LEGAL PROTECTION FOR NADZIR ON LAND WAQF DISPUTE RESOLUTION IN INDONESIA

Authors

  • Islamiyati Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
  • Aisyah Ayu Musyafah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
  • Agus Sarono Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
  • Muhyidin Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
  • Rofah Setyowati Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang

Keywords:

Perlindungan Hukum, Nadzir, Penyelesaian Sengketa, Wakaf Tanah

Abstract

Nadzir berperan penting dalam memelihara dan mengelola harta wakaf tanah, namun, realisasinya kedudukan nadzir kurang kuat dalam menghadapi sengketa, sehingga belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum dalam penyelesaian sengketa wakaf tanah. Penelitian bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi nadzir dalam penye lesaian sengketa wakaf tanah. Hasil penelitian dapat digunakan sebagai ide gagasan bagi kebijakan pemerintah, kaitannya dengan perlindungan hukum bagi nadzir dalam penyelesaian sengketa wakaf tanah. Penelitian ini termasuk doktrinal dan diskriptif analisis, menggunakan pendekatan yuridis normatif, membutuhkan data sekuder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan datanya melalui studi pustaka dan dokumentasi yang berkaitan dengan perlindungan hukum, nadzir dalam sengketa wakaf , dan penyelesaiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nadzir mendapatkan perlindungan hukum dalam penyelesaian sengketa wakaf tanah, apabila perbuatan wakaf sudah terpenuhi rukun dan syarat, serta nadzir taat hukum dalam melaksanakan kewajibannya. Perlindungan hukum bagi nadzir secara preventif, yakni regulasi penyelesaian sengketa wakaf dan legalitas nadzir berupa SK nadzir, secara represif berupa; pemberikan hak untuk dibela dan dilindungi secara adil dari pihak yang merugikan dan hak untuk dibantu/didampingi dalam penyelesaian sengketa wakaf tanah secara non litigasi dan/atau litigasi. Tujuannya untuk mendapatkan kepastian dan keadilan di depan hukum, sehingga tanah wakaf terselamatkan dan dapat diberdayakan oleh nadzir. Rekomendasinya, KEMENAG dan BW I mengangkat nadzir profesional, dan BWI berperan mengadvokasi nadzir dalam penyelesaian sengketa wakaf tanah supaya mendapatkan perlindungan hukum.

References

Ihromi, T. O. (1993). Antopologi Hukum Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Philipus, M. H. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Muchsin, M. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Widjaja, G. (2005). Alternatif penyelesaian sengketa. Jakarta: Rajawali pers

Al-Zuhaily, W. (1989). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Beirut: Dar al- fikr

Bukido, R., & Makka, M. M. (2020). Urgensi Akta Ikrar Wakaf sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah. NUKHBATUL'ULUM: Jurnal Bidang Kajian Islam, 6(2), 244-257.

Hendrawati, D., & Islamiyati, I. (2018). Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf yang tidak Tersertifikasi di Wilayah Pesisir Utara Jawa Tengah. Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 71-80.

Djafri, M. T., Patahuddin, A., Iskandar, A., & Ambarwati, A. (2021). Permasalahan dan Penyelesaian Sengketa Wakaf menurut UU No. 41 Tahun 2004 dan Hukum Islam (Studi Sengketa Wakaf Tanah Wahdah Islamiyah). BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 2(3), 396- 412.

Fadhilah, N. (2011). Sengketa Tanah Wakaf dan Strategi Penyelesaiannya. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 3(1), 85.

Gegen, G., & Santoso, A. P. A. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19. QISTIE, 14(2), 25-38.

Hafsah, H. (2009). Wakaf Produktif Dalam Hukum Islam Indonesia: Analisis Filosofis terhadap Undang-Undang RI No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. MIQOT: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, 33(1).

Hamzah, Z. (2016). Peran Nazir dalam Mengembangkan Wakaf Produktif. Jurnal Ekonomi KIAT, 27(1), 76-89.

Islamiyati, I., Setyowati, R., & Rofiq, A. (2023). Pembaharuan Hukum Pengelolaan Tanah Wakaf di Wilayah Pesisir Utara Jawa Tengah. Jurnal Suara Hukum, 5(1), 158-178.

Kasdi, A. (2016). Peran nadzir dalam pengembangan wakaf. ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf, 1(2), 1-14.

Komariah, U. (2014). Penyelesaian Sengketa Wakaf di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(2), 117-126.

Santoso, U. (2014). Kepastian Hukum Wakaf Tanah Hak Milik. Perspektif, 19(2), 71-80.

Septiana, H., & Andriyani, S. (2018). Analisis tentang Pengambilan Kembali Tanah Wakaf. Private Law, 4(1), 34-42.

Supriyadi, S., & Hadi, S. (2019). Regulasi Wakaf di Indonesia dari Masa Orde Lama sampai Era Reformasi dalam Tinjauan Politik Hukum. ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf, 6(2), 204.

Supriyanto, B. H. (2016). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151-168.

Siregar, I. (2012). Penyelesaian Sengketa Wakaf di Indonesia: Pendekatan Sejarah Sosial Hukum Islam. MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 36 (1).

Toruan, H. D. L. (2017). Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual melalui Acara Cepat Resolution of Intellectual Property Disputes by Fast Proceeding. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 17(1), 74-91.

Yetniwati, Y., Hartati, H., & Meriyani, M. (2014). Reformasi Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial secara Mediasi. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 250-261.

Yudhistira, D. (2022). Pluralisme Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Di Indonesia. Jurnal Paradigma Hukum, 7(5). 23-35.

Zaenurrosyid, A. (2012). Sengketa Wakaf dan Penyelesaiannya dalam Perspektif Undang-Undang Wakaf No 41 Tahun 2004. Jurnal Islamic Review, 1 (1), 89, 118.

Downloads

Published

2024-12-18