung: Mandar Maju, 2002.
Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari. Shahih Al-Bukhari. 8th ed. (Semarang: Toha Putra, tt)
Ahmad Sukardja dan Mujar Ibnu Syarif. Tiga Kategori Hukum Syari’at, Fikih Dan Kanun. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Ahmad Wardi Muslich. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Ahmad Warson Munawwir. Al-Munawwir; Kamus Arab-Indonesia. IVX. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Terjemah Bulughul Maram. Depok: PT Media Utama, 2015.
Ali Abubakar, Zurkanain Lubis. Hukum Jinayat Aceh. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Artikel Jurnal:
Adan, Hasanuddin Yusuf. “Eksistensi Kota Madani Dalam Perspektif Siyasah Syar‟iyyah (Kajian Eksplisit Kota Madani Banda Aceh).” Media Syari’ah 19, No. 2 (2017): 236–260.
Hadziq, Sahran. “Pengaturan Tindak Pidana Zina Dalam KUHP Dikaji Dari Perspektif Living Law.” Jurnal Lex Renaissance 4, No. 1 (2019): 25–45.
Kahar Muzakir. “Zina Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana.” Formosa Journal of Science and Technology 1, No. 1 (2022): 378–397.
KH.MA. Sahal Mahfudl. Nuansa Fikih Sosial. Yogyakarta: LKIS, 1994.
Kisworo, Budi. “Zina Dalam Kajian Teologis Dan Sosiologis.” al-istinbath : Jurnal Hukum Islam 1, No. 1 (2016): 1–24.
Misran. “Sosialisasi Qanun Jinayat Aceh No. 6 Tahun 2014 pada Madrasah Aliyah Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.” Jurnal Dusturiyah 09, No. 1 (2019): 1–19.

Downloads

Published

2023-07-09