KONSEP JIZYAH DALAM PANDANGAN IBN RUSYD AL-QURṬUBĪ (Analisis Perspektif Siyāsah Māliyah)
Keywords:
Konsep Jizyah, Perspektif, dan Siyāsah Māliyah.Abstract
Konsep jizyah dalam kajian hukum Islam termasuk dalam hukum pemerintahan, yaitu kewajiban kafir żimmi untuk mengeluarkan sebagian hartanya pada negara sebagai jaminan keamanan dan keselamatan. Para ulama masih belum padu dalam menetapkan hukum jizyah. Pada penelitian ini secara khusus membahas pendapatIbn Rusyd Al-Qurṭubī. Adapun permasalahan yang diajukan ialah bagaimanakah pandangan Ibn Rusyd Al-Qurṭubī tentang konsep jizyah, dan bagaimana tinjauan siyāsah māliyah terhadap pelaksanaan jizyah dilihat dari pandangan Ibn Rusyd Al-Qurṭubī? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian kepustakaan dan pendekatan normatif, data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan menggunakan Deskriptif analisis. Hasil penelitian ini bahwa di dalam pandangan Ibn Rusyd Al-Qurṭubī, konsep jizyah termasuk perkara yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Kewajiban jizyah diberlakukan pada orang kafir, baik ahl al-kitab (Yahudi dan Nasrani) dan musyrik (politeisme), termasuk kepada orang Majusi. Syarat-syaratnya adalah status mereka adalah kafir zimmi (ahlu żimmah), bukan kafir harbi, laki-laki yang merdeka dan baligh. Adapun jenis jizyah menurut Ibn Rusyd ada dua, yaitu jizyah ṣhulhiyyah dan jizyah ‘unwiyyah. Pelaksanaan jizyah menurut pandangan Ibn Rusyd Al-Qurṭubī sesuai dengan tinjauan siyāsah al-māliyah. Kebijakan pemerintah yang mewajibkan kafir żimmi mengeluarkan jizyah adalah bagian dari jenis kebijakan yang sifatnya politis menyangkut harta (maliyah), harta jizyah menjadi khas negara untuk kepentingan kemaslahatan rakyat, baik muslim maupun non-Muslim (kafir).