KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DALAM PENGELOLAAN BENDA SITAAN

Authors

  • T Surya Reza Uin Ar-Raniry

Keywords:

Kewenangan, Pengelolaan, Benda Sitaan.

Abstract

Ketentuan hukum di Indonesia terkait dengan perdangangan internasional mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, lembaga yang berwenang mengatur sistem dan prosedur yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui kewenangan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dalam pengelolaan benda sitaan rusak. Metode yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan analisis dan konseptual, kemudian teknik pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan dengan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menujukan bahwa, kewenangan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dapat menguasai benda sitaan yang dikuasai negara mengacu pada Permen Keuangan No. 62 Tahun 2011 yang selanjutnya menjalankan kewenangan menyita, memusnahkan, mengawasi, dan melelang benda yang dirampas oleh Negara.

References

Buku
Adami Chazawi, Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.
Bima Priya Santosa, Susunan Yuridis Pengelolaan Benda Sitaan Negara Di Indonesia, Surakarta: Krakatau Surakarta 2010.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan Kedua, Bayu Media Publishing: Jawa Timur, 2006.
M. Karjadi, Kitab Undang-Undang Hukum Acra Pidana Dengan Penjelasan Resmi dan Komentar, Bogor, Politeia, 1997.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2010.
W.J.S.Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga Balai Pustaka Jakarta, 2008.
Jurnal
Azmi Syahputra, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyeludupan,” Jurnal Imu Hukum, Vol. 3 No. 1, (2013).
Maya Rachmatika Wardhani, Edy Yuhermansyah, “Tindak Pidana Penyelundupan Gula Impor (Studi Kasus Impor Gula Dari Kawasan Bebas Sabang ke Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh)”, Jurnal Ilmu Hukum, Peraturan Perundang-undangan, dan Pranata Sosial, Jurnal Justisia, Vol 3, No 2, (2018).
Nira Hariyatie, “Kerjasama Kawasan Perbatasan Dan Pembangunan Daerah Kalimantan,” Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Dan Humaniora, Vol. 20, No. 2 (2015), hlm. 19–29, http://jurmafis.untan.ac.id/index.php/Proyeksi/article/viewFile/906/799.
Zusnita Meyrawati, “Identifikasi Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Di Bidang Pengurusan Kepabeanan Dalam Perspektif Angkutan Multimoda”, Jurnal Penelitian Transportasi Multimoda | Volume 13, No. 04, Desember/2015.

Laporan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, “Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan 2018,” 16-09-2019, 2018, 60–61, http://repository.beacukai.go.id/office/2019/03/536557b9dd0d0e35058bc59f49fea5da-lakin-direktorat-jenderal-bea-dan-cukai-2018.pdf.
Pemusnahan yang dimaksud yaitu suatu kegiatan yang dapat menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang (Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Peralihan status dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 55/Permentan/KR.040/11/2016 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam wilayah Republik Indonesia.

Downloads

Published

2023-03-20