PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH NOMOR : 33/G/2019/PTUN-BNA GUGATAN TERHADAP BUPATI ACEH BARAT DAYA DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Keywords:
Putusan, pengadilan, undang-undang, sipil, NegaraAbstract
Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan kenegaraan dalam suatu negara hukum itu terdapat aturan-aturan hukum yang tertulis dalam konstitusi atau peraturan-peraturan yang terhimpun dalam hukum tata negara. Pada perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.BNA, antara Darwis. B, Spd melawan Bupati Aceh Barat Daya terhadap kasus pemberhentian jabatan sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS). Dalam perkara ini majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Dari uraian permasalahan tersebut diatas maka penulis tertarik untuk meneliti ”Pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Banda Aceh Nomor : 33/G/2019/PTUN.BNA gugatan terhadap Bupati Aceh Bara Daya ditinjau dari Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 dalam bentuk Skripsi”. Rumusan masalah penelitian ini adalah “Bagaimana mekanisme pelaksanaan putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap dan putusan pengadilan tata usaha negara ditinjau dari pertimbangan hakim dan undang undang nomor 5 tahun 2014?”. Penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis normatif metode penelitian kualitatif, yaitu jenis suatu penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Ditinjau dari Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana hakim telah membuat putusan yang sesuai dengan Undang undang dengan berbagai pertimbangan sehingga aparatur sipil negara yang dapat diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan ketentuan pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014 dan ketentuan pasal 250 huruf b PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang menajemen Pegawai Negeri Sipil yaitu hanya ASN yang menduduki jabatan berdasarkan ketentuan pasal 13 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatul Sipil Negara.
References
Burhan Bungi. Metodelogi Penelitian Kuantitatif, Komunikasi, Ekonomi, dan kebijakan publik serta ilmu-ilmu sosial lainya. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011
Dipartemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 2003.
M. Marwan, SH & Jimmy P, SH, Kamus Hukum, Surabaya: Reality Publisher, 2009.
H.Salmon, Eksistensi peradilan Tata Usaha Negara , Jurnal Sasi Vol 16 Nomor 4, 2021.
Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial Yogyakarta: Gaja Mada Press, 2007
HR Ridwan, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, Cetakkan ke -11, Jakarta: PT. Rajan Grafindo Persada, 2006.
Kriyantono, Rachmat,. Teknik Praktis Riset Komunikasi. Prenada, Jakarta 2006.
Paulua Efendi Lotulung, Hukum Tata Negara dan Kekuasaan, Jakarta: Salemba Humanika, 2013.
Priyatmanto Abdoellah: Revitalisasi Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2016.
R Wiyono, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, edisi kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Rosali Abdullah , Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1991.
S. Sn Marbun, Peradilan Administrasi dan Upaya Administrasi di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1997.
Sitti Uswatul Hasanah, Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor: 09/G/2014/PTUN-BNA Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang PTUN (Banda Aceh : Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2020).
Tessya Putri Permata Sari, Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Padang : Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang, 2021.
Titik Triwulan T, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Jakarta: Kencana, 2011.
Willy D.S. Voll, Dasar-dasar Ilmu Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Sinar Grafika, 2013.